Senin, 13 Mei 2013

ZAKAT, INFAQ DAN SHODAQAH



BAB I
PENDAHULUAN

1.      Latar Belakang
Islam adalah agama yang diridhoi oleh Allah SWT dan sebagai rahmat bagi seluruh alam semesta melalui Nabi Muhammad SAW. Semasa hidup, beliau selalu berbuat baik dengan amalan sholeh seperti zakat, infaq, shadaqah dan sebagainya. Zakat adalah sebuah kewajiban yang harus dilaksanakan karena bagian dari rukun Islam, demikian pula infaq dan sadaqah karena Islam menganjurkan untuk berinfaq dan bersadaqah dengan tujuan menolong saudara muslim yang sedang kesusahan dan untuk mendapat ridho Allah SWT.
Sadaqah bisa berupa uang, makanan, pakaian dan benda-benda lain yang bermanfaat. Dalam pengertian luas, sadaqah bisa berbentuk sumbangan pemikiran, pengorbanan tenaga dan jasa lainnya bahkan senyuman.
Beberapa hal diatas adalah bagian dari tolong menolong dalam kebaikan yang diperintahkan agama Islam seperti pemberian hadiah, hibah dan sadaqah. Maka pada makalah yang singkat ini penulis akan sedikit menguraikan hal tersebut seberapa penting dalam dunia pendidikan Islam.

2.      Tujuan
Tujuan dalam penulisan makalah ini adalah untuk menambah pengetahuan dan diharapkan bermanfaat bagi kita semua.

3.      Metode Penulisan
Kali ini penulis menggunakan metode kepustakaan. Cara yang digunakan pada penelitian ini adalah Studi Pustaka. Dalam metode ini penulis membaca buku-buku yang berkaitan dengan penulisan makalah ini.


4.      Rumusan Masalah
Menjelaskan tentang pengertian dan perbedaan antara Zakat, Infaq Dan Shodaqah


BAB II
PEMBAHASAN

A.  Zakat
1.    Pengertian Zakat
Arti zakat dalam syaria'at islam : sebagai harta yang wajib diberikan kepada orang-orang yang tertentu,dengan syarat-syarat yang tertentu pula. Secara teknis, zakat berarti menyucikan harta milik seseorang dengan cara pendistribusian-oleh kaum kaya-sebagiannya kepada kaum miskin-sebagai hak mereka,denagan membayaran zakat, maka seseorang memperoleh penyucian hati dan dirinya serta melakukan tindakan yang benar dan memproleh rahmat selain hartanya selaen hartanya akan bertambah.
Dalam al-qur'an diperintahkan sebagai berikut:


2:43
 



Artinya : ”Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku'lah beserta orang-orang yang ruku'.” (QS. Al-Baqarah :43)

Dari segi istilah fiqih, zakat berarti sejumlah harta tertentu yang diwajibkan Allah yang diserahkan kepada orang-orang yang berhak.Menurut mazhab Imam Syafi'i zakat adalah sebuah ungkapan keluarnya harta atau tubuh sesuai dengan secara khusus. Sedangkian menurut mazhab Imam Hambali, zakat ialah hakl yang wajib dikeluarkan dari harta yang khusus untuk kelompok yang khusus pula, yaitu kelompok yang disyaratkan dalam Al-Qur'an.
Zakat suatu' ibadah yang penting pula. Kerap kali dalam Al-Qur'an menerangkan zakat beriringan dengan menerangkan sembahyang. Tuhan menyebutkan zakat beriringan dengan urusan shalat. Ini menunjukkan bahwa antara zakat dengan shalat mempunyai perhubungan yang erat sekali dalam hal keutamaannya. Sembahyang dipandang seutama-utama 'ibadah badaniah dan zakat dipandang seutama-utama 'ibadah Maaliyah. Zakat itu wajib untuk semua ummat islam, sama dengan wajib sholat. Allah Swt telah mewajibkan zakat atas hamba-hambanya.
Barang siapa yang menginkari kewajiban zakat, maka ia menjadi kafir. Orang yang mengakui kefardu'annya tapi tidak mau memberi, didesak dan diambil secara paksa. Tetapi jika mereka berjumlah banyak, maka mereka diperangi, sebagai yang telah dilakukan oleh Abu Bakar Siddiq.

2.    Beberapa Hukum Zakat
a.       Zakat itu diwajibkan atas muslim yang merdeka, tidak disyaratkan sampai umur dan berakal.
b.      Zakat itu wajib pada permintaan sebagaiman wajib pada unta, sapi, kambing,dan pada tiap-tiap tumbuh-tumbuhan dan zakat itu ditunaikan pada tiap-tiap pada tahun sekali.
c.       Islam telah memperhatikan soal zakat ini, waktunya kadarnya, nisabnya, orang yang wajib atasnya dan orang-orang yang berhak menerimanya.

3.    Benda yang Wajib Dizakatkan
a.        Binatang Ternak. Jenis binatang yang wajib dikeluarkan zakatnya hanya unta, sapi, kerbau, kambing. Syarat wajib zakat atas pemilik binatang tersebut :
1.)    Islam
2.)    Merdeka
3.)    Milik yang sempurna
4.)    Cukup senisab
5.)    Sampai setahun lamanya dipunyai
6.)    Digembalakan di rumput yang mubah; binatang yang diumpan (diambil makanannya) tidak wajib zakat.
b.        Emas dan Perak. Barang tambangan yang lain tidak wajib zakat.
Syarat wajib zakat atas pemilik barang tersebut :
1.)    Islam
2.)    Merdeka
3.)    Milik yang sempurna
4.)    Cukup senisab
5.)    Sampai setahun lamanya disimpan
Pada emas dan perak, zakat keduanya 1/40 (2,5%)
c.        Biji makanan yang mengenyangkan. Seperti beras, jagung, gandum, dan sebagainya.
Syarat wajib zakat atas pemilik biji-biji makanan tersebut :
1.)    Islam
2.)    Merdeka
3.)    Milik yang sempurna
4.)    Sampai nisabnya
5.)    Biji makanan itu ditanam oleh manusia
6.)    Biji makanan itu mengenyangi dan tahan disimpan lama
d.       Buah-buahan. Yang dimaksud dengan buah-buahan hanya kurma dan anggur saja.
Syarat wajib zakat atas pemilik buah-buahan :
1.)    Islam
2.)    Merdeka
3.)    Milik yang sempurna
4.)    Sampai nisabnya
e.        Harta perniagaan. Wajib zakat pada harta perniagaan dengan syarat-sayarat yang tersebut pada zakat emas dan perak.

4.    Jenis-Jenis Zakat
a.       Zakat Piutang
Orang yang mempunyai pituang banyaknya sampai senisab dan masanya telah sampai setahun serta mencukupi syarat-syarat yang mewajibkan zakat, juga keadaan piutan itu telah tetap, baik piutang itu dari jenis emas atau perak maupun harta perniagaan. Piutang yang seperti itu wajib dizakatkan dan wajib mengeluarkan zakatnya.
b.      Zakat Kertas
Uang kertas itu adalah sebagai tanda bahwa yang memegangnya berhak atas emas atau perak sebanyak angkanya tetapi sekarang uang kertas itu sudah laku dipasar-pasar sebagai emas dan perak. Oleh karena itu uang kertas itu wajib dizakatkan, apanila mencukupi syarat-syarat wajibb zakat sebagai yang telah diterangkan.
c.       Zakat Rikaz (harta terpendam)
Rikaz: emas atau perak yang ditanam oleh Kaum Jahiliyah (sebelum Islam). Apabila kita mendapat emas atau perak yang ditanam oleh Kaum Jahiliyah itu wajib kita keluarkan zakat 1/5 (20%)
d.      Zakat Fitrah
Tiap-tiap hari raya ‘Idul Fitri, diwajibkan atas tiap-tiap orang Islam laki-laki dan perempuan, besar dan kecil, merdeka atau hamba, membayar zakat fitrah banyaknya 3,1 liter dari makanan yang mengenyangi menurut tiap-tiap tempat.
Syarat-syarat wajib zakat fitrah
1.      Islam
2.      Orang itu ada sewaktu terbenam matahari, hari pengabisan bulan Ramadhan
3.      Dia mempunyai kelebihan harta daripada keperluan makanan untuk dirinya sendiri dan untuk yang wajib dinafkahinya baik manusia atau binatang, pada malam hari raya dan siang harinya
Waktu dan hukum membayar fitrah :
1.      Waktu yang diperbolehkan, yaitu dari awal Ramadhan sampai hari penghabisan Ramadhan
2.      Waktu wajib, yaitu dari terbenam matahari penghabisan Ramadhan
3.      Waktu yang lebih baik (sunah), yaitu dibayar sesudah Shalat Shubuh sebelum pergi Shalat Hari Raya.
4.      Waktu makruh, yaitu membayar fitrah sesudah Shalat Hari Raya, tetapi sebelum terbenam matahari, pada hari raya itu.
5.      Waktu haram, lebih telat lagi yaitu : dibayar sesudah terbenam matahari, pada hari raya itu.

B.  Infaq
Infaq adalah pengeluaran sukalrela yang di lakukan seseorang, setiap kali ia memperoleh rizki, sebanyak yang ia kehendakinya. Menurut bahasa infaq berasal dari kata anfaqa yang berarti mengeluarkan harta untuk kepentingan sesuatu. Sedangangkan menurut islilah syari'at, infaq adalah mengeluarkan sebagian harta yang diperintahkan dalam islam. Infaq berbeda dengan zakat, iinfaq tidak mengenal nisab atau jumlah harta yang ditentukan secara hukum. Infaq tidak harus diberikan kepada mustahik tertentu, melainkan kepada siapapun misalnya orang tua, kerabat, anak yatim, orang miskin, atau orong-orang yang sedang dalam perjalanan.
Adapun urgensi infaq bagi seorang muslim antara lain:
o  Infaq merupakan bagian dari keimanan dari seorang muslim
o  Orang yang enggan berinfaq adalah orang yang menjatuhkan diri dalam kebinasaan.
o  Di dalam ibadah terkantung hikmah dan manfaat besar.hikmah dan mamfaat infaq adalah sebagai realisasi iman kepada allah, merupakan sumber dana bagi pembangunan sarana maupun prasarana yang dibutuhkan ummat islam, menolong dan membantu kaum duafa.
Perbedaan antara zakat da infaq adalah. Zakat hukumnya wajib sedangkan infaq hukumnya sunnah, zakat ditentukan nisabnya sedangkan infaq tidak memiliki batas, zakat ditentukan siapa saja yang berhak menerimanya sedangkan infaq boleh diberikan kepada siapa saja. Infaq ada yang wajib ada juga yang sunah. Infaq yang wajib diantaranya zakat, kafarat, nazar, dan lain-lain. Infaq sunah diantaranya, infaq kepada para fakir miskin, sesama muslim, infaq bencana alam, infaq kemanusiaan, dan lain-lain. Terkait dengan infaq Rasulullah bersabda dalm hadist yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim ada malaikat yang senantiasa berdoa setiap pagi dan sore: "Ya Allah berilah orang yang berinfaq, gantinya. Dan berkata yang lain: "Ya Allah yang menahan infaq, kehancuran".

C.  Shadaqah
Pengertian shadaqoh atau sedakah secara bahasa berasal dari kata "shadaqa" yang artinya "benar" tersurat dari kata ini bahwa yang bersedekah adalah orang yang benar imannya. Pengertian shadaqoh sama dengan pengertian infaq sama juga hukum dan ketentuannya, perbedaannya adalah infaq hanya berkaitkan dengan meteri sedangan shadaqoh memiliki arti luas menyangkut juga hal yang bersifat non mareril. Hadist riwayat imam muslim Abu Zar, Rasulullah menyatakan bahwa tidak mampu bersedekah dengan harta, membaca tasbih, tahmid, tahlit, berhubungan suami istri atau melakukan kegiatan amar ma'aruf nahi mungkar adalah sedekah. Dalam hadist lain dikatakan senyum adalah shadoqoh
Shadaqah atau sedekah adalah pemberian sukarela yang dilakukan olehg seseorang kepada orang lain, terutama kepada orang-orang miskin, setiap kesempatan terbuka yang tidak ditentukan baik jenis, jumlah maupun waktunya. Lembaga sedekah sangat digalakkan oleh ajaran islam untuk menanamkan jiwa sosial dan mengurangi penderitaan orang lain. Sedangkan tidak terbatas pada pemberian yang bersifat material saja, tetapi juga berupa jasa yang bermanfaat bagi orang lain. Bahkan senyum yang dilakukan dengan ikhlas untuk menyenangkan orang lain. Termasuk dalam katagori shadaqah.
Adapun secara termenologi syariat shadaqah adalah pemberian sukarela yang dilakukan oleh seseorang kepada orang lain, terutama kebada orang-orang miskin setiap kesempatan terbuka yang tidak di tentukan baik jenis, jumlah maupun waktunya, sedekah tidak terbatas pada pemberian yang bersifat material saja tetapi juga dapat berupa jasa yang bermanfaat bagi orang lain. Bahkan senyum yang dilakukan dengan ikhlas untuk menyenangkan orang lain termasuk kategori sedekah. Shadaqoh mempunyai cakupan yang sangat luas dan digunakan al-qur'an untuk mencakup segala jenis sumbangan.
Sedekah berarti memberi derma, termasuk memberikan derma untuk mematuhi hukum dimana kata zakat digunakan didalam al-qur'an dan sunah. Zakat telah disebut pula sedekah karena zakat merupakan sejenis derma yang diwajibkan sedangkan sedekah adalah sukarela, zakat dikumpulkan oleh pemerintah sebagai suatu pengutan wajib, sedegkan sedekah lainnya dibayarkan secara sukarela. Jumlah dan nisab zakat di tentukan, sedangkan jumlah sedekah yang lainya sepenuhnya tergantung keinginan yang menyumbang.
Pengeluaran infak tidak ditentukan jumlah dan waktunya. Dapat disimpulkan bahwasanya infak adalah pengeluaran secara sukarela setiap kali seorang muslim menerima rizki dari allah swt sejumlah yang dikehendaki oleh si penerima rizki tersebut.
Shadaqah dapat bermakna infaq, zakat dan kebaikan non materi. Dalam hadist Rasulullah memberi jawaban kepada orang-orang miskin yang cemburu terhadap orang kaya yang banyak bershadaqah dengan hartanya, beliau bersabda: "Setiap tasbih adalah shadaqah, setiap takbir shadaqah, setiap tahmid shadaqah, setiap amar ma'ruf adalah shadaqah, nahi munkar shadaqah dan menyalurkan syahwatnya kepada istri shadaqah". Dan shadaqah adalah ungkapan kejujuran iman seseorang.
Selain itu ada istilah shadaqah dan infaq, sebagian ulama fiqih, menyatakan bahwa shadaqah wajib dinyatakan zakat, sedangkan shadaqah sunah dinamakan infaq. Sebagian yang lain mengatakan infaq wajib dinamakan zakat, sedangkan infaq sunah dinamakan shadaqah.

BAB III
PENUTUP

Kesimpulan
Bahwasanya zakat,infaq, dan shodaqoh merupakan kebuktian iman kita kepada allah dan sesama muslim yang membutuhkannya. Dan hikmah dari semua itu adalah :
1.      Menghindari kesenjangan sosial antara orang kaya dan kaum dhu'afa
2.      Membersihkan dan mengingkis akhlak yang buruk
3.      Alat membersih harta dan menjagah dari ketamakan orang jahat
4.      Ungkapan rasa syukur atas nikmat yang allah berikan
5.      Untuk pengembangan potensi ummat
6.      Dukungan moral kepada prang yang baru masuk islam
7.      Menolong, membantu,dan membina kaum dhu'afa yang lemah

DAFTAR PUSTAKA

Zarkasi , Imam. 1995. Fiqh 2. Gontor Ponogoro : Tri Murti press.
Nuruddin Mhd. Ali, Zakat Sebagai Instrumen Dalam Kebijakan Fiskal. Jakarta: PT
Raja Grafindo Persada
Hasbi Ash Shiddieqy. Kuliah Ibadah. Jakarta : PT. Bulan Bintang
Yusuf qardhawi, 1995,  kiat islam mengentaskan kemiskinan, Jakarta : Gema Insani Press,
cet. 1,
Muhamad Daud Ali, System Ekonomi Islam Zakat Dan Wakaf (Jakarta, Ui-Press)

Tidak ada komentar: