Jumat, 10 Mei 2013

HAJI DAN UMROH



BAB I
PENDAHULUAN

Ibadah haji merupakan puncak peribatan seorang muslim sebagai penunaian rukun Islam yang ke lima. Ulama menganalogikan haji sebagai pagar bagi sebuah bangunan, dimana berfungsi untuk menjaga dan  memperindah bangunan tersebut. Namanya juga pagar, boleh jadi haru sibuat, jika mampu, namun juga tidak mampu, ya tidak apa-apa.
Berbeda dengan rukun Islam yang lain. Syahadat diibaratkan dengan pondasi dan karenanya harus kuat. Shalat lima waktu ibarat tiang, yang juga harus kokoh. Puasa ibarat dinding, yang juga harus berdiri kuat. Dan zakat merupakan atap, dimana berfungsi untuk mengayomi isi bangunan.
Ibadah haji, hanya dilaksanakan bagi mereka yang sudah mampu. Allah SWT berfirman :





adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barangsiapa mengikari (kewajiban haji), Maka sesungguhnya Allah Maha kaya (Tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam. ”(QS.Ali Imran : 97.)
yang dimaksud dengan sanggup atau mampu disini yaitu sanggup mendapatakan perbekalan, alat trasnportasi, sehat jasmani dan perjalananpun aman. Semua orang mendambakan bangunan rumahnya memiliki pagar yang menarik dan rapi. Begitu juga setiap muslim pasti merindukan berziarah ke Baitullah Al Aharam. Kita berdo’a agar Allah SWT memudahkan kita untuk berziarah ke rumah-Nya. Berziarah tidak hanya untuk menunaikan ibadah haji, namun bisa umrah, ziarah makan Nabiyullah Muhammad SAW, para sahabatnya dan napak tilas sejarah dari masa ke masa. ”Ya Allah, Mudahkanlah bagi kami berziarah ke rumah-Mu yang mulya dan berziarah ke makan nabi-Mu yang Engkau mulyakan.”

BAB II
PEMBAHASAN

A.  Haji
1.    Pengertian Haji dan Umrah
Haji menurut bahasa (lughah), yaitu ”menyengaja” atau dapat juga diartikan ”ziarah”. Sedangkan menurut Syara’ ialah menyengaja datang ke Mekkah, mengunjungi Ka’bah dan tempat-tempat lainnya untuk melakukan serangkaian ibadah dengan syarat-syarat yang telah ditetapkan”.
Umrah berasalah al-itmar yang artinya berziarah. Adapun menurut syara’ adalah melakukan ziarah ke Baitullah (Ka’bah) di tanah suci Makkah.

2.    Sejarah Haji
Haji dalam arti ziarah ke tempat-tempat tertentu, dengan maksud mengharapkan keridhaan Tuhan yang disembah, merupakan cara peribadatan yang dilakukan oleh bangsa-bangsa dari suku-suku bangsa di dunia ini, sebagai penghormatan serta menyucikan terhadap apa yang mereka sembah. Hal ini dilakukan oleh bangsa-bangsa Mesin Kuni, Yunani, Jepang dan lain-lain, dengan cara mengunjungi kuil-kuil yang dianggap suci menurut mereka.
Setiap umat dalam hajinya melakukan hal-hal yang sesuai dengan kebesaran sembahan mereka, dan hal ini berlaku sepanjang waktu, sampai Allah SWT mempersiapkan haji bagi Nabi Ibrahim as, dan memerintahkannya membangun Baitul haram di Makkah untuk orang-orang melakukan Thawaf serta menyebut Nama Allah di tempat itu.
Nabi Ibrahim menyambut baik perintah Tuhannya. Iapun membangun Baitullah, membersihkannya, dan mengajak manusia untuk melakukan haji ke sana dan menyuruh anak cucunya bertempat tinggal disitu. Sejak itulah orang-orang Arab melakukan haji ke Baitullah yang telah dibangun oleh Ibrahim serta menyembah Allah sebagaimana yang telah ditetapkan oleh Allah SWT.
Demikianlah mereka secara terus menerus melakukan ibadah haji ke sana. Akan tetapi, dalam kurun waktu berabad-abad kebisasaan melakukan haji itu mereka lakukan perubahan yang sampai ke tingkat mempersekutukan Allah dengan menyembah patung-patung berhala.
Setelah itu datanglah Nabi Muhammad SAW yang membawa agama Islam, memperbaharui dan menyempurnakan agama yang dibawa Nabi Ibrahim, yaitu mengajak orang-orang Arab yang tersesat itu kepada akidah serta ibadah yang benar. Firman Allah SWT :


 



Artinya : Dan berjihadlah kamu pada jalan Allah dengan jihad yang sebenar-benarnya. Dia telah memilih kamu dan Dia sekali-kali tidak menjadikan untuk kamu dalam agama suatu kesempitan (Ikutilah) agama orang tuamu Ibrahim. Dia (Allah) telah menami kamu sekalian orang-orang muslim dari dahul, dan (begitu pula) dalam (Al Qur’an) ini .... (Al-Hajj : 78).
Dalam perjalannya Nabi menyiarkan agama Islam dan sampai Hijrah ke Madinah kemudian lama di madinah disinilah timbul kerinduan mereka untuk mengunjungi Baitullah di Kota Makkah akan tetapi mereka tidak bisa malkaukannya karena ancaman orang-orang kafir Quraisy. Akhirnya turunlah wahyu Allah yang menyatakan bahwa mereka akan dapat memasuki masijdil haram atau kota Makkah dengan selamat dan tanpa pertumpahan darah
48:27Firman Allah SWT :

Artinya :    ”Sesungguhnya Allah akan membuktikan kepada Rasul-Nya, tentang kebenaran mimpinya dengan sebenarnya (yaitu) bahwa sesungguhnya kamu pasti akan memasuki Masjidil Haram, insya Allah dalam keadaan aman, dengan mencukur rambut kepala dan mengguntingnya, sedang kamu tidak merasa takut. Maka Allah mengetahui apa yang tiada kamu ketahui dan Dia memberikan sebelum itu kemenangan yang dekat. (Al Fath : 27)




3.    Tujuan Haji
Sebagaimana bentuk-bentuk ibadah lainnya, ibadah haji mempunyai tujuan serta hikmah-hikmah tertentu baik bagi diri pribadi orang yang melaksankannya maupun bagi masyarakat secara luas. Ada beberapa tujuan serta hikmah yang terkandung di dalam ibadah haji yaitu :
a.        Menunjukkan ketaatan kepada Allah SWT untuk beribadah dan bertaqwa kepada-Nya.
Sebagaimana firman Allah SWT :


Artinya :    Dan karena Allah diwajibkan atas manusia melakukan Ibadah Haji ke Baitullah bagi yang mampu melakukannya (QS. Al Imron :97)

2:196Firman Allah SWT :


Artinya : Dan sempurnakanlah haji dan umrah karena Allah (Al Baqarah : 196)

b.        Membersihkan diri dari jiwa dan perbuatan dosa
Seseorang selama melaksanakan haji melakukan berbagai ibadah dzikir, do’a-do’a, ihram, thawaf, wuquf, dan lain-lain. Disamping itujuga seseorang dilatih untuk mengendalikan hawa nafsunya serta dilarang keras untuk melakukan hal-hal yang dilarang atau yang bertentangan dengan prinsip-prinsip ajaran islam. Firman Allah SWT :


2:197
 








Artinya : (Musim) haji adalah beberapa bulan yang dimaklumi, barangsiapa yang menetapkan niatnya dalam bulan itu akan mengerjakan haji, maka tidak boleh rafats, berbuat fasik dan berbantah-bantahan di dalam masa mengerjakan haji. Dan apa yang kamu kerjakan berupa kebaikan, niscaya Allah mengetahuinya. Berbekallah, dan sesungguhnya sebaik-baik bekal adalah takwa dan bertakwalah kepada-Ku hai orang-orang yang berakal. (QS. Al Baqarah : 197)

c.        Mengakui Kebesaran Allah dan mengagungkan nama-Nya.
Salah satu rukun haji adalah Wuquf di padang Arafah. Pada saat itulah berjuta-juta kaum muslimin dari berbagai penjuru dunia, tanpa membedakan bangsa, suku, warna kulit, kaya atau miskin, pejabat tinggi atau rakyat biasa. Mereka memkai pakaian yang sama yaitu pakaian Ihram yang serba putih tanpa berjahit, mereka sama-sama mengagungkan nama Allah serta mengakui kebesaran-Nya.
Firman Allah SWT :


 




Artinya : Dan berserulah kepada manusia untuk mengerjakan haji, niscaya mereka akan datang kepadamu dengan berjalan kaki, dan mengendarai unta yang kurus yang datang dari segenap penjuru yang jauh, supaya mereka menyaksikan berbagai manfaat bagi mereka dan supaya mereka menyebut nama Allah pada hari yang telah ditentukan. (QS. Al-Hajj :27-28)

4.    Dasar Hukum Haji
Para ulama sepakat bahwa melaksanakan ibadah haji itu wajib hukumnya bagi setiap umat Islam yang mampu.
Selain wahyu Allah untuk perintah melakukan haji nabi Muhammad SAW juga memerintahkan untuk melakukan haji dalam hadits yang berbunyi sebagai berikut :
مَنْ لَمْ تَحْبِسْهُ : قَال عَنَ النَّبِيّ صلى الله عليه و سلم.عَنْ ابي امامة
حاَ جَة ظَاهَرَاه اوْ مَرَا ضٌ اوْسلطَانٌ خَائِرٌ وَلَمْ يَحُجٌّ ؤَلْيَمُتْ اِنْ شَاءَ
(رواه البيهقى). يَهُوْدِيّا وَاِنْ شَاءَنَصَْرَا نِيًّا
Artinya : Dari Abi Umarah ra. Dari Nabi Muhammad SAW bersabda “Barang siapa yang tidak terhalang suatu keperluan yang nyata atau tidak penyakit yang menghambat atau pemerintah yang lalim, dan ia tidak melakukan ibadah haji, maka kalau mau hendaklah ia mati Yahudi atau mati Nasrani (HR. Baihaqi)

B.  Syarat Wajib Ibadah Haji
Syarat-syarat Wajib Haji :
1.        Islam
2.        Berakal
3.        Baligh
4.        Kuasa/Mampu

C.  Rukun Haji dan Umrah
Rukun Haji adlaah kegiatan yang harus dilakukan dalam Ibadah Haji, jika tidak dikerjakan maka Hajinya tidak syah. Adapun Rukun Haji antara lain :
1.        Niat Ihram di Miqat
Pernyataan mulai mengejakan ibadah haji atau umrah dengan memakai pakaian ihram disertai niat haji atau umrah di miqat.
 هاور.انَّمَاالَاعَْمَالُ باالنِّيَاتِ وانَّما لكُلِّ امْرَئٍ مَانَوى
Artinya : “Setiap perbuatan harus disertai dengan niat dan bagi setiap orang tergantung pada apa yang diniatkannya (HR. Jam’ah Ahli Hadits).
2.        Wukuf di Arafah
Berdiam diri dan berdoa di Araf pada tanggal 9-10 Dzulhijah
3.        Tawaf Ifadah
Mengelilingi Ka’bah sebanyak 7 kali, dilakukan setelah melontar jumroh Aqabah pada tanggal 10 Dzulhijah.
4.        Sa’i
Berjalan atau berlari-lari kecil antara bukit Shafa dan Marwah sebanyak 7 kali, dilakukan setelah Tawaf Ifadah.
5.        Tahallul
Bercukur atau menggunting rambut setelah melaksanakan Sa’i
6.        Tertib
Mengerjakan kegiatan sesuai dengan urutan dan tidak ada yang tertinggal
Rukun Umrah
1.        Niat Ihram di Miqat
2.        Tawaf
3.        Sa’i
4.        Tahallul
5.        Tertib

D.  Wajib Haji dan Umrah
Wajib Haji adalah kegiatan yang harus dilakukan pada Ibadah Haji, jika tidak dikerjakan harus membayar dam (denda) :
Ø  Ihram ( Dilakukan setelah berpakaian Ihram ).
Ø  Mabit (bermalam) di Muzdalifah pada tanggal 9 Dzulhijah, dalam perjalanan dari Arafah ke Mina melempar jumroh Aqabah pada tanggal 10 Dzulhijah
Ø  Mabit di Mina pada hari Tasyrik (11-13 Dzulhijah), melempar jumrah Ula, Wustha, dan Aqabah pada hari Tasryik (11-13 Dzulhijah)
Ø  Tawaf Wada melakukan tawaf perpisahan sebelum meninggalkan kota Makkah
Ø  Meninggalkan perbuatan yang dilarang saat Ihram

E.  Sunah-sunah Haji
1.        Membaca talbiyat dengan suara yang keras bagi laki-laki
 


2.        Berdo’a sesudah membaca talbiyat
3.        Membaca do’a sewaktu melaksanakan thawaf
4.        Membaca dzikir sewaktu thawaf
5.        Shalat dua rakaat sesudah thawaf
6.        Masuk ke Ka’bah (Rumah Suci)

F.   Cara melakukan Haji
Ada 3 macam cara melaksanakan haji yaitu :
1.        Haji Tamattu’
Haji Tamattu’ yaitu mengerjakan umrah dan haji di bulan haji, dengan cara mengerjakan ibadah umrah terlebih dahulu baru mengerjakan ibadah hajinya. Dengan cara ini terkena denda atau dam.
Urutan mengerjakan Haji Tamattu’ adalah sebagai berikut
a.        Ihram disertai niat miqat
b.       Setelah seampai di Makkah, mengerjakan :
-     Thawaf untuk Ihram
-     Sa’i untuk Ihram
-     Tahallul
Dengan demikian selesailah ibadah umrah dengan cara Haji Tamattu’ setelah itu boleh memakai pakaian yang berjahit. Langkah berikutnya menunggu tanggal 8 Dzulhijah untuk pergi ke padang Arafah
c.        Menjelang ke Arafah harus :
-     Bersuci terlebih dahulu
-     Memakai pakaian Ihram
-     Shalat dua rakaat untuk Ihram haji
-     Ihram disertai niat haji dari miqat
d.       Menuju ke Arafah untuk wukuf, mabit di Muzdalifah, mabit di Mina, melempar jumroh dan ibadah lainnya di Arafah dan Mina
e.        Kembali ke Makkah untuk melaksanakan Thawaf Ifadhah dan Sa’i
f.        Tahallul
g.       Thawaf Wada’

2.        Haji Ifrad
Haji Ifrad yaitu melakukan ibadah haji terlebih dahulu, kemudian baru melaksanakan ibadah Umrah.
Tata urutannya :
a.        Ihram disertai niat miqat
b.       Sesudah sampai di Makkah, bagi orang yang bukan penduduk Makkah hendaklah mengerjakan Thawaf Qudum diikuti dengan Sa’i tetapi tidak boleh Tahallul. Setelah Sa’i pakaian Ihram tetap dipakai, sampai selesai seluruh pekerjaan ibadah haji
c.        Pada tanggal 8 Dzulhijah datang di Padang Arafah untuk wukuf dan mengerjakan ibadah lainnya.
d.       Tanggal 9 Dzulhijah malam berangkat ke Muzdalifah dan Mabit di Muzdalifah
e.        Tanggal 10, 11, 12 dan 13 Dzulhijar berada di Mina untuk melontar jumrah.
f.        Kembali ke Makkah, melaksanakan Thawaf Ifadhah dan Sa’i jika setelah Thawaf Qudum belum Sa’i
g.       Tahallul
h.       Mengerjakan umroh yaitu :
-     Ihram dengan niat umroh
-     Menuju Makkah untuk mengerjakan thawaf umroh, shalat sunnah, thawaf dan ibadah lainnya
-     Sa’i
-     Tahallul
-     Thawaf Wada’
3.        Haji Qiran
Haji Qiran yaitu mengerjakan ibadah haji dan umrah dikerjakan bersama-sama dalam satu pekerjaan dan pada waktu yang sama. Dengan mengerjakan amalan haji berarti telah mengerjakan amalan umrah. Cara melaksanakannya :
-           Ihram dengan niat haji dan umrah
-           Mengerjakan thawaf qudum dan ibadah lainnya di Masjidil Haram
-           Sa’i
-           Urutan-urutan dari Wukuf, melontar jumrah, dan lainnya seperti haji Tamattu’ atau Ifrad
-           Kembali ke Makkah untuk Thawaf Ifadhah
-           Sa’i untuk haji dan umrah, jika setelah thawaf qudum belum Sa’i
-           Tahallul
Thawaf Wada’
Manasik haji yang afdhol dan utama adalah tamattu’, yaitu seorang melakukan umrah pada bulan-bulan haji (Syawwal, Dzulqo’dah, dan awal bulan Dzulhijjah) yang diakhiri tahallul. Kemudian dilanjutkan kegiatan haji pada tanggal 8 Dzulhijah dengan memakai ihram menuju Mina. Intinya, dimulai dengan umrah, lalu dilanjutkan dengan haji
Tata Cara umroh (bagi haji tamattu’)
1.      Ihram
Ø  Sebelum pakai Ihram, maka mandilah, pakailah minyak wangi pada badan, bukan pada pakaian
Ø  Lalu pakailah ihram bagi pria. Wanita tetap memakai jilbab panjang/kerudung.
Ø  Ketika di mqat, menghadaplah ke kiblat sampai membaca doa masuk ihram :
لَبَّيْكَ االلَّهُمَّ بِعُمْرَةٍ
    ”Ya Allah aku penuhi panggilan-Mu melaksanakan Umrah”.
Ø  Setelah itu, perbanyak membca talbiyah yang berbunyi :


 


Talbiyah ini dibaca hingga tiba di Makkah
Ø  Jika seorang sudah ihram dan baca doa ihram di miqat, maka telah diharamkan baginya melakukan prekara berikut : Jimak beserta pengantarnya, melakukan dosa, debat dalam perkara sia-sia, memakai pakaian biasa yang berjahit, tutup kepala bagi pria, pakai parfum, memotong/mencabut rambut dan bulu, memotong kuku, berburu, melamar, dan akad nikah
Ø  Namun dibolehkan perkara berikut : Mandi, garuk badan, menyisiri kepala, bekam, cium bau harum, menggunting kuku yang hampir patah, melepas gigi palsu, bernaung pada sesuatu yang tak menyentuh kepala seperti, payung, mobil, pohon, bangunan, dll, memakai ikat pinggang, memakai sandal, cincin, jam dan kacamata.
2.      Tawaf
Ø  Putuskan talbiyah, jika tiba di Makkah
Ø  Masuk masjidil haram sambil baca doa masuk masjid :
الّلهُمَّ افْتَحْ لِيْ أبْوَابَ رَحْمَتِكَ
Ø  Tawaflah dari Hajar Aswad sambil menampakkan lengan kanan
Ø  Jika tiba di Hajar Aswad, bacalah doa: ”Bismillahi wallahu akbar” sambil cium Hajar Aswad atau jika tak bisa diisyaratkan dengan tangan kanan. Lalu mulailah berputar dengan perbanyak doa dan dzikir.
Ø  Tiba di Rukun Yamani, maka usap Rukun Yamani. Setelah itu baca doa ini :
  النَّارِ عَذَابَوَقِنَا حَسَنَةًحَسَنَةً وَفِي اْلآخِرَةِفِي الدُّنْيَا آتِنَارَبَّنَا
Ø  Demikianlah seterusnya sampai selesai 7 putaran yang diakhiri di hajar Aswad atau garis lurus ke Hajar Aswad
Ø  Usai tawaf, shalat sunnatlah dua raka’at di belakang maqom Ibrahim menghadap kiblat dengan membaca Al-Fatihah dan Al-Kafirun dalam rak’at pertama. Lalu Al-Fatihah dan Al Ikhlash dalam raka’at.
Ø  Belakangilah kiblat untuk menuju ke kran-kran air Zam-Zam. Minum air Zam-Zam sebanyak-banyaknya, lalu siram kepala, tapi jangan mandi atau wudhu disitu
Ø  Usai minum, datanglah ke Hajar Aswad/garis lurus Hajar Aswad untuk mencium atau isyarat kepadanya sambil baca :” Bismillahi wallahu akbar”
Ø  Setelah itu, belakangi kiblat. Maka disana anda temukan bukit Shofa untuk melaksanakan sa’i.
3.      Sa’i
Ø  Mendakilah ke Shofa sambil berdoa :
Ø  Jika telah berada di atas Shofa, menghadap ke kiblat, maka bacalah Allahu akbar (3x),  dan Laa ilaaha illallah (3x) sambil angkat tangan berdoa :
Ø  Setelah itu berjalanlah dengan pelan menuju bukit Marwah. Jika tiba dibatas/isyarat lampu hijau, berlarilah semampunya hingga diisyarat berikutnya yang juga warna hijau
Ø  Jika telah lewat isyarat tsb, jalanlah pelan hingga tiba di Marwah
Ø  Kalau sudah diatas Marwah, baca lagi Allahu akbar (3x), dan Laa ilaaha illallah (3x) sambil angkat tangan berdoa :

لاَإلَهَ إلَا اللهُ وَحْدَهْ أنجز و عده ونصر عبده وهزم الأ حزاب وحده
Ø  Dari Shofa ke Marwah, terhitung satu putaran. Lalu dari Marwah ke Shofa, itu sudah dua putaran. Intinya : bilangan genap selalu di Shofa, dan ganjil di Marwah. Jadi, 7 putaran yang akan kita lakukan berakhir di Marwah.
Ø  Jika selesai 7 putaran yang tetap diakhiri doa di atas, maka keluralah dari Marwah ke tukang cukur dan lakukan tahallul. Bagi pria rambut dicukur rata tanpa digundul, dan bagi wanita potong ujung rambuat seukuran 1 ruas jari. Wanita usahakan bawa gunting sendiri sehingga bisa potong sendiri.
Ø  Nah, selesailah umrah kita dengan tahallul tsb. Sekarang boleh pakai baju biasa dan melakukan beberapa hal yang dilarang dalam umrah, selain ma’shiyat. Boleh jimak dengan istri, pakai parfum, potong kuku, dll.


Tata Cara Haji
Adapun tata cara haji secara ringkas dan sesuai sunnah, maka silahkan ikuti petunjuk dan amlan-amalan berikut ini :
1.      Ihram
Ø  Usai melaksanakan umrah, tunggu samai tanggal 8 Dzulhijjah yang disebut “Hari Tarwiyah”. Maka mulailah ihram di hotel masing-masing di Makkah yang diawali dengan mandi, dan pakai parfum di badan, bukan di pakaian ihram
Ø  Setelah pakai ihram, bacalah doa ihram : لَبَّيْكَ اللَّهُمَّ حَجَِةِ

2.      Mabit/bermalam di Mina
Ø  Lalu berangkatlah ke Mina pada pagi hari setelah terbit matahari, tanggal 8 Dzulhijjah tsb.
Ø  Sesampai di Mina, qoshor, tanpa di jama’ antara Shalat Dzuhur dan Ashar. Artinya : kerjakan Shalat Dzuhur 2 raka’at pada waktunya dan Ashar dua raka’at pada waktunya
Ø  Bermalamlah di Mina Agar bisa Sholat Shubuh disana sebagaimana sunnah abi Shollallahu alaihi wasallam. Wuquf/berdiam diri di Arafah
Ø  Usai shalat Shubuh di Mina, berangkatlah ke Arafah setelah terbit matahari. Waktu itu sudah tanggal 9 Dzulhijjah, sambil ber talbiyah.
Ø  Tiba di Arafah lakukan Shalat Dzuhur dan Ashar dua-dua raka’at, yaitu dijama’ taqdim dan qoshor
Ø  Jika anda sudah jelas berada dalam batas Arafah, berdoalah sambil angkat tangan. Disini tak ada doa yang diwajibkan, bebas berdoa. Namun jika mau berdoa, maka pakailah doa Nabi Shollallahu alaihi wasallam dan perbanyak baca :


 


Ø  Tetaplah berdoa sampai tenggelam matahari. Ingat jangan sampai waktu kalian habis bicara dan jalan. Gunakan baik-baik untuk berdoa karena Allah Ta’ala mendekat ke langit dunia di hari Arafah
Ø  Ingat jangan sampai tinggalkan Arafah sebelum matahari terbenam!!
3.      Mabit/bermalam di Muzdalifah
Ø  Tinggalkanlah Arafah setelah matahari terbenam menuju Muzdalifah
Ø  Setiba di Muzdalifah, langsung kerjakan shalat Maghrib dan Isya’ dengan Jama’ Ta’khir dan Qashar. Artinya : Maghrib dikerjakan di waktu Isya’ tetap 3 raka’at dan Isya’ 2 raka’at.
Ø  Usai shalat, istirahat dan tidurlah, jangan ada kegiatan karena besok ada kegiatan berat. Jika mau, berwitir sebelum tidur seperti kebiasaan anda sehari-hari. Tak usah pungut batu di malam itu seperti sebagian orang karena itu juga tak ada sunnahnya!
Ø  Bermalamlah di Muzdalifah sampai shubuh agar bisa kerjakan shalat shubuh disana
Ø  Usai Shalat Shubuh, duduklah banyak berdzikir dan berdoa sambil angkat tangan atau bertalbiyah. Hindari dzikir jam’ah karena tak ada tuntunannya dalam agama kita
Ø  Jangan tinggalkan Muzdalifah selain orang-orang lemah, seperti orang tua, lansia, wanita, anak kecil, dan petugas haji. Orang ini boleh pergi setelah pertengahan malam
4.      Melempar Jumrah Aqabah/Kubro
Ø  Tinggalkan Muzdalifah sebelum terbit matahari pad atanggal 10 Dzulhijah hari ied, sambil bertakbir, dan bertalbiyah menuju Mina melempar
Ø  Boleh pungut batu yang seukuran antara biji coklat dan biji kacang dimana saja, baik di perjalanan menuju Mina atau di Mina sendiri ataupun dimana saja
Ø  Lemparlah Jumrah Aqobah setelah terbitnya matahari sebanyak 7 lemparan batu kecil yang anda pungut tadi. Ketika melempar menghadap jumrah, maka jadikan Makkah sebelah kirimu, dan Mina (lokasi perkemahan) sebelah kananmu
Ø  Setiap kali melemparkan batu keci tsb, ucapkanlah “Allahu akhbar”  dan usahakan masuk ke dalam kolam. Jika meleset dari kolam, ulangi. Dan seusai melempar, putuskan talbiyah
5.      Mencukur Rambuat/Tahallul Pertama
Ø  Seusai melempar, maka gundulilah rambut kalian atau pendekkan/cukur rata. Adapun wanita, maka potong sendiri dengan gunting yang dibawa seukuran 1 ruas jari
Ø  Dengan ini berarti anda telah melakukan tahallul awal. Maka anda sekarang boleh pakaian biasa, gunakan parfum, gunting kuku dan bulu, dll. Namun jimak dengan istri belum boleh !!
6.      Menyembelih Kambing
Ø  Sembehlihlah kambing pada tanggal 10 Dzulhijah atau setelahnya pada hari-hari Tasyrik (Tanggal 11,12, dan 13 Dzulhijah)
Ø  Dilarang keras menyembelih kambing sebelum tanggal 10 Dzulhijah. Barangsiapa yang menyembelih sebelum tgl tsb, maka sembelihannya tidak sah, harus diganti, atau puasa 3 hari pada hari-hari tasryiq, dan 7 hari di Indonesia
Ø  Bagi petugas pembeli dan penyembelih kambing yang biasanya dijabat oleh keta kloter atau pembimbing, maka kami nasihatkan agar takut kepada Allah jangan sampai menyembih budyu/kambing sebelum tanggal 10. jika kalian lakukan itu, maka kalian telah berdosa karena membuat ibadah orang kurang pahalanya. Jika pengurus ambila keuntungan dari kambing yang disembelih sebelum tanggal 10 tersebut, maka ia telah memakan harta orang dengan cara yang haram dan batil. Bertaqwalah kepada Allah dan takut pada hari kalian akan diadili di Padang Mahsyar !!
7.      Tawaf Ifadhah
Ø  Setelah cukur dan memakai baju biasa, berangkatlah menuju Makkah untuk tawaf ifadhah
Ø  Lakukan tawaf sebagaimana waktu umrah sebanyak 7 putaran, lalu shalat sunnat 2 raka’at di belakang maqom Ibrahim. Kemudian mengarahlah ke kran-kran air Zamzam untuk minum sebanyak-banya dan siram kepala. Setelah itu kembali ke Hajar Aswad cium atau lambaikan tangan pada garis lurus dengan Hajar Aswad
8.      Sa’i
Ø  Berikutnya anda menuju ke shofa dan lakukan amlaan-amalan sebagaimana telah dijelaskan pada “tata Cara Umrah”,  tadi di atas
Ø  Usai 7 putaran, maka anda dianggap telah bertahallul kedua, namun tanpa bercukur lagi. Maka dengan ini anda dibolehkan melakukan jimak dengan istri
Ø  Tawaf Ifadhah dan Sa’i boleh dilakukan haro-hari tasyriq atau sisa hari-hari haji lainnya selama Anda disana. Tapi lebih cepat lebih bagus. Namun ingat, jangan sampai jimak sebelum lakukan 2 hal ini
9.      Mabit/Bermalam di Mina
Ø  Selesai tawaf ifadhah dan sa’i di Makkah, maka kembalilah ke Mina untuk bermalam selama 2 atau 3 hari. Bermalam disana wajib.
Ø  Selama 3 hari di Mina, sholat Dzuhur, Ashar, Maghrib dan Isya’ dikerjakan secara qoshor. Artinya dikerjakan Zhuhur dua raka’at pada waktunya, Ashar 2 raka’at pada waktunya, dan Maghrib tetap pada waktunya, serta Isya’ 2 raka’at pada waktunya.
Ø  Siang harinya tanggal 11 setelah shalat Dzuhur, berangkatlah ke 3 jumrah untuk melempar, dan ambil baru dimana saja sebanyak 21 biji
Ø  Berikut anda berangkat ke tempat pelemparan, dan lemparlah 3 jumrah tsb, yang dimulai dengan Jumrah Shughra dekat Masjid Khoif sebanyak 7 lemparan
Ø  Di Jumrah Sughra ini, lakukan beberapa amalan berikut : 1. Ketika melempar disini menghadaplah ke arah Jumrah dengan menjadikan Makkah sebelah kirimu dan Mina (lokasi perkemahan) sebelah kananmu, 2. Lemparlah Jumrah Shughra dengan batu kecil sambil ucapkan “Allahu akbar” setiap kali melempar, 3. Carilah tempat sunyi untuk berdo’a disini menghadap kiblat sambil angkat tangan
Ø  Lalu anda menuju ke Jumrah Wustho (tengah) dan lakukanlah 3 amalan yang anda lakukan tadi di Jumrah Wustho
Ø  Selanjutnya menuju ke Jumrah Kubro yang biasa disebut “Jumrah Aqobah”, dan lakukan juga amalan disini yang anda lakukan di jumrah Shughro dan Wustho. Cuma disini anda tak dianjurkan berdoa. Tapi langsung pergi!! Inilah yang dilakukan pada tanggal 11
Ø  Pada tanggal 12 dan 13 Dzulhijjah, lakukanlah saat itu apa yang anda lakukan pada tanggal 11 tadi diatas
Ø  Jika anda tergesa-gesa karena ada hajat, anda boleh tinggalkan Mina pada tanggal 12 Dzulhijjah. Ingat jangan sampai kedapatan waktu maghrib. Jika kedapatan Maghrib sementara masih di Mina, maka anda harus bermalam lagi
Ø  Jika anda selesai melempar tanggal 13 Dzulhijjah dan inilah yang afdhol, maka anda dianggap telah menyelesaikan ibadah haji. Semoga ibadah hajinya ikhlash dan mabrur
10.  Tawaf Wada’/Tawaf Perpisahan
Ø  Tawaf wada’ hukumnya wajib dilakukan jika seseorang sudah hendak bersafar meninggalkan Makkah. Kota kendangan dalam beribadah dan taat kepada Allah. Semoga Allah masih perkenankan kita kembali lagi ke Makkah
Ø  Lakukanlah tawaf wada’ sebagaimana halnya tawaf ifadhah dan tawaf umroh. Tapi dengan memakai pakaian biasa
Ø  Jika anda ingin sebelum keluar dari Masjidil, berdoalah di Multazam, yaitu suatu tempat antara Hajar Aswad dan pintu Ka’bah. Berdo’alah disini banyak-banyak tanpa harus angkat tangan doa dengan sungguh-sungguh sambil menempelkan dadi, wajah, kedua lengan dan tangan untuk mengingat akan kondisi kita di padang Mahsyar dan menunjukkan di hadapan Allah akan kelemahan kita dan butuhnya kita kepada-Nya. Ini merupakan sunnah. Namun jangan diyakini bahwa kita tempelkan badan kita disitu karena ada berkahnya. Itu hanya sekedar menunjukkan perasaan butuh dan rendah diri kita kepada Allah, serta sekedar ikuti sunnah

G.  Larangan-larangan Haji
§  Pria tidak boleh : memakai penutup kepala, memakai pakaian berjahit dan tidak boleh memakai alas kaki yang menutup mata kaki
§  Wanita tidak boleh : menutup wajah dan memakai sarung tangan sehingga menutup telapak tangan
§  Tidak boleh memotong dan mencabut rambut, memotong kuku, menggaruk sampai kulit terkelupas atau mengeluarkan darah
§  Tidak boleh menggunakan parfum
§  Tidak boleh bertengkar
§  Tidak boleh bermesraan
§  Tidak boleh berhubungan suami isteri
§  Tidak boleh berkata yang tidak baik, berkata porno
§  Tidak boleh menikah atau menikahkan
§  Tidak boleh berburu atau membantu berburu
§  Tidak boleh membunuh binatang (kecuali mengancam jiwa), memotong atau mencabut tumbuhan dan segala hal yang mengganggu kehidupan makhluk
§  Tidak boleh bermake-up

H.  Jenis-jenis Pelanggaran dan Dam/denda
Menurut bahasa dam artinya “darah” sedangkan menurut istilah syara’, yang dimaksud dengan dam yaitu tebusan atau denda terhadap beberapa perbuatan pelanggaran yang dilakukan oleh seorang ketika melakukan ibadah haji.
Adapun bentuk pelanggaran dan dendanya antara lain :
a.       Terhambat dalam perjalanan sehingga tidak bisa melakukan atau menyempurnakan ibadah hajinya. Misalnya, karena sakit atau karena gangguan keamanan
Adapun dendanya adalah menyembelih seekor kambing di tempat yang terhambat
Firman Allah SWT :



Artinya : Dan sempurnakanlah ibadah haji dan 'umrah karena Allah. Jika kamu terkepung (terhalang oleh musuh atau karena sakit), maka (sembelihlah) korban yang mudah didapat, dan jangan kamu mencukur kepalamu, sebelum korban sampai di tempat penyembelihannya. (QS. Al-Baqarah : 196)

b.      Bersetubuh sebelum tahallul
Orang yang bersetubuh pada masa berada dalam ihram dan belum bertahallul pertama, maka hajinya batal dan ia wajib membayar denda sebagai berikut :
Menyembelih seekor onta, jika tidak mampu ia wajib menyembelih seekor kerbau/lembu, jika tidak mampu wajib menyembelih tujuh ekor kambing, jika tidak mampu wajib memberi sedekah kepada fakir miskin seharga seekor kambing, kalau tidak mampu lagi wajib berpuasa sebanyak hari harga unta dapat puasa untuk 1 mud (0,85 liter) makanan yang dapat dibeli dengan harga seekor onta

c.       Dalam masa ihram mengadakan salah satu dari beberapa larangan sebagai berikut :
1.       mencukur rambut sebelum tahalul
2.       Memotong kuku sebelum tahalul
3.       Melanggar ketentuan pakaian ihram sebelum tahalul
4.       Memakai harum-haruman, baik pada badan maupun pakaian sebelum tahalul
5.       Bersetubuh atau melakukan pendahuluan bersetubuh setelah tahalul
Adapun dendanya adalah memilih antara tiga perkara : Menyembelih seekor kambing Qurban, berpuasa tiga hari, atau memberi makan makan enam orang miskin (9,3 liter)
Firman Allah :


 



Artinya : Jika ada di antaramu yang sakit atau ada gangguan di kepalanya (lalu ia bercukur), maka wajiblah atasnya berfid-yah, yaitu: berpuasa atau bersedekah atau berkorban.(QS. Al Baqarah :196)

d.      Membunuh binatang buruan selama masa melaksanakan ibadah haji
Adapun dendanya adalah memilih diantara tiga perkara : menyembelih binatang yang sebanding dengan binatang buruan yang dibunuhnya, atau memberi makan kepada orang-orang miskin seharga binatang yang harus disembelih, atau berpuasa sebanyak hari sesuai harga binatang yang harus ia sembelih (satu hari puasa untuk satu mud)
e.       Mengerjakan haji dan umrah secara tamattu’ yaitu mendahulukan umroh daripada haji, begitu juga dengan haji qiran yaitu melaksanakan haji dan umrah secara bersama
Adapun dendanya : menyembelih seekor kambing kurban, kalau tidak sanggup ia wajib berpuasa selam sepuluh hari (tiga hari dikerjakan di waktu haji dan 7 hari dikerjakan setelah pulang ke negaranya)
f.       Meninggalkan salah satu wajib haji berikut :
-           Ihram dari Miqat
-           Melempar Jumrah
-           Bermalam di Muzdalifah
-           Bermalam di Mina
-           Melaksanakan Tawaf Wada’
Adapun dendanya karena meninggalkan salah satunya wajib haji yang tersebut diatas sama dengan denda karena haji tamattu’ atau qiran

BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan
Dari uraian di atas maka dengan ini penyusun menarik beberapa kesimpulan diantara yaitu :
1.         Ibadah haji disyaratkan oleh Allah SWT, sejak zaman Nabi Ibrahim as, dan selanjutnya serta disempurnakan dalam syariat Nabi Muhammad SAW
2.         Hukum melaksankan haji adalah wajib
3.         Ibadah haji mengandung tujuan serta berguna baik bagi yang melaksanakan maupun yang bagi masyarakat dan lingkungannya
4.         Dalam mengerjakan haji, harus diikuti tata cara pelaksanaan yang telah diatur oleh syari’at agama Islam
5.         Ibadah Umrah dapat dilaksanakan pada selain bulan-bulan tertentu (sepanjang tahun)
6.         Perbedaan antara Haji dan Umrah yaitu :
a.          Waktu pelaksanannya (bulan-bulan haji, Haji pada tanggal 9-13 Dzulhijjah, sedangkan umrah sepanjang tahun)
b.          Teknis pelaksanannya (Haji melaksanakan wukuf di padang Arafah sedangkan Umrah tidak melaksanakan wukuf)

B.     Penutup
Demikianlah makalah ini penyusun buat, semoga bermanfaat. Segala kelebihan itu datangnya semata dari Allah dan segala kekurangan/kesalahan itu berasal dari penyusun

DAFTAR PUSTAKA

Abu Umar Imron, Drs, 1983. Terjemahan Fathul Qorib. Kudus : Menara Kudus
As’ad Aliy, Drs. H., 1979. Fathul Mui’in, Kudus : Menara Kudus
Mudjahit, A.K. MA. Drs. H., 1997. Materi Fiqih Pokok II. Jakarta : Depag
Rasjid, Sulaiman H, 2008. Fiqih Islam. Bandung : Sinar Baru Algensindo

Tidak ada komentar: