Jumat, 10 Mei 2013

ILMU TAUHID KHAWARIJ



BAB I
PENDAHULUAN

1.      Latar Belakang
Perbincangan mengenai aliran dalam Islam selalu menjadi kajian aKtual dalam konteks kenegaraan Islam. Hal ini terjadi karena adanya wacana tumpang tindih antara hukum agama dan hukum  kenegaraan, dalam konteks ke-indonesiaan. Masalah yang sudah ada legitimasi hukumnya bisa jadi menjadi kajian akademik sampai yang akan datang  karena adanya perbedaaan antara legitimasi di dalam kenegaraanya dan dalam agama penduduknya.

2.      Rumusan Masalah
a.        Pengertian Khawarij
b.       Sebab-sebab munculnya Khawarij
c.        Ajaran Pokok Khawarij
d.       Sekte-sekte Khawarij
e.        Tokoh-tokoh aliran Khawarij

3.      Tujuan
Tujuan dalam penulisan makalah ini adalah untuk menambah pengetahuan dan diharapkan bermanfaat bagi kita semua.

4.      Metode Penulisan
Kali ini penulis menggunakan metode kepustakaan. Cara yang digunakan pada penelitian ini adalah Studi Pustaka. Dalam metode ini penulis membaca buku-buku yang berkaitan dengan penulisan makalah ini.

BAB II
PEMBAHASAN

1.      Pengertian Khawarij
Secara etimologi ([1]) kata Khawarij berasal dari bahasa Arab yaitu kharaja yang berarti keluar, muncul, timbul atau memberontak. Sedangkan menurut terminologi ilmu kalam adalah suatu sekte/kelompok/aliran pengikut Ali bin Abi Thalib yang keluar meninggalkan barisan karena ketidaksepakatan terhadap keputusan Ali yang menerima arbitrase, dalam perang Siffin pada tahun 37 H/648M, dengan kubu Muawiyah bin Abi Sufyan perihal persengketaan khalifah.

2.      Sebab-sebab munculnya Khawarij
Perundingan antara Ali bin Abi Thalib dan Muawiyah ternyata tidak berhasil menyelesaikan pertentangan diantara mereka. Hal ini membuat kaum khawarij bertambah marah dan kecewa terhadap Ali bin Abi Thalib. Dalam hal ini sebenrnya kaum khawarij tidak konsisten, karena sebagaimana pendukung Ali yang lain mereka semula juga mendorong Ali agar menerima baik usul penyelesaian sengketa dengan Muawiyah melalui arbitrase akan tetapi mereka menyalahkan Ali bin Ai Thalib karena menerima perundingan pemberontak. Padahal Ali adalah Imam atau khalifah yang telah mendapat ba’iat rakyat maka tidak benar menerima atau tunduk kepada pemberontak.[2]
Dalam pengalaman menuju Kufah, kaum Khawarij yang terdiri dari dua belas ribu orang sudah tidak bergabung lagi dengan kelompok Ali yang setia. Mereka menuju Harura, sebuah desa yang menjadi markas perlawanan mereka terhadap Ali. Di sini mereka mengangka Ali dan sebagai pemimpin perlawanan terhadap Ali, Muawiyah, Amr bin A’sh dan Abu Musa Al-Asy’ari serta mereka yang mendukung terlaksananya arbitrase. Selanjutnya nama Harura digunakan untuk menyebut kelompok ini.
Di samping diberi nama Harura, mereka disebut juga Asy-Syurah sebagai pernyataan mereka yang berarti “berjuang”. Khawarij memandang bahwa Ali bin Abi Thalib, Muawiyah, Amr bin ‘Ash, Abu Musa Al-Asy;arid an lain-lain yang menerima arbitrase adalah kafir, karena al-Qur’an mengatakan: “Barangsiapa yang tidak menentukan hukum dengan apa yang telah ditentukan Allah, adalah kafir” (QS. Al-Maidah: 44).
Dari ayat inilah mereka mengambil semboyan la hukma illa Allah, karena keempat pemuka Islam di atas telah dipandang kafir dalam arti bahwa merea telah keluar dari Islam, mereka mesti dibunuh, maka kaum khawarij mengambil keputusan untuk membunuh mereka berempat, tetapi hanya Ali bin Abi Thalib-lah yang berhasil dibunuh oleh orang Khawarij yang bernama Abdurahman Ibn Muljam.

3.      Ajaran Pokok Khawarij
Secara umum ajaran-ajaran pokok Khawarij adalah orang Islam yang melakukan dosa besar adalah kafir, orang-orang yang terlibat pada perang Jamal (perang antara Aisyah, Thalhah dan Zubair dengan Ali bin Abi Thalib) dan para pelaku tahkim (termasuk yang menerima dan membenarkannya) dihukumkan kafir dan khalifah harus dipilih langsung oleh rakyat.
Begitu pula dengan doktrin-doktrin pokok yang ditanamkan antara lain: [[3]]
1) Khalifah atau Imam harus dipilih secara bebas oleh seluruh ummat Islam.
2) Khalifah tidak harus berasal dari keturunan Arab, setiap orang muslim berhak menjadi khalifah bila memenuhi syarat.
3) seseorang harus menghindar dari pimpinan yang menyeleweng.
4) Seseorang yang berdosa besar tidak lagi disebut muslim sehingga harus dibunuh.
5) Setiap muslim harus berhijrah dan bergabung dengan golongan mereka bila tidak maka ia wajib di bunuh.
6) Adanya wa’ad dan wa’id.
7) Amar makruf nahi munkar.
8) Memalingkan ayat-ayat Al-qur’an yang mutasyabihat.
9) Manusia bebas memutuskan perbuatannya bukan dari Tuhan

Dari doktrin di atas dapat kita simpulkan bahwa doktrin kaum Khawarij dapat dikategorikan dalam tiga kategori yaitu :
a.    Doktrin politik, dimana membicarakan hal-hal yang berhubungan dengan kenegaraan khususnya tentang kepala negara atau khalifah.
b.    Doktrin teologi, dimana membicarakan tentang dosa besar. Doktrin teologi Khawarij yang radikal pada dasarnya merupakan imbas dari doktrin sentralnya yaitu doktrin politik. Radikalitas itu sangat dipengaruhi oleh sisi budaya mereka yang juga radikal serta asal usul mereka yang berasal dari masyarakat badawi dan pengembara padang pasir yang tandus.
c.    Doktrin sosial, dimana doktrin ini memperlihatkan kesalehan asli kelompok Khawarij.

4.      Sekte-sekte Khawarij
Perkembangan khawarij telah menjadikan imamah-khalifah(politik) sebagai dioktrin sentral yang memicu adanya doktrin-doktrin teologis. Radikalitas yang melekat pada watak dan perbuatan kelompok khawarij menyebabkan kelompok mereka sangat rentan akan terjadinya perpecahan-perpecahan, baik secara internal kaum khawarij sendiri , maupun secara eksternal dengan sesama kelompok islam lainnya.[[4]]
Sekte- Sekte Yang Muncul Yaitu:

1.      Almuhakkimah
Terdiri dari pengikut Ali , kaum khawarij asli. Prinsip utamanya adalah soal arbitrase. Ali, Muawiyah, Amru Bin Ash Abu Musa Al Asy’ary dan semua yang menyetujui adanya arbitrase adalah dianggap dosa besar dan kafir

2.      Azzariqoh
Yaitu generasi khawarij yang terbesar setelah Muhakkiamah mengalami kahancuran. Golongan ini dipimpin oleh Ibnu Al Azraq. Maka nama pemimpi itu kemudian dijadikan sebutan golongan ini yaitu Azzariqoh. Belar pemimpin mereka adalah ( Nafi Bin al Azraq ).disebut amirul mukminin. Wilayah kekuasaannya yaitu antara Iraq-Iran. Nafi meninggal pada tahun 686 M da;lam pertampuran di Iraq. Pemikiran dari Azzariqoh radikal. Kecenderungan persoalan yang dilontarkan adalah masalah Musyrik. Ada beberapa kriteria yang disepakati digolongkan musyrik. Yaitu :
a.       Semua orang islam yang tak sepaham dengan golongannya.
b.      Sepaham tapi tidak mau berhijrah.
c.      Golongan yang tidak mau hidup di lingkungan mereka.
Proses masuk golongan ini yaitu dengan dihadapkan dengan seorang tawanan, maka jika tawanan ini dia bunuh maka dia akan diterima. Namun jika tawanan itu tidak dibunuh maka ia tidak diterima. Dan sebaliknya, maka ia malah harus dibunuh dengan dipenggal kepalanya.
3.      Najdat
Paham Azzariqoh berkembang, tetapi karena pendapatnya yang terlalu ekstreem, maka timbullah golongan lain , Najdat. Golongan ini tidak setuju atas faham Azzariqoh yang menyatakan bahwa orang-orang azraqi yqang tidak mau berhijrah masuk lingkungannya adalah kafir.
Golongan ini dipimpin oleh Najdah Ibnu Amir Al Hanafi dari Yamamah.
Pokok-pokok pendapat mereka :
a.      Pelaku dosa besar bukan kafir dan tidak kekal di neraka. Bila golongannya melakukan dosa besar maka akan mendapat siksa yang kemudian akan ke surga.
b.     Dosa kecil akan bisa berubah menjadi dosa besar bila dilakukan secara terus menerus dan pelakunya bisa menjadi Musyrik.
c.      Tiap muslim wajib ma’rifatullah dan ma’rifaturrosul, dan segala yang diwahyukan kepadanya. Orang yang tidak mengetahui tidak diampuni.
d.      Seorang yang mengerjakan hal haram dan tidak mengetahui keharamannya, maka dapat di ma’fu.
e.       Muslim harus mengetahui haramnya membunuh muslim lainnya.
f.       Faham taqiyah “merahasiakan “ dan tifak menyatakan keyakinan untuk keamanan diri seseorang . bentuk taqiyah yaitu dengan [erkataan dan perbuatan. Missal bila seseorang secara lahiriyahnya bukan islam ,tetapi selama hakikinya ia tetap mengesakan Allah maka ia tetap islam.
Perpecahan Najdah.
Sebab perpecahan :
·        Dosa kecil bisa berubah menjadi dosa besar.
·        Dosa besar tidak membuat pengikutnya menjadi kafir.
·        Pembagian gonimah (rampasan perang).
·        Najdah bersikap lunak terhadap kholifah Abdul Malik Bin Marwan dari dinasti Umayyah.
Karenanya para pendukung Najdah (semula ) menjadi musuhnya. Abu Fudaik dan Rosyid melawan Najdah. Dan Najdah erpenggal lehernya .dan Atiyah pergi melarikan diri menuju ke sajistan di Iraq.



4.      Ajjaridah
Didirikan oleh Abdul Karim bin Ajrad. Menurut syahrasti ia adalah teman dari Atiyah
al Hanafi.Beberapa pemikirannya :
a.       Berhijrah bukan suatu kewajiban , tetapi suatu kebajikan.
b.      Kaum Ajjaridah tidak wajib hidup di lingkungannya.
c.       Harta rampasan yang boleh diambil adalah harta orang yang mati terbunuh.
d.      Tidak ada dosa turun remurun dari seorang ayah yang musyrik kepada seorang anak.
e.       Surat Yusuf bukan bagian dari Al Qur’an, karena berisi/ membawakan masalah percintaaan. Dan menurutnya Al Qur’ an tidak mungkin membawakannya.
Ajjaridah pecah menjadi 2 golongan, yaitu :
1.      Maimuniyah
Mereka berpendapat bahwa baik dan buruknya amal perbuatan manusia timbul dari kemauan dan kekuasaan manusia sendiri.
2.      Asy-Syu’aibiyah
Mereka berpendapat bahwa Allah adalah sumber dari segala perbuatan manusia. Dengan demikian, manusia hanya menjalankan kehendak Allah saja, dan mereka tidak bisa menolak sama sekali.

5.      Surfiyah
Dipimpin oleh Ziad Ibnu Al Asfar. Golongan ini mirip dengan golongan Azzariqoh yang terkenal dengan ke-ekstriman-nya. Namun mereka tidak se-ekstrim Azzariqoh.
Pendapat paham Surfiyah :
a.       Tidak setuju bila anak-anak kaum musyrik dibunuh.
b.      Kaum mu’min yang tidak hijrah tidaklah digolongkan kafir.
c.       Daerah islam di luar Surfiyah bukan daerah yang harus diperangi. Namun yang boleh diperangi adalah daerah kampung pemerintah.
d.      Dalam peperangan anak-anak dan wanita tidak boleh dijadikan tawanan.
e.       Orang yang berdosa besar tidak musyrik.
f.       Dosa besar dibagi menjadi 2 bagian :
·       Dengan sangsi di dunia dan tidak ada sanksinya seperti zina, mencuri,membunuh.
·       Dengan sanksi di akhirat seperti puasa,zakat, salat..

6.      Ibadiyah
Dipimpin oleh Abdullah ibnu Ibad dan termasuk aaliran paling moderat disbanding golongan khawarij lainnya. Golonmgan ini muncul setelah memisahkan diri dari Azzariqoh. Abdullah Ibnu Ibad tidak mau membantu memerangi pemerintah bani Umayyah atas ajakan Azzariqoh. Bahkan hubungannya dengan Umayyah ( Khalifah Abdul Mlik Bin Marwan ) sangat baik. Kelanjutannya dari hubungan baik ini sampai
generasi Ibadiyah berikutnya.
Ajaran-Ajaran Ibadiyah:
a.       Muslim yang tidak sepaham tidak mukmin dan tidak pula musyrik, tetapi kafir. Membunuhnya haram dan syahadatnya dapat diterima.
b.        Daerah tauhid yaitu daerah yang mengesakan Allah tidak boleh diperangi, walaupun daerah itu ditempati oleh muslim yang tidak sepaham. Daerah kafit yang harus diperangi yaitu daerah pemerintah.
c.        Muslim yang berdosa besar dan masih mengesakan Allah bukan mukmin. Bila kafir maka hanya kafir ni’mah, bukan kafir millah(Agama) maka tidak keluar dari islam.
d.       Harta rampasan perang hanyalah kuda dan senjata.
Paham ibadiyah di atas menunjukkan kemoderatannya dibanding lainnya. Sifat inilah yang membuatnya mampu bertahan lebih lama. Sampai sekarang masih mampu dibuktikan / ditemukan di daerah Afrika Utara, Arabia Selatan dan sebagainya.

7.      Assalabiyah
Semua aliran yang bersifat radikal, pada perkembangan lebih lanjut dikatagorikan sebagai aliran khawarij, selama didalamnya terdapat indikasi doktrin yang identik dengan aliran ini.
Berkenaan dengan persoalan ini Harun Nasution megidentifikasikan beberapa indikasi aliran yang dapat dikategorikan sebagai aliran Khawarij, yaitu sebagai berikut :
a.      Mudah mengkafirkan orang yang tidak segolongan dengan golongannya, walaupun orang itu adalah penganut agama islam.
b.      Islam yang benar yaitu islam yang mereka fahami dan amalkan, sedangkan islam sebagaimana yang difahami dan diamalkan golongan lain adalah tidak benar.
c.       Orang-orang islam yang tersesat dan menjadi kafir perlu dibawa kembali ke Islam yang sebenarnya, yaitu islam yang mereka fahami dan mereka amalkan.
d.      Karena pemerintah dan ulama yang tidak sefaham dengan mereka adalah sesat, maka mereka memilih imam dari golongan mereka sendiri. Yakni imam dalam arti pemuka agama dan pemuka pemerintah.
e.      Mereka bersifat fanatic dan tidak segan-segan menggunakan kekerasan dan membunuh untuk mencapai tuuan mereka.

5.      Tokoh-tokoh Aliran Khawarij
Diantara tokoh-tokoh khawarij yang terpenting adalah :
Abdullah bin Wahab al-Rasyidi, pimpinan rombongan sewaktu mereka berkumpul di Harura (pimpinan Khawarij pertama)
1.      Urwah bin Hudair
2.      Mustarid bin sa’ad
3.      Hausarah al-Asadi
4.      Quraib bin Maruah
5.      Nafi’ bin al-azraq (pimpinan al-Azariqah)
6.      Abdullah bin Basyir
7.      Zubair bin Ali
8.      Qathari bin Fujaah
9.      Abd al-Rabih
10.  Abd al Karim bin ajrad
11.  Zaid bin Asfar
12.  Abdullah bin ibad





BAB III
PENUTUP

Kesimpulan
1.      Secara etimologi Khawarij berasal dari bahasa Arab yaitu Kharaja yang berarti keluar, muncul, timbul atau memberontak.
2.      Kaum khawarij tidak konsisten, karena sebagaimana pendukung Ali yang lain, mereka semula juga mendorong Ali agar menerima baik usul penyelesaian sengketa dengan Muawiyah melalui arbitrase.
3.      Ajaran fundamental kaum Khawarij yang timbul dari idealism yaitu penolakan mereka atas pandangan bahwa iman semata-mata sudah mencukupi, sedangkan amal adalah bagian esensi dalam iman.
4.      Diantara sekte-sekte yang terkenal dari kaum Khawarij adalah al-Muhakkimah al-Azariqah, an-Najdad, al-Ajaridah, al-Ibadiyah, Assalabiyah dan al-Shufriyah.

DAFTAR PUSTAKA

Anwar, Rosihan, dan Abdul Rozak. 2003. Ilmu Kalam. Bandung: Pustaka Setia.
Zuhri, Amat. 2008. Warna-warni Teologi Islam (Ilmu Kalam). Yogyakarta: Gama Media.
Harun Nasution, Teologi Islam, UI-Press, Cet.V Jakarta:2004
_____________, Teologi Islam Aliran-Aliran Sejarah Analisa Perbandingan, Jakarta, UI Press, 1986


[1] Rosihan Anwar, Abdul Rosak, Ilmu Kalam, (Bandung: Pustaka Setia, 2003), hal 49.
[2] Amat Zuhri, Warna-warni Teologi Islam (Ilmu Kalam), (Yogyakarta: Gama Media, 2008), h. 29
[3] Harun Nasution, Teologi Islam Aliran-Aliran Sejarah Analisa Perbandingan, (Jakarta: UI Press, 1986), h. 24.
[4] Harun Nasution, Teologi Islam, Jakarta 2004:UI-Press, Cet.V

Tidak ada komentar: