Senin, 13 Mei 2013

MAKALAH ILMU TASAWUF Tentang Tasawuf Falsafi: Ibnu A’raby



PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Tasawuf falsafi adalah sebuah konsep ajaran tasawuf yang mengenal Tuhan( Ma’rifat) dengan pendekatan rasio (filsafat) menuju ke tingkat tinggi, dan itu bukan hanya mengenal tuhan saja (ma’rifatullah), melainkan kesatuan wujud (Wihdatul Wujud). Tasawuf falsafi juga bisa di katakan sebagi tasawuf yang kaya dengan pemikiran-pemikiran orang filsafat,
Lahirnya tasawuf falsafi ini di mulai dari asal mula pemahaman tasawuf yang bermacam-macam, sehingga banyak yang mencari tahu untuk mengungkapkan pertama kali ajaran tasawuf tersebut. Yang pertama, ada yang berpendapat bahwa tasawuf itu adalah murni ajaran dari islam, bukan berasal dari non islam, dan yang kedua, ada yang berpendapat bahwa tasawuf merupakan kombinasi dari ajaran islam dan non islam, seperti nasrani, Hindu-Budha, Filsafat Barat (gnotisisme). Sedangkan yang ketiga, ada yang mengungkapkan bahwa tasawuf itu bukan dari islam atau yang lain, melainkan independent terhadap siapapun yang berkehendak mengikuti ajaran tasawuf.
Berkembangnya tasawuf membuat orang-orang sufi menyingkap arti dari tasawuf falsafi itu seperti halnya Ibnu Al-Arobi, seorang sufi ayng berpendapat bahwa proses segala sesuatu itu berasal dari yang satu, yaitu kesatuan eksistensial (Wihdatul Wujud), dimana segala sesuatu tersebut belum ada dan belum terwujud kecuali Allah sebagi zat semata tanpa sifat dan nama, karena Allah-lah yang awal dan yang akhir, yang tiada teribaratkan atau termisalkan.








PEMBAHASAN

A.    Pengertian Tasawul Falsafi
Tasawuf mengandung arti cara atau metode untuk lebih mendekatkan diri kepada Allah, Sedangkan Falsafi merupakan pemikiran orang-orang filsafat.
Jadi, tasawuf falsafi merupakan sebuah konsep tasawuf untuk mengenal Tuhan dengan pendekatan secara rasio (filsafat), hingga dapat menuju ke tingkat yang lebih tinggi.. bisa juga dikatakan tasawuf falsafi yakni, tasawuf yang kaya dengan pemikiran-pemikiran filsafat.
Di dalam tasawuf falsafi, metode pendekatanya sangat berbeda dengan tasawuf Sunni atau tasawuf Salafi. Kalau tasawuf sunni dan salafi lebih menonjol kepada segi praktis, sengkan tasawuf falsafi menonjol kepada segi teoritis, sehingga dalam konsep-konsepo tasawuf falsafi lebih mengedepankann asas rasio dengan pendekatan-pendekatan filosofis, yang mana hal ini sulit di aplikasikan kedalam kehidupan sehari-hari khususnya bagi orang awam, bahkan bisa di katakan mustahil.
Pada dasarnya, banyak ahli sufi yang mengartikan pemahaman tasawuf falsafi, namun dalam hal ini tasawuf pada intinya merupakan sebuah cara atau metode oleh seorang manusia dengan tujuan agar dapat lebih mendekatkan dirinya kepada Allah SWT. Sedangkan arti dari tasawuf falsafi sendiri merupakan sebuah konsep atau cara yang digunakan untuk mengenal Tuhan secara rasio atau akal, sehingga dapat mencapai pada tingkat tertinggi, dimana terdapat pemikiran-pemikiran dari para filsuf
Dengan kata lain pada intinya semua manusia mempunyai tujuan yang sama secara lahir dan batin untuk dapat lebih mengenal Tuhanya. Sehinnga manusia tersebut akan terus berusha melakukan apa yang menjadi keyakinan mereka terhadap pendekatan itu sendiri.

B.     Latar Belakang Ibnu Araby
Ibnu Araby bernama lengkap Muhammad bin Ali bin Muhammad bin Ahmad bin Ali bin Abdullah bin Hatim. Beliau biasa dipanggil dengan nama Abu Bakar, Abu Muhammad, dan Abu Abdullah. Namun beliau terkenal dengan gelar Ibnu ‘Araby Muhyiddin dan al Hatami. Ia juga mendapat gelar sebagai Syaikhul Akbar dan Sang Kibritul Ahmar. Beliau lahir pada 17 Ramadhan  560 H / 29 Juli 1165 M di kota Marsia, yaitu ibukota Andalusia Timur.
Ibnu ‘Araby tumbuh besar di tengah-tengah keluarga sufi.  Ayahnya  tergolong seorang ahli zuhud yang sangat keras menentang hawa nafsu dan materialisme serta menyandarkan kehidupannya kepada Tuhan. Sikap demikian kelak ditanamkan kuat pada anak-anaknya, tak terkecuali Ibnu ‘Araby.
Pada tahun 568 H, keluarganya pindah dari Marsia ke Isybilia. Perpindahan inilah yang menjadi awal sejarah perubahan kehidupan intelektualisme Ibnu ’Araby, yakni kepribadian sufi, intelektualisme filosofis, fikih, dan sastra. Karena itu, tidak heran jika ia kemudian dikenal bukan saja sebagai ahli dan pakar ilmu-ilmu islam, tetapi juga ahli dalam bidang astrologi dan kosmologi. Meski Ibnu ‘Araby belajar pada banyak ulama’, seperti Abu Bakar bin Muhammad bin Khalaf al lakhmi, Abul Qosim asy Syarroth, dan Ahmad bin Abi Hamzah, Ali bin Muhammad Ibnl Haq al Isybili, Ibnu Zarqun al Anshori, dan Abdul Mun’im al Khazraji, serta belajar hadits madzhab Imam Malik dan Ibnu Hazm adz Dzahiry, namun beliau sama sekali tidak bertaklid sunnah yang berbeda dengan metode yang ditempuh para pendahulunya. Hamper seluruh penafsirannya diwarnai dengan penafsiran teosofik yang sangat cemerlang.
Ibnu al-Arabi merupakan seorang sufi yang terkemuka, sangat sedikit sekali tokoh-tokoh spiritual muslim yang begitu terkenalnya hingga sampai ke wilayah Barat sebagaimana  yang dicapai oleh Ibnu al-Arabi. Dalam dunia islam sendiri, tampaknya tidak ada seorang tokoh pun yang begitu memiliki pegaruh yang begitu luas dan begitu dalam terhadap kehidupan intelektual masyarakatnya dalam kurun waktu lebih dari 700 tahun.[[1]]
Sufi yang mempunyai nama lengkap Muhyiddin Ibnu Alarabi ini lahir di Murcia, masuk dalam wilayah Spanyol tepatnya pada tahun 1165. Ayahnya adalah seorang pegawai pemerintah pada masa Muhammad ibn Sa’id Mardanish, penguasa Murcia. Dia memiliki keluarga yang terhormat, karena pamannya (dari pihak ibu) adalah penguasa Tlemcem, Algeria. Ketika dinasti Almohad (Al-Muwahidin) menyerbu Murcia pada tahun 567 H/ 1172 M, keluarganya pindah ke Seville, di sana ayahnya kembali bekerja sebagai pegawai pemerintah dan Ibnu Arabi sendiri memulai karirnya sebagai sekretaris gubernur, serta disana beliau juga melanjutkan studinya. Setelah beberapa lama, untuk pertama kalinya beliau meniggalkan Spanyol dan pergi menuju ke Tunis, tepatnya pada tahun 590 H/1193 M. Disanalah beliau mulai mendalami tentang sufi hingga pada ahirnya seorang arif mengajurkan kepada Beliau agar pergi ke Timur untuk melakukan ibadah haji. Pada tahun 599 H/ 1202 M Ibnu Arabi pergi ke Mekkah untuk melaksanakan ibadah haji, dan dari sanalah beliau mulai melakukan perjalanan ke pusat wilayah islam, seperti Iraq, Mesir, Syria dan Turki. Hingga akhirnya beliau tiba di Damaskus dan menetap di sana bersama beberapa muridnya, dan Ibnu Arabi sering memanfaatkan waktunya untuk belajar, menulis dan mengajar. Sehingga beliau meniggal, tepatnya pada tahun 1240 M.
Selain terkenal sebagai seorang ulama sufi yang masyhur, beliau juga dikenal sebagai seorang penulis yang produktif, jumlah buku yang telah dikarangnya menurut perhitungan sejarahwan mencapai ebih dai 200 buku, di antaranya ada yang berupa 10 halaman, tetapi ada pula yng berupa ensiklopedia tentang sufisme seperti Futuhah al-Makkah.

C.    Kesufian Ibnu Araby
Pada perjalanan intelektualismenya, Ibnu Araby akhirnya menempuh jalan sufi (tarekat) dari beberapa syekhnya. Setidaknya, ini terlihat dari apa yang ia tulis dalam salah satu karya monumentalnya, Al-Futuhatul Makkiyah,  yang sarat dengan permasalahan sufisme dari beberapa syekh yang memiliki disiplin dalam  kehidupan duniawi, dan lebih memusatkan pada perhatian ukhrawi. Untuk kepentingan ini, ia tak jarang melanglang buana demi menuntut ilmu. Beliau menemui para tokoh arif dan jujur untuk bertukar dan menimba ilmu dari ulama tersebut. Dan dalam usia  yang sangat muda, 20 tahun, Ibnu ‘Araby telah menjadi sufi terkenal.
Menurut Ibnu Araby, tarekat sufi dibangun diatas empat cabang, yakni : Bawa’its (instrumen yang membangkitkan jiwa spiritual), Dawa’i (pilar pendorong ruhani jiwa), Akhlaq, dan hakikat-hakikat. Sementara komponen pendorongnya ada tiga hak. Pertama, hak Allah, adalah hak untuk disembah oleh hambaNya dan tidak dimusyriki sedikitpun. Kedua, hak hamba terhadap sesamanya, yakni hak untuk mencegah derita terhadap sesama, dan menciptakan kebajikan kepada mereka. Ketiga, hak hamba terhadap diri sendiri, yaitu menempuh jalan yang didalamnya kebahagiaan dan keselamatannya.
Pemikiran tasawuf Ibnu ‘Araby dipengaruhi oleh rangkaian panjang pergulatan tradisi yang melingkupi zaman dan lingkungannya. Mulai dari tradisi Timur, Hellenistik, Persia, India, Yunani, Kristen, hingga tradisi Yahudi. Tak heran, bila pemikirannya bersifat eklektis dan filosofis. Ibnu ‘Araby adalah seorang sufi dengan pemahaman yng ensiklopedis terhadap khazanah ilmu-ilmu islam.
Hampir dalam setiap bidang keilmuan dibahas oleh Ibnu ‘Araby. Mulai dari tafsir, hadits, fikih, kalam, tasawuf, dan falsafah. Tidak mengherankan jika kemudian beliau mendapat gelar Syaikh al Akbar (guru agung) dan Muhyi al Din (pembangkit agama). Bahkan tidak menutup kemungkinan bahwa Ibnu ‘Araby merupakan salah seorang tokoh sufi yang paling berpengaruh dalam sejarah islam sehingga James Morris, salah seorang pengkaji pemikiran Ibnu ‘Araby yang sangat intensif, mengatakan bahwa sejarah pemikiran islam setelah Ibnu ‘Araby hanyalah merupakan catatan kaki atas pemikiran-pemikirannya.
Ibnu Arabi merupakan salah satu dari tokoh-tokoh tasawuf falsafi yang terkenal, beliau mempunyai pandangan atau konsep tersendiri mengenai sufi, beliau menyatakan sebuah paham yang berbunyi bahwa antara manusia dan Tuhan pada hakikatnya adalah satu kesatuan wujud, yang mana pada akhirnya paham inilah yang akan menjadi sentral ajaran dari Ibnu Arabi, yang kemudian akan sering dikenal dengan istilah Wahdatul wujud.
Wahdat al-wujud adalah istilah yang terdiri dari dua kata, yaitu wahdat dan al-wujud. Wahdat artinya sendiri, tunggal, dan kesatuan, sedangkan al-wujud artinya ada[[2]]. Dengan demikian wahdat al-wujud mempunyai arti kesatuan wujud. Kata wahdat selanjutnya digunakan untuk arti yang bermacam-macam. Sebagian ulama’ terdahulu mengartikan wahdat sebagai sesuatu yang zatnya tidak dapat dibagi lagi. Selain itu kata wahdat menurut ahli filasafat dan sufistik sebagai suatu kesatuan antara roh dengan materinya, substansi (hakikat) dan forma (bentuk), antara yang lahir dan yang bathin[[3]]. Adapun pemahaman yang digunakan oleh para sufi selanjutnya mengenai wahdat al-wujud yaitu sebagaimana yang telah disebutkan di atas bahwa antara manusia dan Tuhan pada hakikatnya memiliki satu kesatuan wujud. Walaupun wahdat al-wujud ­merupakan ajaran yang dibawa oleh Ibnu Arabi, tetapi istilah wahdat al-wujud  yang dipakai untuk menyebut ajarannya itu bukanlah berasal dari dia, melainkan dari Ibnu Taimiyah, seorang tokoh sufi yang terkenal paling keras dalam mengecam dan mengkritik ajaran Ibnu Arabi.
Menurut Ibnu Arabi, wujud yang ada semua ini hanyalah satu dan pada hakikatnya wujud makhluk adalah wujud khalik juga, tidak ada perbedaan antara keduanya (makhluk dan khalik) jika dilihat dari segi hakikat[[4]]. Paham ini merujuk kepada timbulnya paham yang menyatakan bahwa antar makhluk (manusia) dan al-haqq (Tuhan) sebenarnya satu kesatuan dari wujud tuhan. Dan yang sebenarnya ada adalah wujud Tuhan itu, sedangkan wujud makhluk hanyalah bayangan dari khaliq. Landasan paham ini dibangun berdasarkan pemikiran bahwa Allah SWT sebagai yang diterangkan dalam al-hulul yang berarti yaitu suatu paham yang menyatakan bahwa Tuhan dapat mengambil tempat pada diri manusia. Bahwasannya di dalam alam dan diri manusia terdapat sifat-sifat tuhan, dan dari sinilah timbul paham kesatuan. Paham wahdat al-wujud  ini juga mengatakan bahwa yang ada di dalam alam ini pada dasarnya satu, yaitu satu keberadaan yang hakiki yang hanya dimiliki oleh Allah SWT.

D.    Pemikiran-Pemikiran Ibnu ‘Araby
Pengaruh Ibnu ‘Araby dalam bidang tasawuf, khususnya tasawuf falsafi, sangat luar biasa. Gagasan Ibnu ‘Araby menyebar luas dan memiliki pengikut yang tidak sedikit jumlahnya.
Menurut Ibnu ‘Araby, ada beberapa hal yang harus dimiliki oleh orang yang mempelajari tasawuf, yaitu : lapar, kurang tidur, tidak banyak bicara, mengisolasi diri, jujur, tawakkal, sabar, tekun, dan yakin. Sementara yang harus ditolak dalam tasawuf ada empat hal, yaitu : hasrat, dunia, nafsu, dan syetan. Tasawuf merupakan salah satu labirin dari berbagai dimensi keberagamaan. Sering dihadapkan dengan syari’at yang lebih berorientasi pada formalisme beragama, tasawuf merupakan sebuah upaya menyelami relung terdalam religiusitas.
Dalam membahas sebuah objek, Ibnu ‘araby terlebih dahulu mengklasifikasikan tentang cara-cara objek pengetahuan diperoleh. Menurutnya, ada tiga klasifikasi pengetahuan:
1.      Pengetahuan intelektual (‘ilm al aql), yaitu pengetahuan yang diperoleh dengan segera atau melalui suatu penyelidikan secara demonetrasional mengikuti prosedur logis.
2.      Pengetahuan eksperensial, yaitu kesadaran akan keadaan-keadaan bathin fikiran yang hanya bisa dikomunikasikan setelah merasakan sendiri. Seorang rasionalis tidak bisa mendefinisikan keadaan-keadaan ini, dan akal juga tidak bisa dijadikan alat untuk membuktikan kebenaran keadaan ini (misalnya : manisnya madu dan nikmatnya cinta).
3.      Pengetahuan tentang yang ghaib (‘ilm al ashrar), yaitu bentuk pengetahuan intelektual yang transenden yang diraih melalui wahyu atau ilham dari ruh suci (malaikat Jibril) ke dalam pikiran. Pengetahuan ini terdiri dari dua jenis : yang bisa diterima oleh akal (melalui prosedur rasional), dan melalui prosedur spiritual.
Dalam bidang ontologi, salah satu sumbangan pemikiran Ibnu ‘Araby adalah doktrinnya tentang ketunggalan wujud atau wahdatul wujud. Yaitu sebuah pandangan bahwa tak ada wujud yang sejati, yang mutlak, yang mencakup semua wujud, kecuali Allah yang Maha Esa. Kemutlakan wujud Allah akan menenggelamkan wujud-wujud yang lain. Dengan logika ini, maka makna dari syahadat  laailaahaillallah ialah bahwa saya bersaksi tiada sesuatupun yang memiliki wujud sejati kecuali Allah. Konsekuensinya, segalanya selain Allah, termasuk manusia dan dunia, tidak benar-benar ada. Artinya semuanya itu tidak berada secara terpisah dari Allah dan sepenuhnya bergantung pada Allah. Yang selain Allah itu tampil sebagai wujud-wujud terpisah semata-mata hanya karena keterbatasan-keterbatasan persepsi manusia.
Ibnu ‘Araby dalam menjelaskan “wujud yang bergantung” ini menggunakan istilah “bayangan” dalam sebuah cermin. Gambar dalam sebuah cermin meskipun “ada” dan “kelihatan”, bagaimanapun juga ia hanyalah ilusi atau bayangan dari aktor yang bercermin. Dan ketika Sang Aktor menggunakan ribuan cermin maka bayangan Sang Aktor akan menjadi banyak, padahal hakikatnya tetaplah Satu.

E.     Kontroversi Pemahaman Ibnu Araby
Meski pemahaman Ibnu ‘Araby telah menyebar luas, tapi tak sedikit yang menilai pandangan-pandangan filsafat tasawuf Ibnu ‘Araby, terutama kaum fuqaha’ dan ahli hadits, sebagai paham yang kontroversial. Sebut saja, misalnya, teorinya tentang Wahdatul Wujud yang dianggap condong pada pantheisme. Salah satu sebabnya adalah lantaran dalam karya-karya Ibnu ‘Araby banyak menggunakan bahasa-bahasa simbolik yang sulit dimengerti khususnya kalangan awam. Karenanya, tidak sedikit yang menganggap Ibnu ‘Araby telah kufur, misalnya Ibnu Taimiyah dan beberapa pengikutnya yang menilainya sebagai “kafir”. Memang pada akhirnya, Ibnu Taimiyah menerima pandangan Ibnu ‘Araby setelah bertemu dengan Taqiyyudin  Ibnu ‘Athaillah as Sakandari asy Syadzili di sebuah masjid di Kairo, yang menjelaskan makna-makna metafora Ibnu ‘Araby, dan mengatakan bahwa yang sesat itu adalah pandangan pengikut Ibnu Araby yang tidak memahami makna sebenarnya dari ajaran Ibnu Araby.




PENYELESAIAN MASALAH

A.    Wahdatul Wujud
Selama ini sering rancu apakah Wahdatul Wujud itu sama dengan Pantheisme. Konsep Wahdatul Wujud menyatakan bahwa tidak ada sesuatu apapun yang mempunyai wujud yang hakiki atau mutlak kecuali Allah. Wujud Mutlak adalah wujud yang keberadaannya independen (tidak bergantung pada apapun), tidak berawal, tidak membutuhkan wujud lain untuk membuatNya berawal (karena Dia memang tidak berawal). Adanya Wujud Mutlak ini ialah keniscayaan bagi keberadaan wujud-wujud lain yang berawal. Alam semesta dan segala sesuatu selain Allah adalah wujud yang tidak hakiki, karena keberadaannya tergantung kepada Wujud Mutlak.
Oleh para sufi segala wujud selain Allah itu disebut wujud al mukmin. Berbeda dengan Wujud Mutlak, wujud al mukmin ini adalah wujud yang berawal, artinya baru ada pada waktu awal tertentu. Misalnya alam semesta yang baru ada pada saat Big Bang(terjadinya ledakan besar, yaitu yang dianggap awal mula terjadinya bumi oleh para ilmuwan), yang oleh para kosmolog diperkirakan terjadi 10 milyar tahun yang lalu. Oleh karena itu, alam semesta ialah wujud al mukmin, karena keberadaannya diwujudkan (maujud) oleh Allah.
Harus dipahami bahwa paham Ibnu ‘Araby ini tidak menyamakan segala sesuatu yang tampak sebagai bukan Allah itu dengan Allah. Sebab jika kita misalnya mengatakan bahwa manusia adalah Allah dan Allah adalah manusia, maka kita akan jelas-jelas terjebak ke dalam Pantheisme. Menurut Ibnu ‘Araby, keterbatasan persepsi manusia telah gagal untuk melihat kaitan intregal antara keberadaan selain Allah dengan keberadaan Allah sendiri.
Jelas ada perbedaan prinsipil antara Wahdatul Wujud dengan Pantheisme. Pantheisme menganggap bahwa wujud Tuhan itu bersatu dengan wujud makhluk, sedangkan Wahdatul Wujud menganggap bahwa wujud Tuhan itu terpisah dari wujud  makhluk. Jadi, bagi penganut Pantheisme, wujud Tuhan itu tidak ada, karena Tuhan adalah alam, dan alam adalah Tuhan. Jelas dari sisi logika maupun dalil kepercayaan Pantheisme ini adalah sesat.
Doktrin wahdatul wujud Ibnu ‘Araby bersifat monorealistik, yakni menegaskan ketunggalan yang ada dan mengada (tauhid wujudi). Teori Wahdatul Wujud menekankan pada unitas wujud yang hadir pada segala sesuatu yang disebut sebagai maujud. Tuhan berwujud, manusia berwujud, benda-benda mati berwujud, dsb. Maka akan timbul pertanyaan, apa yang membedakan antara wujud Tuhan dengan wujud selainnya ?
Untuk menjawab persoalan yang dikenal dengan istilah problem multiplisitas dengan unitas wujudiyah yang menerangkan tentang dua perkara yang cukup fundamental. Pertama, ada yang disebut dengan istilah maujud murakkab, dimana keberadaan entitas tersebut bergantung pada unsur-unsur pokoknya. Segala sesuatu yang masuk dalam kategori ini pasti akan terbatas. Kedua, maujud Basit, dimana jenis wujudnya tak pernah bergantung pada unsur-unsur. Karenanya Ia tidak pernah terbatas. Wujud ini (maujud Basit) hanya milik Allah SWT saja, dimana wujudnya merupakan maujudnya itu sendiri.
Menurut Ibnu Araby, tahap tertinggi yang bisa dicapai manusia adalah pengalaman langsung (dzauq).  Ibnu Araby memandang pengalaman langsung sebagai tujuan tertingginya. Menurutnya, saat mencapai tahap tersebut, jiwa berarti telah mencapai kondisi peniadaan-diri (fana’). Dan pada saat itulah ia akan mampu secara visual menyaksikan kesatuan segala sesuatu, yaitu kesatuan antara Yang Mencipta dengan yang dicipta, dan Yang Abadi dengan yang binasa.

B.     Karya-Karya Ibnu Araby
Ibnu Araby menghasilkan banyak karya. Menurut penelitian para ulama dan orientalis, Ibnu Araby mempunyai sedikitnya 560 kitab dalam berbgai disiplin ilmu keagamaan dan umum. Bahkan, ada yang mengatakan bahwa risalah-risalah kecil Ibnu Araby mencapai 2000 judul. Diantara semua kitab-kitab yang dikarangnya, Futuhat al Makkiyah adalah merupakan karya terbesarnya, yang mana di dalamnya terdapat uraian tentang inti dari ajaran mistismenya. Ada juga Fushus al Hikam yang membahas tentang penyingkapan hikmah ketuhanan para nabi. Kitab tafsirnya yang terkenal adalah Tafsir al Kabir yang terdiri atas 90 jilid. Terdapat pula kitab yang berisi sekumpulan syair-syair cinta spiritual, yaitu Tarjumanul al Asywaq.


























PENUTUP

A.    Kesimpulan
Ibnu Araby merupakan tokoh sufi yang  berorientasi pada filsafat (tasawuf falsafi). Menurutnya tarekat sufi dibangun di atas empat cabang, yaitu: Bawa’its, Dawa’i, Akhlaq, dan Hakikat-hakikat.
Ibnu Araby sangat dikenal dengan konsep Wahdatul Wujud-nya. Beliau lah mengajarkan bahwa tidak ada sesuatupun yang wujud kecuali Tuhan. Segala yang ada selain Tuhan adalah penampakan lahiriyah dariNya.
Perkembangan puncak dari tasawuf falsafi, sebenarnya telah di capai dalam konsepsi Wahdatul Wujud sebagai karya piker mistik ibnu Araby. Sebelum ibnu Arab,  sudah muncul teori dari seorang sufi yakni penyaoir dari mesir ibnu Al-Faridh yang mengembangkan teori yang sama yaitu Wahda Asy-syuhud.
Tasawuf falsafi juga di kenal dengan nama tasawuf syi’I karena konsep-konsep tasawuf falsafi berkembang dari kaum syiah dan bermadzhabkan Mu’tazilah.
Konsep Wahdatul Wujud adalah bukan merupakan pantheisme. Pantheisme menganggap bahwa wujud Tuhan itu bersatu dengan wujud makhluk, sedangkan Wahdatul Wujud menganggap bahwa wujud Tuhan itu terpisah dari wujud makhluk
Konsep Wahdatul Wujud milik ibnu Arabi bukanlah suatu pemikiran yang menyesatkan pengikutnya.


DAFTAR PUSTAKA

Nata, Abuddin. 2006. Akhlak Tasawuf. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
Toriquddin, Muhammad. 2008. Sekularitas Tasawuf, dalam Dunia Modern. Malang: UIN-Malang Press.
C. Chittick, William. 2001. The Sufi Path of Knowledge: Pengetahuan Spiritual Ibnu al-‘Araby. Yogyakarta: Qalam.


[1] William C. Chittick. Sufi path of knowledge: Pengetahuan Spiritual Ibnu Al-Araby.(Yogyakarta: Qalam,2001) ce. I,  hal. 4
[2] Abuddin Nata. AKHLAK TASAWUF. (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada,2006) hal.247
[3] Ibid.
[4] Moh. Toriquddin. Sekularitas Tasawuf, memumikan Tasawuf dalam Dunia Modern. (Malang: UIN-Malang Press.2008)hal. 175

MAKALAH PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN Tentang Membangun Masyarakat Madani



BAB I
PENDAHULUAN

Masyarakat madani, konsep ini merupakan penerjemahan istilah dari konsep civil society yang pertama kali digulirkan oleh Dato Seri Anwar Ibrahim dalam ceramahnya pada simposium Nasional dalam rangka forum ilmiah pada acara festival istiqlal, 26 September 1995 di Jakarta. Konsep yang diajukan oleh Anwar Ibrahim ini hendak menunjukkan bahwa masyarakat yang ideal adalah kelompok masyarakat yang memiliki peradaban maju. Lebih jelas Anwar Ibrahim menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan masyarakat madani adalah sistem sosial yang subur yang diasaskan kepada prinsip moral yang menjamin keseimbangan antara kebebasan perorangan dengan kestabilan masyarakat.
Menurut Quraish Shibab, masyarakat Muslim awal disebut umat terbaik karena sifat-sifat yang menghiasi diri mereka, yaitu tidak bosan-bosan menyeru kepada hal-hal yang dianggap baik oleh masyarakat selama sejalan dengan nilai-nilai Allah (al-ma’ruf) dan mencegah kemunkaran. Selanjutnya Shihab menjelaskan, kaum Muslim awal menjadi “khairu ummah” karena mereka menjalankan amar ma’ruf sejalan dengan tuntunan Allah dan rasul-Nya. (Quraish Shihab, 2000, vol.2: 185).
Perujukan terhadap masyarakat Madinah sebagai tipikal masyarakat ideal bukan pada peniruan struktur masyarakatnya, tapi pada sifat-sifat yang menghiasi masyarakat ideal ini. Seperti, pelaksanaan amar ma’ruf nahi munkar yang sejalan dengan petunjuk Ilahi, maupun persatuan yang kesatuan yang ditunjuk oleh ayat sebelumnya (lihat, QS. Ali Imran [3]: 105). Adapun cara pelaksanaan amar ma’ruf nahi mungkar yang direstui Ilahi adalah dengan hikmah, nasehat, dan tutur kata yang baik sebagaimana yang tercermin dalam QS an-Nahl [16]: 125. Dalam rangka membangun “masyarakat madani modern”, meneladani Nabi bukan hanya penampilan fisik belaka, tapi sikap yang beliau peragakan saat berhubungan dengan sesama umat Islam ataupun dengan umat lain, seperti menjaga persatuan umat Islam, menghormati dan tidak meremehkan kelompok lain, berlaku adil kepada siapa saja, tidak melakukan pemaksaan agama, dan sifat-sifat luhur lainnya.
Kita juga harus meneladani sikap kaum Muslim awal yang tidak mendikotomikan antara kehidupan dunia dan akhirat. Mereka tidak meninggalkan dunia untuk akhiratnya dan tidak meninggalkan akhirat untuk dunianya. Mereka bersikap seimbang (tawassuth) dalam mengejar kebahagiaan dunia dan akhirat. Jika sikap yang melekat pada masyarakat Madinah mampu diteladani umat Islam saat ini, maka kebangkitan Islam hanya menunggu waktu saja.
Konsep masyarakat madani adalah sebuah gagasan yang menggambarkan maasyarakat beradab yang mengacu pada nila-inilai kebajikan dengan mengembangkan dan menerapkan prinsip-prinsip interaksi sosial yang kondusif bagi peneiptaan tatanan demokratis dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.


BAB II
MASYARAKAT MADANI DAN KESEJAHTERAAN UMAT

A.    Pengertian Masyarakat Madani
Masyarakat madani adalah masyarakat yang beradab, menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan, yang maju dalam penguasaan ilmu pengetahuan, dan teknologi.
Allah SWT memberikan gambaran dari masyarakat madani dengan firman-Nya dalam Q.S. Saba’ ayat 15:
“Sesungguhnya bagi kaum Saba’ ada tanda (kekuasaan Tuhan) di tempat kediaman mereka yaitu dua buah kebun di sebelah kanan dan di sebelah kiri. (kepada mereka dikatakan): “Makanlah olehmu dari rezki yang (dianugerahkan) Tuhanmu dan bersyukurlah kamu kepada-Nya. (Negerimu) adalah negeri yang baik dan (Tuhanmu) adalah Tuhan yang Maha Pengampun”.

B.     Konsep Masyarakat Madani
Konsep “masyarakat madani” merupakan penerjemahan atau pengislaman konsep “civil society”. Orang yang pertama kali mengungkapkan istilah ini adalah Anwar Ibrahim dan dikembangkan di Indonesia oleh Nurcholish Madjid. Pemaknaan civil society sebagai masyarakat madani merujuk pada konsep dan bentuk masyarakat Madinah yang dibangun Nabi Muhammad. Masyarakat Madinah dianggap sebagai legitimasi historis ketidakbersalahan pembentukan civil society dalam masyarakat muslim modern.
Makna Civil Society “Masyarakat sipil” adalah terjemahan dari civil society. Konsep civil society lahir dan berkembang dari sejarah pergumulan masyarakat. Cicero adalah orang Barat yang pertama kali menggunakan kata “societies civilis” dalam filsafat politiknya. Konsep civil society pertama kali dipahami sebagai negara (state). Secara historis, istilah civil society berakar dari pemikir Montesque, JJ. Rousseau, John Locke, dan Hubbes. Ketiga orang ini mulai menata suatu bangunan masyarakat sipil yang mampu mencairkan otoritarian kekuasaan monarchi-absolut dan ortodoksi gereja (Larry Diamond, 2003: 278).
Antara Masyarakat Madani dan Civil Society sebagaimana yang telah dikemukakan di atas, masyarakat madani adalah istilah yang dilahirkan untuk menerjemahkan Pemikiran di luar menjadi “Islami”. Menilik dari subtansi civil society lalu membandingkannya dengan tatanan masyarakat Madinah yang dijadikan pembenaran atas pembentukan civil society di masyarakat Muslim modern akan ditemukan persamaan sekaligus perbedaan di antara keduanya.
Perbedaan lain antara civil society dan masyarakat madani adalah civil society merupakan buah modernitas, sedangkan modernitas adalah buah dari gerakan Renaisans; gerakan masyarakat sekuler yang meminggirkan Tuhan. Sehingga civil society mempunyai moral-transendental yang rapuh karena meninggalkan Tuhan. Sedangkan masyarakat madani lahir dari dalam buaian dan asuhan petunjuk Tuhan. Dari alasan ini Maarif mendefinisikan masyarakat madani sebagai sebuah masyarakat yang terbuka, egalitar, dan toleran atas landasan nilai-nilai etik-moral transendental yang bersumber dari wahyu Allah (A. Syafii Maarif, 2004: 84).
Masyarakat madani merupakan Pemikiran yang berwayuh wajah: memiliki banyak arti atau sering diartikan dengan makna yang beda-beda. Bila merujuk kepada Bahasa Inggris, ia berasal dari kata civil society atau masyarakat sipil, sebuah kontraposisi dari masyarakat militer. Menurut Blakeley dan Suggate (1997), masyarakat madani sering digunakan untuk menjelaskan “the sphere of voluntary activity which takes place outside of government and the market.” Merujuk pada Bahmueller (1997).

C.    Sejarah Masyarakat Madani
Ada dua masyarakat madani dalam sejarah yang terdokumentasi sebagai masyarakat madani, yaitu:
1.      Masyarakat Saba’, yaitu masyarakat di masa Nabi Sulaiman.
2.      Masyarakat Madinah setelah terjadi traktat, perjanjjian Madinah antara Rasullullah SAW beserta umat Islam dengan penduduk Madinah yang beragama Yahudi dan beragama Watsani dari kaum Aus dan Khazraj. Perjanjian Madinah berisi kesepakatan ketiga unsur masyarakat untuk saling menolong, menciptakan kedamaian dalam kehidupan sosial, menjadikan Al-Qur’an sebagai konstitusi, menjadikan Rasullullah SAW sebagai pemimpin dengan ketaatan penuh terhadap keputusan-keputusannya, dan memberikan kebebasan bagi penduduknya untuk memeluk agama serta beribadah sesuai dengan ajaran agama yang dianutnya.

D.    Karakteristik Masyarakat Madani
Ada beberapa karakteristik masyarakat madani, diantaranya:
1.      Terintegrasinya individu-individu dan kelompok-kelompok ekslusif kedalam masyarakat melalui kontrak sosial dan aliansi sosial.
2.      Menyebarnya kekuasaan sehingga kepentingan-kepentingan yang mendominasi dalam masyarakat dapat dikurangi oleh kekuatan-kekuatan alternatif.
3.      Dilengkapinya program-program pembangunan yang didominasi oleh negara dengan program-program pembangunan yang berbasis masyarakat.
4.      Terjembataninya kepentingan-kepentingan individu dan negara karena keanggotaan organisasi-organisasi volunter mampu memberikan masukan-masukan terhadap keputusan-keputusan pemerintah.
5.      Tumbuh kembangnya kreatifitas yang pada mulanya terhambat oleh rejim-rejim totaliter.
6.      Meluasnya kesetiaan (loyalty) dan kepercayaan (trust) sehingga individu-individu mengakui keterkaitannya dengan orang lain dan tidak mementingkan diri sendiri.
7.      Adanya pembebasan masyarakat melalui kegiatan lembaga-lembaga sosial dengan berbagai ragam perspektif.
8.      Bertuhan, artinya bahwa masyarakat tersebut adalah masyarakat yang beragama, yang mengakui adanya Tuhan dan menempatkan hukum Tuhan sebagai landasan yang mengatur kehidupan sosial.
9.      Damai, artinya masing-masing elemen masyarakat, baik secara individu maupun secara kelompok menghormati pihak lain secara adil.
10.  Tolong menolong tanpa mencampuri urusan internal individu lain yang dapat mengurangi kebebasannya.
11.  Toleran, artinya tidak mencampuri urusan pribadi pihak lain yang telah diberikan oleh Allah sebagai kebebasan manusia dan tidak merasa terganggu oleh aktivitas pihak lain yang berbeda tersebut.
12.  Keseimbangan antara hak dan kewajiban sosial.
13.  Berperadaban tinggi, artinya bahwa masyarakat tersebut memiliki kecintaan terhadap ilmu pengetahuan dan memanfaatkan kemajuan ilmu pengetahuan untuk umat manusia.
14.  Berakhlak mulia.
Dari beberapa ciri tersebut, kiranya dapat dikatakan bahwa masyarakat madani adalah sebuah masyarakat demokratis dimana para anggotanya menyadari akan hak-hak dan kewajibannya dalam menyuarakan pendapat dan mewujudkan kepentingan-kepentingannya; dimana pemerintahannya memberikan peluang yang seluas-luasnya bagi kreatifitas warga negara untuk mewujudkan program-program pembangunan di wilayahnya. Namun demikian, masyarakat madani bukanlah masyarakat yang sekali jadi, yang hampa udara, taken for granted. Masyarakat madani adalah onsep yang cair yang dibentuk dari poses sejarah yang panjang dan perjuangan yang terus menerus. Bila kita kaji, masyarakat di negara-negara maju yang sudah dapat dikatakan sebagai masyarakat madani, maka ada beberapa prasyarat yang harus dipenuhi untuk menjadi masyarakat madani, yakni adanya democratic governance (pemerintahan demokratis) yang dipilih dan berkuasa secara demokratis dan democratic civilian (masyarakat sipil yang sanggup menjunjung nilai-nilai civil security; civil responsibility dan civil resilience).

Apabila diurai, dua kriteria tersebut menjadi tujuh prasyarat masyarakat madani sbb:
1.      Terpenuhinya kebutuhan dasar individu, keluarga, dan kelompok dalam masyarakat.
2.      Berkembangnya modal manusia (human capital) dan modal sosial (socail capital) yang kondusif bagi terbentuknya kemampuan melaksanakan tugas-tugas kehidupan dan terjalinya kepercayaan dan relasi sosial antar kelompok.
3.      Tidak adanya diskriminasi dalam berbagai bidang pembangunan; dengan kata lain terbukanya akses terhadap berbagai pelayanan sosial.
4.      Adanya hak, kemampuan dan kesempatan bagi masyarakat dan lembaga-lembaga swadayauntuk terlibat dalam berbagai forum dimana isu-isu kepentingan bersama dan kebijakan publik dapat dikembangkan.
5.      Adanya kohesifitas antar kelompok dalam masyarakat serta tumbuhnya sikap saling menghargai perbedaan antar budaya dan kepercayaan.
6.      Terselenggaranya sistem pemerintahan yang memungkinkan lembaga-lembaga ekonomi, hukum, dan sosial berjalan secara produktif dan berkeadilan sosial.
7.      Adanya jaminan, kepastian dan kepercayaan antara jaringan-jaringan kemasyarakatan yang memungkinkan terjalinnya hubungan dan komunikasi antar mereka secara teratur, terbuka dan terpercaya.
Tanpa prasyarat tesebut maka masyarakat madani hanya akan berhenti pada jargon. Masyarakat madani akan terjerumus pada masyarakat “sipilisme” yang sempit yang tidak ubahnya dengan faham militerisme yang anti demokrasi dan sering melanggar hak azasi manusia. Dengan kata lain, ada beberapa rambu-rambu yang perlu diwaspadai dalam proses mewujudkan masyarakat madani (lihat DuBois dan Milley, 1992).
Rambu-rambu tersebut dapat menjadi jebakan yang menggiring masyarakat menjadi sebuah entitas yang bertolak belakang dengan semangat negara-bangsa:
1.      Sentralisme versus lokalisme. Masyarakat pada mulanya ingin mengganti prototipe pemerintahan yang sentralisme dengan desentralisme. Namun yang terjadi kemudian malah terjebak ke dalam faham lokalisme yang mengagungkan mitos-mitos kedaerahan tanpa memperhatikan prinsip nasionalisme, meritokrasi dan keadilan sosial.
2.      Pluralisme versus rasisme. Pluralisme menunjuk pada saling penghormatan antara berbagai kelompok dalam masyarakat dan penghormatan kaum mayoritas terhadap minoritas dan sebaliknya, yang memungkinkan mereka mengekspresikan kebudayaan mereka tanpa prasangka dan permusuhan. Ketimbang berupaya untuk mengeliminasi karakter etnis, pluralisme budaya berjuang untuk memelihara integritas budaya. Pluralisme menghindari penyeragaman. Karena, seperti kata Kleden (2000:5), “…penyeragaman adalah kekerasan terhadap perbedaan, pemerkosaan terhadap bakat dan terhadap potensi manusia.” Sebaliknya, rasisme merupakan sebuah ideologi yang membenarkan dominasi satu kelompok ras tertentu terhadap kelompok lainnya. Rasisme sering diberi legitimasi oleh suatu klaim bahwa suatu ras minoritas secara genetik dan budaya lebih inferior dari ras yang dominan. Diskriminasi ras memiliki tiga tingkatan: individual, organisasional, dan struktural. Pada tingkat individu, diskriminasi ras berwujud sikap dan perilaku prasangka. Pada tingkat organisasi, diskriminasi ras terlihat manakala kebijakan, aturan dan perundang-undangan hanya menguntungkan kelompok tertentu saja. Secara struktural, diskriminasi ras dapat dilacak manakala satu lembaga sosial memberikan pembatasan-pembatasan dan larangan-larangan terhadap lembaga lainnya.
3.      Elitisme dan communalisme. Elitisme merujuk pada pemujaan yang berlebihan terhadap strata atau kelas sosial berdasarkan kekayaan, kekuasaan dan prestise. Seseorang atau sekelompok orang yang memiliki kelas sosial tinggi kemudian dianggap berhak menentukan potensi-potensi orang lain dalam menjangkau sumber-sumber atau mencapai kesempatan-kesempatan yang ada dalam masyarakat.
Pemikiran Masyarakat Madani semula dimunculkan sebagai jawaban atas usulan untuk meletakkan peran agama ke dalam suatu masyarakat Multikultural. Multikultural merupakan produk dari proses demokratisasi di negeri ini yang sedang berlangsung terus menerus yang kemudian memunculkan ide pluralistik dan implikasinya kesetaraan hak individual. Perlu kita pahami, perbincangan seputar Masyarakat Madani sudah ada sejak tahun 1990-an, akan tetapi sampai saat ini, masyarakat Madani lebih diterjemahkan sebagai masyarakat sipil oleh beberapa pakar Sosiologi. Untuk lebih jelasnya, kita perlu menganalisa secara historis kemunculan masyarakat Madani dan kemunculan istilah masyarakat Sipil, agar lebih akurat membahas tentang peran agama dalam membangun masyarakat bangsa.
Masyarakat Sipil adalah terjemahan dari istilah Inggris Civil Society yang mengambil dari bahasa Latin civilas societas. Secara historis karya Adam Ferguson merupakan salah satu titik asal penggunaan ungkapan masyarakat sipil (civil society), yang kemudian diterjemahkan sebagai masyarakat Madani. Gagasan masyarakat sipil merupakan tujuan utama dalam membongkar masyarakat Marxis. Masyarakat sipil menampilkan dirinya sebagai daerah kepentingan diri individual dan pemenuhan maksud-maksud pribadi secara bebas, dan merupakan bagian dari masyarakat yang menentang struktur politik (dalam konteks tatanan sosial) atau berbeda dari negara. Masyarakat sipil, memiliki dua bidang yang berlainan yaitu bidang politik (juga moral) dan bidang sosial ekonomi yang secara moral netral dan instumental (lih. Gellner:1996).
Seperti Durkheim, pusat perhatian Ferguson adalah pembagian kerja dalam masyarakat, dia melihat bahwa konsekuensi sosio-politis dari pembagian kerja jauh lebih penting dibanding konsekuensi ekonominya. Ferguson melupakan kemakmuran sebagai landasan berpartisipasi. Dia juga tidak mempertimbangkan peranan agama ketika menguraikan saling mempengaruhi antara dua partisipan tersebut (masyarakat komersial dan masyarakat perang), padahal dia memasukan kebajikan di dalam Pemikiran masyarakatnya. Masyarakat sipil dalam pengertian yang lebih sempit ialah bagian dari masyarakat yang menentang struktur politik dalam konteks tatanan sosial di mana pemisahan seperti ini telah terjadi dan mungkin.
Selanjutnya sebagai pembanding, Ferguson mengambil masyarakat feodal, dimana perbandingan di antara keduanya adalah, pada masyarakat feodal strata politik dan ekonomi jelas terlihat bahkan dijamin secara hukum dan ritual, tidak ada pemisahan hanya ada satu tatanan sosial, politik dan ekonomi yang saling memperkuat satu sama lain. Posisi seperti ini tidak mungkin lagi terjadi pada masyarakat komersial. Kekhawatiran Ferguson selanjutnya adalah apabila masyarakat perang digantikan dengan masyarakat komersial, maka negara menjadi lemah dari serangan musuh. Secara tidak disadari Ferguson menggemakan ahli teori peradaban, yaitu Ibnu Khaldun yang mengemukakan spesialisme mengatomisasi mereka dan menghalangi kesatupaduan yang merupakan syarat bagi efektifnya politik dan militer. Di dalam masyarakat Ibnu Khaldun militer masih memiliki peran dan berfungsi sebagai penjaga keamanan negara, maka tidak pernah ada dan tidak mungkin ada bagi dunianya, masyarakat sipil.
Pada kenyataannya, apabila kita konsekuen dengan menggunakan masyarakat Madani sebagai padanan dari Masyarakat Sipil, maka secara historis kita lebih mudah secara langsung me-refer kepada “masyarakat”nya Ibnu Khaldun. Deskripsi masyarakatnya justru banyak mengandung muatan-muatan moral-spiritual dan mengunakan agama sebagai landasan analisisnya. Pada kenyataannya masyarakat sipil tidak sama dengan masyarakat Madani. Masyarakat Madani merujuk kepada sebuah masyarakat dan negara yang diatur oleh hukum agama, sedangkan masyarakat sipil merujuk kepada komponen di luar negara. Syed Farid Alatas seorang sosiolog sepakat dengan Syed M. Al Naquib Al Attas (berbeda dengan para sosiolog umumnya), menyatakan bahwa faham masyarakat Madani tidak sama dengan faham masyarakat Sipil. Istilah Madani, Madinah (kota) dan din (diterjemahkan sebagai agama) semuanya didasarkan dari akar kata dyn. Kenyataan bahwa nama kota Yathrib berubah menjadi Medinah bermakna di sanalah din berlaku (lih. Alatas, 2001:7). Secara historispun masyarakat Sipil dan masyarakat Madani tidak memiliki hubungan sama sekali. Masyarakat Madani bermula dari perjuangan Nabi Muhammad SAW menghadapi kondisi jahiliyyah masyarakat Arab Quraisy di Mekkah. Beliau memperjuangkan kedaulatan, agar ummatnya leluasa menjalankan syari’at agama di bawah suatu perlindungan hukum.
Masyarakat madani sejatinya bukanlah konsep yang ekslusif dan dipandang sebagai dokumen usang. Ia merupakan konsep yang senantiasa hidup dan dapat berkembang dalam setiap ruang dan waktu. Mengingat landasan dan motivasi utama dalam masyarakat madani adalah Alquran.
Meski Alquran tidak menyebutkan secara langsung bentuk masyarakat yang ideal namun tetap memberikan arahan atau petunjuk mengenai prinsip-prinsip dasar dan pilar-pilar yang terkandung dalam sebuah masyarakat yang baik. Secara faktual, sebagai cerminan masyarakat yang ideal kita dapat meneladani perjuangan rasulullah mendirikan dan menumbuhkembangkan konsep masyarakat madani di Madinah.
Prinsip terciptanya masyarakat madani bermula sejak hijrahnya Nabi Muhammad Saw. beserta para pengikutnya dari Makah ke Yatsrib. Hal tersebut terlihat dari tujuan hijrah sebagai sebuah refleksi gerakan penyelamatan akidah dan sebuah sikap optimisme dalam mewujudkan cita-cita membentuk yang madaniyyah (beradab).
Selang dua tahun pascahijrah atau tepatnya 624 M, setelah Rasulullah mempelajari karakteristik dan struktur masyarakat di Madinah yang cukup plural, beliau kemudian melakukan beberapa perubahan sosial. Salah satu di antaranya adalah mengikat perjanjian solidaritas untuk membangun dan mempertahankan sistem sosial yang baru. Sebuah ikatan perjanjian antara berbagai suku, ras, dan etnis seperti Bani Qainuqa, Bani Auf, Bani al-Najjar dan lainnya yang beragam saat itu, juga termasuk Yahudi dan Nasrani.
Dalam pandangan saya, setidaknya ada tiga karakteristik dasar dalam masyarakat madani. Pertama, diakuinya semangat pluralisme. Artinya, pluralitas telah menjadi sebuah keniscayaan yang tidak dapat dielakkan sehingga mau tidak mau, pluralitas telah menjadi suatu kaidah yang abadi dalam pandangan Alquran. Pluralitas juga pada dasarnya merupakan ketentuan Allah SWT (sunnatullah), sebagaimana tertuang dalam Alquran surat Al-Hujurat (49) ayat 13.
Dengan kata lain, pluralitas merupakan sesuatu yang kodrati (given) dalam kehidupan. Dalam ajaran Islam, pluralisme merupakan karunia Allah yang bertujuan mencerdaskan umat melalui perbedaan konstruktif dan dinamis. Ia (pluralitas) juga merupakan sumber dan motivator terwujudnya vividitas kreativitas (penggambaran yang hidup) yang terancam keberadaannya jika tidak terdapat perbedaan (Muhammad Imarah:1999).
Satu hal yang menjadi catatan penting bagi kita adalah sebuah peradaban yang kosmopolit akan tercipta manakala umat Islam memiliki sikap inklusif dan mempunyai kemampuan (ability) menyesuaikan diri terhadap lingkungan sekitar. Namun, dengan catatan identitas sejati atas parameter-parameter autentik agama tetap terjaga.
Kedua, adalah tingginya sikap toleransi (tasamuh). Baik terhadap saudara sesama Muslim maupun terhadap saudara non-Muslim. Secara sederhana toleransi dapat diartikan sebagai sikap suka mendengar dan menghargai pendapat dan pendirian orang lain. Senada dengan hal itu, Quraish Shihab (2000) menyatakan bahwa tujuan Islam tidak semata-mata mempertahankan kelestariannya sebagai sebuah agama. Namun juga mengakui eksistensi agama lain dengan memberinya hak hidup, berdampingan seiring dan saling menghormati satu sama lain. Sebagaimana hal itu pernah dicontohkan Rasulullah Saw. di Madinah. Setidaknya landasan normatif dari sikap toleransi dapat kita tilik dalam firman Allah yang termaktub dalam surat Al-An’am ayat 108.
Ketiga, adalah tegaknya prinsip demokrasi atau dalam dunia Islam lebih dikenal dengan istilah musyawarah. Terlepas dari perdebatan mengenai perbedaan konsep demokrasi dengan musyawarah, saya memandang dalam arti membatasi hanya pada wilayah terminologi saja, tidak lebih. Mengingat di dalam Alquran juga terdapat nilai-nilai demokrasi (surat As-Syura:38, surat Al-Mujadilah:11).
E.     Gerakan Sosial untuk Memperkuat Masyarakat Madani (Civil Society)
Keberadaan masyarakat madani tidak terlepas dari peran gerakan sosial, gerakan sosial dapat dipadankan dengan perubahan sosial atau masyarakat sipil yang didasari oleh pembagian tiga ranah, yaitu negara (state), perusahaan atau pasar, dan masyarakat sipil. Berdasarkan pembagian ini, maka terdapat gerakan politik yang berada diranah negara dan gerakan ekonomi. Pembagian ini telah dibahas juga oleh Sidney Tarrow yang melihat political parties berkaitan dengan gerakan politik, yakni sebagai upaya perebutan dan penguasaan jabatan politik oleh partai politik melalui pemilu., gerakan ekonomi berkaitan dengan lobby dimana terdapat upaya melakukan perubahan kebijakan publik tanpa harus menduduki jabatan politik tersebut.
Berdasarkan pemetaan diatas, secara empiris ketigaya dapat saling bersinergi, pada ranah negara dapat menjadi beberapa gerakan politik yang dilakukan oleh parpol dalam pemilu yang mengusung masalah yang juga didukung oleh gerakan sosial. Sebagai contoh gerakan sosial oleh masyarakat sipil seperti mereka yang pro atau anti Rancangan Undang-undang Anti Pornografi dan Pornoaksi (RUU APP) mempunyai kaitan dengan kelompok atau parpol di ranah politik maupun kelompok bisnis pada sisi yang lain.

F.     Organisasi Non Pemerintah dalam Ranah Masyarakat Madani (Civil Society)
Istilah Organisasi Non Pemerintah adalah terjemahan NGO (Non-Governmental Organization). Yang telah lama dikenal dalam pergaulan internasional, istilah ini merujuk pada organisasi non negera yang mempunyai kaitan dengan organisasi non pemerintah, istilah ini perlahan-lahan menyebar dan dipakai oleh komunitas internasional.
Dalam arti umum, pengertian organisasi non pemerintah mencakup semua organisasi masyarakat yang berada diluar struktur dan jalur formal pemerintah, dan tidak dibentuk oleh atau merupakan bagian dari birokrasi pemerintah, karena cakupan pengertiannya yang luas, penggunaan istilah organisasi non pemerintah sering membingungkan dan juga bisa mengaburkan pengertian organisasi atau kelompok masyarakat yang semata-mata bergerak dalam rangka pembangunan sosial-ekonomi masyarakat tingkat bawah, istilah organisasi non pemerintah bagi mereka yang tidak setuju memakai istilah ini berpotensi memunculkan pengertian tidak menguntungkan. Pemerintah khususnya menolak menggunakan istilah itu dengan alasan makna organisasi non pemerintah terkesan “ memperhadapkan “ serta seolah-olah “ oposan pemerintah, pengertian organisasi-organisasi kemasyarakatan lainnya yang bersifat non pemerintah, di dalamnya bisa termasuk serikat kerja, kaum buruh, himpunan para petani atau nelayan, rumah tangga, rukun warga, yayasan sosial, lembaga keagamaan, klub olahraga, perkumpulan mahasiswa, organisasi profesi, partai politik, atau pun asosiasi bisnis swasta.

BAB III
KESIMPULAN

A.    KESIMPULAN
1.      Masyarakat madani merupakan sistem sosial yang subur berdasarkan prinsip-prinsip moral yang menjamin kesimbangan antara kebebasan individu dengan kestabilan masyarakat, inisiatif dari individu dan masyarakat akan berupa pemikiran, seni, pelaksanaan pemerintah yang berdasarkan undang-undang dan bukan nafsu atau keinginan individu.
2.      Perwujudan masyarakat madani ditandai dengan karakteristik masyarakat madani, diantaranya wilayah publik yang bebas, demokrasi, toleransi, kemajemukan dan keadilan sosial.
3.      Strategi membangun masyarakat madani di indonesia dapat dilakukan dengan integrasi nasional dan politik, reformasi sistem politik demokrasi, pendidikan dan penyadaran politik.
4.      Masyarakat sipil mengejewantah dalam berbagai wadah sosial politik di masyarakat, seperti organisasi keagamaan, organisasi profesi, organisasi komunitas, media dan lembaga pendidikan.

DAFTAR PUSTAKA

Suito, Deny. 2006. Membangun Masyarakat Madani. Centre For Moderate Muslim Indonesia: Jakarta.
Mansur, Hamdan. 2004. Materi Instrusional Pendidikan Agama Islam. Depag RI: Jakarta.
Suharto, Edi. 2002. Masyarakat Madani: Aktualisasi Profesionalisme Community Workers Dalam Mewujudkan Masyarakat Yang Berkeadilan. STKS Bandung: Bandung.
Sosrosoediro, Endang Rudiatin. 2007. Dari Civil Society Ke Civil Religion. MUI: Jakarta.
Sutianto, Anen. 2004. Reaktualisasi Masyarakat Madani Dalam Kehidupan. Pikiran Rakyat: Bandung.
Suryana, A. Toto, dkk. 1996. Pendidikan Agama Islam. Tiga Mutiara: Bandung
Sudarsono. 1992. Pokok-pokok Hukum Islam. Rineka Cipta: Jakarta.
Tim Icce UIN Jakarta. 2000. Demokrasi, Hak Asasi Manusia dan Masyarakat Madani. Prenada Media: Jakarta.
Ubaedillah, Abdul Rozak, Pendidikan Kewarganegaraan, ICCE UIN, Syarif Hidayatullah, Jakarta : 2008
Retno Lisyarti, Setiadi, Pendidikan Kewarganegaraan, Erlangga : PT. Gelora Aksara Pratama. 2008