BAB I
PENDAHULUAN
1. Latar Belakang
Perbincangan
mengenai aliran dalam Islam selalu menjadi kajian aKtual dalam konteks
kenegaraan Islam. Hal ini terjadi karena adanya wacana tumpang tindih antara
hukum agama dan hukum kenegaraan, dalam konteks ke-indonesiaan. Masalah
yang sudah ada legitimasi hukumnya bisa jadi menjadi kajian akademik sampai
yang akan datang karena adanya perbedaaan antara legitimasi di dalam
kenegaraanya dan dalam agama penduduknya.
2. Rumusan Masalah
a.
Pengertian
Khawarij
b. Sebab-sebab
munculnya Khawarij
c.
Ajaran
Pokok Khawarij
d. Sekte-sekte Khawarij
e.
Tokoh-tokoh
aliran Khawarij
3. Tujuan
Tujuan dalam penulisan makalah ini adalah untuk menambah pengetahuan dan
diharapkan bermanfaat bagi kita semua.
4. Metode Penulisan
Kali ini penulis menggunakan metode kepustakaan. Cara yang digunakan pada
penelitian ini adalah Studi Pustaka. Dalam metode ini penulis membaca buku-buku
yang berkaitan dengan penulisan makalah ini.
BAB II
PEMBAHASAN
1.
Pengertian Khawarij
Secara etimologi ([1]) kata Khawarij berasal dari bahasa Arab
yaitu kharaja yang berarti keluar, muncul, timbul atau memberontak. Sedangkan
menurut terminologi ilmu kalam adalah suatu sekte/kelompok/aliran pengikut Ali
bin Abi Thalib yang keluar meninggalkan barisan karena ketidaksepakatan
terhadap keputusan Ali yang menerima arbitrase, dalam perang Siffin pada tahun
37 H/648M, dengan kubu Muawiyah bin Abi Sufyan perihal persengketaan khalifah.
2.
Sebab-sebab munculnya Khawarij
Perundingan antara Ali bin Abi Thalib dan Muawiyah
ternyata tidak berhasil menyelesaikan pertentangan diantara mereka. Hal ini
membuat kaum khawarij bertambah marah dan kecewa terhadap Ali bin Abi Thalib.
Dalam hal ini sebenrnya kaum khawarij tidak konsisten, karena sebagaimana
pendukung Ali yang lain mereka semula juga mendorong Ali agar menerima baik
usul penyelesaian sengketa dengan Muawiyah melalui arbitrase akan tetapi mereka
menyalahkan Ali bin Ai Thalib karena menerima perundingan pemberontak. Padahal
Ali adalah Imam atau khalifah yang telah mendapat ba’iat rakyat maka tidak
benar menerima atau tunduk kepada pemberontak.[2]
Dalam pengalaman menuju Kufah, kaum Khawarij yang
terdiri dari dua belas ribu orang sudah tidak bergabung lagi dengan kelompok
Ali yang setia. Mereka menuju Harura, sebuah desa yang menjadi markas
perlawanan mereka terhadap Ali. Di sini mereka mengangka Ali dan sebagai
pemimpin perlawanan terhadap Ali, Muawiyah, Amr bin A’sh dan Abu Musa
Al-Asy’ari serta mereka yang mendukung terlaksananya arbitrase. Selanjutnya
nama Harura digunakan untuk menyebut kelompok ini.
Di samping diberi nama Harura, mereka disebut juga
Asy-Syurah sebagai pernyataan mereka yang berarti “berjuang”. Khawarij
memandang bahwa Ali bin Abi Thalib, Muawiyah, Amr bin ‘Ash, Abu Musa
Al-Asy;arid an lain-lain yang menerima arbitrase adalah kafir, karena al-Qur’an
mengatakan: “Barangsiapa yang tidak menentukan hukum dengan apa yang telah
ditentukan Allah, adalah kafir” (QS. Al-Maidah: 44).
Dari ayat inilah mereka mengambil semboyan la
hukma illa Allah, karena keempat pemuka Islam di atas telah dipandang kafir
dalam arti bahwa merea telah keluar dari Islam, mereka mesti dibunuh, maka kaum
khawarij mengambil keputusan untuk membunuh mereka berempat, tetapi hanya Ali
bin Abi Thalib-lah yang berhasil dibunuh oleh orang Khawarij yang bernama
Abdurahman Ibn Muljam.
3.
Ajaran Pokok Khawarij
Secara
umum ajaran-ajaran pokok Khawarij adalah orang Islam yang melakukan dosa besar
adalah kafir, orang-orang yang terlibat pada perang Jamal (perang antara
Aisyah, Thalhah dan Zubair dengan Ali bin Abi Thalib) dan para pelaku tahkim
(termasuk yang menerima dan membenarkannya) dihukumkan kafir dan khalifah harus
dipilih langsung oleh rakyat.
Begitu pula dengan
doktrin-doktrin pokok yang ditanamkan antara lain: [[3]]
1) Khalifah atau Imam harus dipilih
secara bebas oleh seluruh ummat Islam.
2) Khalifah tidak harus berasal dari
keturunan Arab, setiap orang muslim berhak menjadi khalifah bila memenuhi
syarat.
3) seseorang harus menghindar dari
pimpinan yang menyeleweng.
4) Seseorang yang berdosa besar tidak
lagi disebut muslim sehingga harus dibunuh.
5) Setiap muslim harus berhijrah dan
bergabung dengan golongan mereka bila tidak maka ia wajib di bunuh.
6) Adanya wa’ad dan wa’id.
7) Amar makruf nahi munkar.
8) Memalingkan ayat-ayat Al-qur’an
yang mutasyabihat.
9) Manusia bebas memutuskan perbuatannya bukan
dari Tuhan
Dari doktrin di atas dapat
kita simpulkan bahwa doktrin kaum Khawarij dapat dikategorikan dalam tiga
kategori yaitu :
a. Doktrin politik, dimana
membicarakan hal-hal yang berhubungan dengan kenegaraan khususnya tentang
kepala negara atau khalifah.
b. Doktrin teologi, dimana
membicarakan tentang dosa besar. Doktrin teologi Khawarij yang radikal pada
dasarnya merupakan imbas dari doktrin sentralnya yaitu doktrin politik.
Radikalitas itu sangat dipengaruhi oleh sisi budaya mereka yang juga radikal
serta asal usul mereka yang berasal dari masyarakat badawi dan pengembara
padang pasir yang tandus.
c. Doktrin sosial, dimana doktrin
ini memperlihatkan kesalehan asli kelompok Khawarij.
4.
Sekte-sekte Khawarij
Perkembangan khawarij telah menjadikan
imamah-khalifah(politik) sebagai dioktrin sentral yang memicu adanya
doktrin-doktrin teologis. Radikalitas yang melekat pada watak dan perbuatan
kelompok khawarij menyebabkan kelompok mereka sangat rentan akan terjadinya
perpecahan-perpecahan, baik secara internal kaum khawarij sendiri , maupun
secara eksternal dengan sesama kelompok islam lainnya.[[4]]
Sekte- Sekte Yang Muncul Yaitu:
1.
Almuhakkimah
Terdiri dari pengikut Ali , kaum khawarij asli. Prinsip utamanya adalah soal arbitrase. Ali,
Muawiyah, Amru Bin Ash Abu Musa Al Asy’ary dan semua yang menyetujui adanya
arbitrase adalah dianggap dosa besar dan kafir
2. Azzariqoh
Yaitu generasi khawarij yang terbesar setelah Muhakkiamah mengalami
kahancuran. Golongan ini dipimpin oleh Ibnu Al Azraq. Maka nama pemimpi itu
kemudian dijadikan sebutan golongan ini yaitu Azzariqoh. Belar pemimpin mereka
adalah ( Nafi Bin al Azraq ).disebut amirul mukminin. Wilayah kekuasaannya
yaitu antara Iraq-Iran. Nafi meninggal pada tahun 686 M da;lam pertampuran di
Iraq. Pemikiran dari Azzariqoh radikal. Kecenderungan persoalan yang
dilontarkan adalah masalah Musyrik. Ada beberapa kriteria yang disepakati
digolongkan musyrik. Yaitu :
a. Semua orang islam yang tak sepaham dengan
golongannya.
b. Sepaham tapi tidak mau berhijrah.
c. Golongan yang tidak mau hidup di
lingkungan mereka.
Proses masuk golongan ini yaitu dengan dihadapkan dengan seorang tawanan, maka jika tawanan ini dia bunuh maka dia akan diterima. Namun jika tawanan itu tidak dibunuh maka ia tidak diterima. Dan sebaliknya, maka ia malah harus dibunuh dengan dipenggal kepalanya.
Proses masuk golongan ini yaitu dengan dihadapkan dengan seorang tawanan, maka jika tawanan ini dia bunuh maka dia akan diterima. Namun jika tawanan itu tidak dibunuh maka ia tidak diterima. Dan sebaliknya, maka ia malah harus dibunuh dengan dipenggal kepalanya.
3. Najdat
Paham Azzariqoh berkembang, tetapi karena pendapatnya yang terlalu
ekstreem, maka timbullah golongan lain , Najdat. Golongan ini tidak setuju atas
faham Azzariqoh yang menyatakan bahwa orang-orang azraqi yqang tidak mau
berhijrah masuk lingkungannya adalah kafir.
Golongan ini dipimpin oleh Najdah Ibnu Amir Al Hanafi dari Yamamah.
Pokok-pokok pendapat mereka :
a. Pelaku dosa besar bukan kafir dan tidak
kekal di neraka. Bila golongannya melakukan dosa besar maka akan mendapat siksa
yang kemudian akan ke surga.
b. Dosa kecil akan bisa berubah menjadi dosa
besar bila dilakukan secara terus menerus dan pelakunya bisa menjadi Musyrik.
c. Tiap muslim wajib ma’rifatullah dan
ma’rifaturrosul, dan segala yang diwahyukan kepadanya. Orang yang tidak
mengetahui tidak diampuni.
d. Seorang yang mengerjakan hal haram dan
tidak mengetahui keharamannya, maka dapat di ma’fu.
e.
Muslim harus mengetahui
haramnya membunuh muslim lainnya.
f.
Faham taqiyah “merahasiakan “
dan tifak menyatakan keyakinan untuk keamanan diri seseorang . bentuk taqiyah
yaitu dengan [erkataan dan perbuatan. Missal bila seseorang secara lahiriyahnya
bukan islam ,tetapi selama hakikinya ia tetap mengesakan Allah maka ia tetap
islam.
Perpecahan Najdah.
Sebab perpecahan :
· Dosa kecil bisa berubah menjadi dosa
besar.
· Dosa besar tidak membuat pengikutnya
menjadi kafir.
· Pembagian gonimah (rampasan perang).
· Najdah bersikap lunak terhadap kholifah
Abdul Malik Bin Marwan dari dinasti Umayyah.
Karenanya para pendukung Najdah (semula ) menjadi musuhnya. Abu Fudaik dan
Rosyid melawan Najdah. Dan Najdah erpenggal lehernya .dan Atiyah pergi
melarikan diri menuju ke sajistan di Iraq.
4. Ajjaridah
Didirikan oleh Abdul Karim bin Ajrad. Menurut syahrasti
ia adalah teman dari Atiyah
al Hanafi.Beberapa pemikirannya :
a. Berhijrah bukan suatu kewajiban , tetapi
suatu kebajikan.
b. Kaum Ajjaridah tidak wajib hidup di
lingkungannya.
c. Harta rampasan yang boleh diambil adalah
harta orang yang mati terbunuh.
d. Tidak ada dosa turun remurun dari seorang
ayah yang musyrik kepada seorang anak.
e. Surat Yusuf bukan bagian dari Al Qur’an,
karena berisi/ membawakan masalah percintaaan. Dan menurutnya Al Qur’ an tidak
mungkin membawakannya.
Ajjaridah pecah menjadi 2 golongan, yaitu :
1. Maimuniyah
Mereka berpendapat bahwa baik dan buruknya amal perbuatan manusia timbul
dari kemauan dan kekuasaan manusia sendiri.
2. Asy-Syu’aibiyah
Mereka berpendapat bahwa Allah adalah sumber dari segala perbuatan manusia.
Dengan demikian, manusia hanya menjalankan kehendak Allah saja, dan mereka
tidak bisa menolak sama sekali.
5. Surfiyah
Dipimpin oleh Ziad Ibnu Al Asfar. Golongan ini mirip dengan golongan
Azzariqoh yang terkenal dengan ke-ekstriman-nya. Namun mereka tidak se-ekstrim
Azzariqoh.
Pendapat paham Surfiyah :
a. Tidak setuju bila anak-anak kaum musyrik
dibunuh.
b. Kaum mu’min yang tidak hijrah tidaklah
digolongkan kafir.
c. Daerah islam di luar Surfiyah bukan daerah
yang harus diperangi. Namun yang boleh diperangi adalah daerah kampung
pemerintah.
d. Dalam peperangan anak-anak dan wanita
tidak boleh dijadikan tawanan.
e. Orang yang berdosa besar tidak musyrik.
f. Dosa besar dibagi menjadi 2 bagian :
· Dengan sangsi di dunia dan tidak ada
sanksinya seperti zina, mencuri,membunuh.
· Dengan sanksi di akhirat seperti
puasa,zakat, salat..
6. Ibadiyah
Dipimpin oleh Abdullah ibnu Ibad dan termasuk aaliran paling moderat
disbanding golongan khawarij lainnya. Golonmgan ini muncul setelah memisahkan
diri dari Azzariqoh. Abdullah Ibnu Ibad tidak mau membantu memerangi pemerintah
bani Umayyah atas ajakan Azzariqoh. Bahkan hubungannya dengan Umayyah (
Khalifah Abdul Mlik Bin Marwan ) sangat baik. Kelanjutannya dari hubungan baik
ini sampai
generasi Ibadiyah berikutnya.
Ajaran-Ajaran Ibadiyah:
a. Muslim yang tidak sepaham tidak mukmin dan
tidak pula musyrik, tetapi kafir. Membunuhnya haram dan syahadatnya dapat
diterima.
b. Daerah tauhid yaitu daerah yang mengesakan Allah tidak boleh diperangi,
walaupun daerah itu ditempati oleh muslim yang tidak sepaham. Daerah kafit yang
harus diperangi yaitu daerah pemerintah.
c. Muslim yang berdosa besar dan masih mengesakan Allah bukan mukmin. Bila kafir maka hanya kafir ni’mah, bukan
kafir millah(Agama) maka tidak keluar dari islam.
d. Harta rampasan perang hanyalah kuda dan senjata.
Paham ibadiyah di atas menunjukkan kemoderatannya dibanding lainnya. Sifat
inilah yang membuatnya mampu bertahan lebih lama. Sampai sekarang masih mampu
dibuktikan / ditemukan di daerah Afrika Utara, Arabia Selatan dan sebagainya.
7. Assalabiyah
Semua aliran yang bersifat radikal, pada perkembangan lebih lanjut
dikatagorikan sebagai aliran khawarij, selama didalamnya terdapat indikasi
doktrin yang identik dengan aliran ini.
Berkenaan dengan persoalan ini Harun Nasution megidentifikasikan beberapa
indikasi aliran yang dapat dikategorikan sebagai aliran Khawarij, yaitu sebagai
berikut :
a. Mudah mengkafirkan orang yang tidak
segolongan dengan golongannya, walaupun orang itu adalah penganut agama islam.
b. Islam yang benar yaitu islam yang mereka
fahami dan amalkan, sedangkan islam sebagaimana yang difahami dan diamalkan
golongan lain adalah tidak benar.
c. Orang-orang islam yang tersesat dan
menjadi kafir perlu dibawa kembali ke Islam yang sebenarnya, yaitu islam yang
mereka fahami dan mereka amalkan.
d. Karena pemerintah dan ulama yang tidak
sefaham dengan mereka adalah sesat, maka mereka memilih imam dari golongan
mereka sendiri. Yakni imam dalam arti pemuka agama dan pemuka pemerintah.
e. Mereka bersifat fanatic dan tidak
segan-segan menggunakan kekerasan dan membunuh untuk mencapai tuuan mereka.
5.
Tokoh-tokoh Aliran Khawarij
Diantara tokoh-tokoh khawarij yang terpenting adalah :
Abdullah bin Wahab al-Rasyidi,
pimpinan rombongan sewaktu mereka berkumpul di Harura (pimpinan Khawarij
pertama)
1.
Urwah bin Hudair
2.
Mustarid bin sa’ad
3.
Hausarah al-Asadi
4.
Quraib bin Maruah
5.
Nafi’ bin al-azraq (pimpinan al-Azariqah)
6.
Abdullah bin Basyir
7.
Zubair bin Ali
8.
Qathari bin Fujaah
9.
Abd al-Rabih
10. Abd
al Karim bin ajrad
11. Zaid
bin Asfar
12. Abdullah
bin ibad
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
1.
Secara
etimologi Khawarij berasal dari bahasa Arab yaitu Kharaja yang berarti keluar,
muncul, timbul atau memberontak.
2.
Kaum
khawarij tidak konsisten, karena sebagaimana pendukung Ali yang lain, mereka
semula juga mendorong Ali agar menerima baik usul penyelesaian sengketa dengan
Muawiyah melalui arbitrase.
3.
Ajaran
fundamental kaum Khawarij yang timbul dari idealism yaitu penolakan mereka atas
pandangan bahwa iman semata-mata sudah mencukupi, sedangkan amal adalah bagian
esensi dalam iman.
4.
Diantara
sekte-sekte yang terkenal dari kaum Khawarij adalah al-Muhakkimah al-Azariqah,
an-Najdad, al-Ajaridah, al-Ibadiyah, Assalabiyah dan al-Shufriyah.
DAFTAR
PUSTAKA
Anwar, Rosihan, dan Abdul Rozak. 2003. Ilmu Kalam. Bandung: Pustaka
Setia.
Zuhri, Amat. 2008. Warna-warni Teologi
Islam (Ilmu Kalam). Yogyakarta: Gama Media.
Harun Nasution, Teologi Islam, UI-Press, Cet.V Jakarta:2004
_____________, Teologi Islam Aliran-Aliran Sejarah Analisa Perbandingan, Jakarta,
UI Press, 1986
[1]
Rosihan Anwar, Abdul Rosak, Ilmu Kalam, (Bandung: Pustaka Setia, 2003), hal 49.
[2]
Amat Zuhri, Warna-warni Teologi Islam (Ilmu Kalam), (Yogyakarta:
Gama Media, 2008), h. 29
[3] Harun Nasution, Teologi Islam
Aliran-Aliran Sejarah Analisa Perbandingan, (Jakarta: UI Press, 1986), h. 24.
[4] Harun Nasution, Teologi Islam, Jakarta
2004:UI-Press, Cet.V
Tidak ada komentar:
Posting Komentar