Senin, 13 Mei 2013

PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAAN Konstitusi di Indonesia



PENDAHULUAN

Latar Belakang
Latar Belakang Amandemen UUD 1945. Dengan berbagai argumentasi dan tuntutan realitas kebangsaan dan demokrasi, maka amandemen harus dilaksanakan. Namun harus disadari bahwa merubah pandangan rakyat yang sudah cukup lama ditatar bahwa UUD 1945 tidak dapat dirubah kecuali melalui Referendum, bukanlah pekerjaan mudah dan sederhana. Namun akhirnya kesadaran muncul. Beberapa partai politik dalam Pemilu 1999 tegas-tegas menyuarakan perlunya amandemen konstitusi. Akhirnya perubahan konstitusi terjadi juga dalam empat tahapan perubahan, yang disebut dengan Perubahan Pertama, Kedua, Ketiga dan Keempat. Sejarah Konstitusi kita juga menunjukkan bahwa UUD 1945 bersifat sementara yang akan disempurnakan bila keadaan sudah aman. Diantara argumentasi yang mendasari perubahan UUD 1845 tersebut antara lain:
1.       Undang-Undang Dasar 1945 membentuk struktur ketatanegaraan yang bertumpu pada kekuasaan tertinggi di tangan MPR yang sepenuhnya melaksanakan kedaulatan rakyat. Hal ini berakibat pada tidak terjadinya checks and balances pada institusi-institusi ketatanegaraan.
2.       Undang-Undang Dasar 1945 memberikan kekuasaan yang sangat besar kepada pemegang kekuasaan eksekutif (Presiden). Sistem yang dianut UUD 1945 adalah executive heavy yakni kekuasaan dominan berada di tangan Presiden dilengkapi dengan berbagai hak konstitusional yang lazim disebut hak prerogatif (antara lain: memberi grasi, amnesti, abolisi dan rehabilitasi) dan kekuasaan legislatif karena memiliki kekuasan membentuk Undang-undang.
3.       UUD 1945 mengandung pasal-pasal yang terlalu “luwes” dan “fleksibel” sehingga dapat menimbulkan lebih dari satu penafsiran (multitafsir), misalnya Pasal 7 UUD 1945 (sebelum di amandemen).
4.       UUD 1945 terlalu banyak memberi kewenangan kepada kekuasaan Presiden untuk mengatur hal-hal penting dengan Undang-undang. Presiden juga memegang kekuasaan legislatif sehingga Presiden dapat merumuskan hal-hal penting sesuai kehendaknya dalam Undang-undang.
5.       Rumusan UUD 1945 tentang semangat penyelenggaraan negara belum cukup didukung ketentuan konstitusi yang memuat aturan dasar tentang kehidupan yang demokratis, supremasi hukum, pemberdayaan rakyat, penghormatan hak asasi manusia dan otonomi daerah. Hal ini membuka peluang bagi berkembangnya praktek penyelengaraan negara yang tidak sesuai dengan Pembukaan UUD 1945, antara lain sebagai berikut: a) Tidak adanya check and balances antar lembaga negara dan kekuasaan terpusat pada presiden; b) Infra struktur yang dibentuk, antara lain partai politik dan organisasi masyarakat; c) Pemilihan Umum (Pemilu) diselenggarakan untuk memenuhi persyaratan demokrasi formal karena seluruh proses tahapan pelaksanaannya dikuasai oleh pemerintah; d) Kesejahteraan sosial berdasarkan Pasal 33 UUD 1945 tidak tercapai, justru yang berkembang adalah sistem monopoli dan oligopoly.
UUD 1945 merupakan landasan dasar Nasional dan landasan dasar Internasional Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang dapat mempertahankan kemerdekaan dan persatuan Indonesia sampai saat ini. Dalam sistem ketatanegaraan RI , DPR termasuk lembaga tinggi negara bersama Presiden, BPK, dan MA. Masing-masing lembaga tinggi negara tersebut mempunyai tugas, wewenang, dan hak sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan. Sistem pemerintahan bukan parlementer, tetapi presidensil. Berdasarkan uraian diatas, maka didalam makalah yang singkat ini penulis akan coba memaparkan tentang tugas-tugas dan wewenang dari pada lembaga-lembaga tertinggi negara yang ada di Indonesia setelah amandemen ke-4 UUD’45.


PEMBAHASAN

A.     Amandemen UUD Negara RI Tahun 1945
1.      Amandemen UUD 1945 telah membawa konsekuensi berubahnya struktur ketatanegaraan di Indonesia.
2.      Dalam kasus di Indonesia ada beberapa hal yang menjadi inti dan mempengaruhi banyaknya pembentukkan lembaga negara baru yang bersifat independen.
Hal yang Mempengaruhi Dibentuknya Lembaga Negara yg Baru :
1.      Tiadanya kredibilitas lembaga yang telah ada akibat suatu asumsi dan bukti mengenai kasus korupsi yang sistemik dan mengakar yang sulit untuk diberantas.
2.      Tidak independennya lembaga-lembaga negara yang ada , karena satu atau lain hal tunduk di bawah pengaruh satu kekuasaan negara atau kekuasaan lain.
3.      Ketidakmampuan lembaga-lembaga negara yang telah ada untuk melakukan tugas yang urgen dalam masa transisi demokrasi karena persoalan birokrasi dan KKN.
4.      Adanya pengaruh global dengan pembentukan lembaga negara baru di banyak negara menuju demokrasi.
5.      Tekanan lembaga-lembaga internasional
Prinsip-Prinsip Pembentukan Lembaga
1.      Penegasan prinsip konstitusionalisme, yaitu gagasan yang menghendaki agar kekuasaan para pemimpin dan badan-badan pemerintah yang ada dibatasi. Pembatasan tersebut dapat diperkuat sehaingga menjadi suatu mekanisme atau prosedur yang tetap, sehingga hak-hak dasar warga negara semakin terjamin dan demokrasi dapat terjaga.
2.      Prinsip checks and balance (mengawasi dan mengimbangi), yang menjadi roh bagi pembangunan dan pengembangan demokrasi. Untuk itu pembentukan organ kelembagaan negara harus bertolak dari kerangka dasar sistem UUD 1945 yang mengarah ke separation of power (pemisahan kekuasaan).
3.      Prinsip integrasi, dalam arti bahwa pembentukan lembaga negara tidak bisa dilakukan secara parsial, keberadaannya harus dikaitkan dengan lembaga lain yang telah ada dan eksis. Pembentukan lembaga negara harus disusun sedemikian rupa sehingga menjadi satu kesatuan proses yang saling mengisi dan memperkuat, serta harus jelas kepada siapa lembaga tersebut haarus bertanggung jawab.
4.      Prinsip kemanfaatan bagi masyarakat, yaitu pembentukan lembaga negara bertujuan untuk memenuhi kesejahteraan warganya dan menjamin hak-hak dasar yang dijamin konstitusi.
Tiga Jalur Pembentuk Lembaga Negara. Berdasar UUD 1945 terdiri dari : MPR, DPR, DPD, Presiden, MA,BPK,Kementerian Negara, Pemerintah Daerah Propinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten dan Kota, DPRD Propinsi, DPRD Kabupaten dan Kota, KPU, KY, MK,bank sentral, TNI, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Dewan Pertimbangan Presiden.
Berdasar UU terdiri dari :Komnas HAM, KPK, KPI, Komisi Pengawas Persaingan Usaha, Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi, Komnas Anak, Komisi Kepolisian, Komisi Kejaksaan, Dewan Pers, dan Dewan Pendidikan. Berdasar Keputusan Presiden terdiri dari :Komisi Ombudsman Nasional, Komisi Hukum Nasional, Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan,Komisi Pengawas Kekayaan Penyelenggara Negara, Dewan Maritim, Dewan Ekonomi Nasional, Dewan Industri Strategis, Dewan Pengembangan Usaha Nasional, dan Dewan Buku Nasional.
B.     Lembaga Negara Yang Kedudukan dan Kewenangannya Setara dalam UUD 1945
1.      Presiden dan Wakil Presiden,
a.       Berbeda dengan sistem pemilihan Presiden dan Wapres sebelumnya yang dipilih oleh MPR; UUD 1945 sekarang menentukan bahwa mereka dipilih secara langsung oleh rakyat. Pasangan calon Presiden dan Wapres diusulkan oleh parpol atau gabungan parpol peserta pemilu. Konsekuensinya karena pasangan Presiden dan Wapres dipilih oleh rakyat, mereka mempunyai legitimasi yang sangat kuat.
b.      Hal ini diatur dalam pasal 7A UUD 1945 : Presiden dan/ atau Wakil Presiden hanya dapat diberhentikan dalam masa jabatannya apabila terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, tau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan /atau Wakil Presiden.
2.      DPR,
a.       Melalui perubahan UUD 1945, kekuasaan DPR diperkuat dan dikukuhkan keberadaannya terutama diberikannya kekuasaan membentuk UU yang memang merupakan karakteristik sebuah lembaga legislatif.
b.      Hal ini membalik rumusan sebelum perubahan yang menempatan Presiden sebagai pemegang kekuasaan membentuk UU. Dalam pengaturan ini memperkuat kedudukan DPR terutama ketika berhubungan dengan Presiden.
3.      DPD,
a.       Jika DPR merupakan lembaga perwakilan yang mencerminkan perwakilan politik (political representation), maka DPD merupakan lembaga perwakilan yang mencerminkan perwakilan daerah (territorial reprentation). Keberadaan DPD terkait erat dengan aspirasi dan kepentingan daerah agar prumusan dan pengambilan keputusan nasisonal mengenai daerah, dapat mengakomodir kepentingan daerah selain karena mendorong percepatan demokrasi, pembangunan, dan kemajuan daerah.
b.      Sebagai lembaga legislatif, DPD mermpunyai kewenangan di bidang legislasi, anggaran, pengawasan, dan pertimbangan sseperti halnya DPR. Hanya saja konstitusi menentukan kewenangan itu terbatas tidak sama dengan yang dimiliki DPR. Di bidang legislasi, wewenang DPD adalah dapat mengajukan kepada DPR; RUU yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah.
4.      MPR,
a.       Keberadaan MPR pasca perubahan UUD 1945 telah sangat jauh berbeda dibanding sebelumnya. Kini MPR tidak lagi melaksanakan sepenuhnya kedaulatan rakyat dan tidak lagi berkedudukan sebagai Lembaga Tertinggi Negara dengan kekuasaan yang sangat besar, termasuk memilih Presiden dan Wakil Presiden.
b.      Sekarang MPR menurut UUD 1945 adalah lembaga negara yang mempunyai kewenangan pokok yang terbatas, yaitu :
·        Mengubah dan menetapkan UUD
·        Melantik Presiden dan/atau Wapres
·        Memberhentikan Presiden dan/atau Wapres dalam masa jabatannya menurut UUD
5.      BPK,
Melalui perubahan konstitusi keberadaan BPK diperkukuh, antara lain ditegaskan tentang kebebasan dan kemandirian BPK, suatu hal yang mutlak ada untuk sebuah lembaga negara yang melaksanakan tugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara. Hasil kerja BPK diserahkan kepada DPR, DPD, dan DPRD serta ditindaklanjuti oleh lembaga perwakilan dan atauu badan sesuai dengan UU. Untuk memperkuat jangkauan wilayah pemeriksaan, BPK memiliki perwakilan di setiap Propinsi.
6.      MA,
Dalam perubahan UUD 1945 pengaturan mengenai MA lebih diperbanyak lagi, antar lain ditentukan kewenangan MA adalah mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang –undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang, dan wewenang lainnya yang diberikan oleh undang-undang. Selain itu juga mengatur rekrutmen hakim agung yang diusulkan KY kepada DPR untuk mendapatkan persetujuan dan selanjutnya ditetapkan sebagai hakim agung oleh Presiden.
7.      KY,
Lembaga negara yang termasuk baru ini mempunyai ruang lingkup tugas yang terkait erat dengan kekuasaan kehakiman (yudikatif). Tugas utama KY adalah mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, dan perilaku hakim.
8.      MK.
Salah satu materi perubahan UUD 1945 adalah dibentuknya lembaga baru MK. Pembentukan lembaga baru ini dimaksudkan sebagai pengawal konstitusi untuk menjamin agar proses demokratisasi di Indonesia dapat berjalan lancar dan sukses. Hal ini dilakukan melalui pelaksanaan tugas konstitusionalnya yang diarahklan kepada terwujudnya penguatan checks and balances antar cabang kekuasaan negara dan perlindungan dan jaminan pelaksanaan hak-hak konstitusional warga negara sebagaimana telah diatur dalam UUD.
Kewenangan MK sbg Pengawal Konstitusi
a.       Melakukan pengujian undang-undang terhadap UUD
b.      Memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD
c.       Memutus pembubaran partai politik
d.      Memutus perselisihan hasil pemilihan umum
e.       Memutus pendapat DPR bahwa Presiden dan/atau Wapres telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianantan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela dan/atau pendapat bahwa Presiden dan/atau Wapres tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wapres.
Hubungaan Antar Lembaga Negara Pasca Amandemen UUD 1945
a.       Hubungan yang bersifat Fungsional
b.      Hubungan yang bersifat Pengawasan
c.       Hubungan yang berkaitan dengan Penyelesaian Sengketa
d.      Hubungan yang bersifat Pelaporan atau Pertanggungjawaban
Hubungan yang Bersifat Fungsional
a.       Hubungan antara DPR/DPD dengan Presiden dalam membuat UU dan APBN, juga untuk menyampaikan usul, pendapat, serta imunitas
b.      Hubungan antara DPR dengan DPD dalam membuat peraturan atau kebijakan yang berhubungan dengan otonomi daerah
c.       Hubungan antara KY, DPR, dan Presiden dalam pengangkatan hakim (dalam konteks memberikan rekomendasi)
d.      BPK dengan lembaga negara lain ( terutama Presiden dan Menteri-menteri) dalam penyelenggaraan keuangan lembaga-lembaga tersebut
e.       KPU dengan Pemerintah dalam penyelenggaraan Pemilu
f.       Komisi Hukum Nasional (KHN) dengan Presiden untuk memberikan pendapat tentang kebijakan hukum dan masalah-masalah hukum serta membantu Presiden sebagai penitia pengarah dalam mendesain pembaruan hokum
g.      KPK dengan Kepolisian dan Kejaksaan Agung dalam melakukan penyelidikan atas adanya dugaan korupsi
Hubungan yang Bersifat Pengawasan
a.       Hubungan antara Presiden dengan DPR dalam melaksanakan pemerintahan
b.      Hubungan antara DPD dengan Pemerintah Pusat dan Daerah, khususnya dalam pelaksanaan otonomi daerah
c.       MA dengan Presiden, untuk menguji peraturan perundang-undangan di bawah Undang-undang
d.      MK dengan DPR/DPD dan Presiden ( sebagai pembentuk UU ), untuk menguji konstitusionalitas UU
e.       KPK dengan Pemerintah
f.       Komisi Ombudsman Nasional dengan Pemerintah dan Aparatur Pemerintah, Aparat Lembaga Negara serta lembaga penegak hukum dan peradilan, dalam pelaksanaan pelayanan umum agar sesuai dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik ( good governance)
Hubungan yang Berkaitan dengan Penyelesaian Sengketa
a.       MK dengan lembaga-lembaga negara lain, untuk menyelesaiakn sengketa kewenangan antar lembaga Negara
b.      MK dengan penyelenggara pemilu untuk menyelesaikan perselisihan hasil pemilu
Hubungan yang Bersifat Pelaporan atau Pertanggungjawaban
a.       DPR/DPD dalam lembaga MPR dengan Presiden
b.      DPR dengan komisi-komisi negara seperti Komnas HAM, Komisi Ombudsman Nasional, KPK, Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi, Komisi Anti Kekerasan terhadap Perempuan
c.       Presiden dengan Komisi Pengawas Persaingan Usaha, Komisi Perlindungan Anak Indonesia

C.     Dilema Implementasi (Penerapan) Negara Hukum dan Negara Demokrasi di Indonesia.
1.      Implementasi Negara Hukum di Indonesia
Beberapa pasal dirubah melalui proses amandemen, akibatnya substansi penyelenggaraan negara pun berubah. Namun, negara ini tetap menjadi Negara Kesatuan. Beberapa pasal yang dirubah tersebut misalnya Pasal 1 ayat (2) UUD 1945: “Kedaulatan adalah di tangan rakyat, dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratn Rakyat.” menjadi: “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan sepenuhnya menurut Undang-Udanng Dasar.” Pasal 1 ayat (1) UUD NRI 1945 itu adalah sign bahwa negara ini akan menjadikan hukum sebagai panglima, karena penyelanggaraan kekuasaan negara haruslah didasarkan atas hukum (UUD), tidak lagi dipegang penuh oleh Majelis Permusyawaratan. Jaminan Hak Asasi Manusia (HAM) pun semakin diperkuat. Sebelumnya, jaminan HAM hanya diakomodir dengan pasal 28 saja. Sekarang jaminan terhadap HAM diakomodir pada pasal 28, 28A, 28B, 28C, 28D, 28E, 28F, 28G, 28H, dan 28I UUD NRI 1945. Rakyat dijamin hak-haknya. Dengan akomodasi pasal-pasal HAM ini, harapan untuk menciptakan equality before the law dan due process of law dapat tumbuh dalam langgam bahasa hati rakyat.
Dengan demikian, seperti di ungkapkan oleh John Locke bahwa negara harus memegang kewajiban-kewajiban dalam bentuk (i) kekuasaan legislatif tidak boleh digunakan untuk mengatur nasib rakyat secara sembarangan; (ii) kekuasaan negara tidak boleh dijalankan tanpa pertimbangan yang matang; (iii) pemerintah tidak boleh mengambil atau merampas hak milik rakyat tanpa persetujuan; dan (iv) perundang-undangan harus menjamin agar kekuasaan politik digunakan bagi kepentingan umum akan terealisasi dalam koridor NKRI.
Terlepas dalam perjalanannya nanti, apakah konsep negara hukum dapat terus dijaga dan dilestarikan dalam NKRI atau tidak, setidaknya pada saat ini prinsip negara hukum telah bisa dimasukkan dalam konstitusi. Dan selanjutnya dijalankan oleh lembaga kekuasaan penyelenggara negara, karena hakekatnya kedaulatan ada ditangan rakyat dan negara ini adalah milik rakyat bukan penguasa.
demi mewujudkan kekuasaan kehakiman yang merdeka dan mandiri sebagai amanat dari UUD 1945. Usaha untuk mewujudkan lembaga kekuasaan kehakiman yang merdeka dan mandiri dimulai dengan ditetapkannya TAP MPR No. X/MPR 1998 tentang Ketetapan Kekuasaan Kehakiman Yang Bebas dan Terpisah dari Eksekutif dan melakukan perubahan terhadap ketentuan UU. No.10 tahun 1970 dengan dikeluarkannya UU. No. 35 tahun 1999 yang diubah dengan UU. No. 4 tahun 2004 dan terakhir diganti dengan UU. No. 48 tahun 2009. Berdasarkan pada UU. No. 48 tahun 2009 diletakkan sebuah kebijakan baru dalam rangka untuk mewujudkan independensi dan kemandirian yudisial dengan ketentuan segala urusan mengenai peradilan baik menyakut bidang teknik yudisiil maupun bidang non teknik yudisial seperti organisasi, administasi dan finansiil berada dibawah kekuasaan Mahkamah Agung, sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 21 UU. No. 48 tahun 2009: (1)  Organisasi, administrasi, dan finansial Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya berada di bawah kekuasaan Mahkamah Agung. (2) Ketentuan mengenai organisasi, administrasi, dan finansial badan peradilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk masing-masing lingkungan peradilan diatur dalam undang-undang sesuai dengan kekhususan lingkungan peradilan masing-masing”.
2.      Implementasi Negara Demokrasi
Konsepsi demokrasi selalu menempatkan rakyat pada posisi yang sangat strategis dalam sistem ketatanegaraan, walaupun pada tataran implementasinya terjadi perbedaan antara negara yang satu dengan negara yang lain. Karena berbagai varian implementasi demokrasi tersebut, maka di dalam literatur kenegaraan dikenal beberapa istilah demokrasi yaitu demokrasi konstitusional, demokrasi parlementer, demokrasi terpimpin, demokrasi Pancasila, demokrasi rakyat, demokrasi soviet, demokrasi nasional, dan lain sebagainya.
Semua konsep ini memakai istilah demokrasi, yang menurut asal kata berarti “rakyat berkuasa” atau government or rule by the people (kata Yunani  demos berarti rakyat,  kratos/ kratein berarti kekuasaan/berkuasa)


PENUTUP

Kesimpulan
Saya telah menguraikan perubahan-perubahan mendasar sistem ketatanegaraan kita pasca amandemen UUD 1945. Penerapan perubahan itu, baik dalam merumuskan undang-undang pelaksanaanya, maupun penerapannya dalam praktik, tidaklah mudah. Sebagian besar undang-undang pelaksanaannya, kecuali undang-undang tentang kementerian negara seperti saya katakan tadi, telah selesai disusun. Namun, masih mengandung banyak kelemahan dan kekurangan, sehingga perlu untuk terus-menerus disempurnakan. Kesulitan merumuskan undang-undang pelaksanaannya itu, seringkali pula disebabkan oleh ketidakjelasan rumusan pasal-pasal UUD 1945 pasca amandemen. Bahasa yang digunakan kerapkali bukan bahasa hukum, seperti istilah tindak pidana berat dan perbuatan tercela yang dapat dijadikan sebagai alasan impeachment kepada Presiden dan Wakil Presiden. Sistematika perumusan pasal-pasal juga menyulitkan penafsiran sistematis. Hal ini disebabkan oleh keengganan MPR untuk menambah jumlah pasal UUD 1945, dan merumuskan ulang seluruh hasil amandemen itu secara sistematis.
Tentu saja penerapan dan pelaksanaan sebuah undang-undang dasar akan sangat dipengaruhi oleh situasi perkembangan zaman, serta kedewasaan bernegara para pelaksananya. Adanya semangat para penyelenggara negara yang benar-benar berjiwa kenegerawanan, sangatlah mutlak diperlukan untuk mengatasi kekurangan dan kelemahan rumusan sebuah undang-undang dasar. Tanpa itu, undang-undang dasar yang baik dan sempurna pun, dapat diselewengkan ke arah yang berlawanan. Namun, apapun juga, amandemen konstitusi itu telah terjadi, dan menjadi bagian sejarah perjalanan bangsa ke depan. Saya hanya berharap, semoga perubahan itu membawa perjalanan bangsa dan negara kita ke arah yang lebih baik.
Beberapa pasal dirubah melalui proses amandemen, akibatnya substansi penyelenggaraan negara pun berubah. Namun, negara ini tetap menjadi Negara Kesatuan. Terlepas dalam perjalanannya nanti, apakah konsep negara hukum dapat terus dijaga dan dilestarikan dalam NKRI atau tidak, setidaknya pada saat ini prinsip negara hukum telah bisa dimasukkan dalam konstitusi. Dan selanjutnya dijalankan oleh lembaga kekuasaan penyelenggara negara, karena hakekatnya kedaulatan ada ditangan rakyat dan negara ini adalah milik rakyat bukan penguasa.



DAFTAR PUSTAKA

Mudzakir Arief, Rangkuman Pengetahuan Umum Lengkap Global, Semarang, Aneka Ilmu, 2006.
Asshiddiqie, Struktur Ketatanegaraan Indonesia Setelah Perubahan Keempat UUD Tahun 1945, Makalah disampaikan dalam Simposium Nasional yang dilakukan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional, Departemen Hukum dan HAM, Denpasar 14-18 Juli, 2003.
Jimly Asshiddiqie, Konsolidasi Naskah UUD 1945 Setelah Perubahan Keempat, Pusat Studi Hukum Tata Negara FHUI, 2002.
Maria Farida Indrati S, “Ilmu Perundang-Undangan Jilid 1

Tidak ada komentar: