BAB I
PENDAHULUAN
1. Latar
Belakang
Islam adalah agama
yang diridhoi oleh Allah SWT dan sebagai rahmat bagi seluruh alam semesta
melalui Nabi Muhammad SAW. Semasa hidup, beliau selalu berbuat baik dengan
amalan sholeh seperti zakat, infaq, shadaqah dan sebagainya. Zakat adalah
sebuah kewajiban yang harus dilaksanakan karena bagian dari rukun Islam,
demikian pula infaq dan sadaqah karena Islam menganjurkan untuk berinfaq dan
bersadaqah dengan tujuan menolong saudara muslim yang sedang kesusahan dan
untuk mendapat ridho Allah SWT.
Sadaqah bisa berupa uang, makanan, pakaian dan
benda-benda lain yang bermanfaat. Dalam pengertian luas, sadaqah bisa berbentuk
sumbangan pemikiran, pengorbanan tenaga dan jasa lainnya bahkan senyuman.
Beberapa hal diatas adalah bagian dari tolong
menolong dalam kebaikan yang diperintahkan agama Islam seperti pemberian
hadiah, hibah dan sadaqah. Maka pada makalah yang singkat ini penulis akan
sedikit menguraikan hal tersebut seberapa penting dalam dunia pendidikan Islam.
2. Tujuan
Tujuan dalam penulisan makalah
ini adalah untuk menambah pengetahuan dan diharapkan bermanfaat bagi kita
semua.
3. Metode
Penulisan
Kali ini penulis menggunakan
metode kepustakaan. Cara yang digunakan pada penelitian ini adalah Studi
Pustaka. Dalam metode ini penulis membaca buku-buku yang berkaitan dengan
penulisan makalah ini.
4. Rumusan
Masalah
Menjelaskan tentang pengertian
dan perbedaan antara Zakat, Infaq Dan Shodaqah
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Zakat
1. Pengertian Zakat
Arti zakat dalam syaria'at islam : sebagai harta yang wajib diberikan
kepada orang-orang yang tertentu,dengan syarat-syarat yang tertentu pula. Secara
teknis, zakat berarti menyucikan harta milik seseorang dengan cara
pendistribusian-oleh kaum kaya-sebagiannya kepada kaum miskin-sebagai hak
mereka,denagan membayaran zakat, maka seseorang memperoleh penyucian hati dan
dirinya serta melakukan tindakan yang benar dan memproleh rahmat selain
hartanya selaen hartanya akan bertambah.
Dalam al-qur'an diperintahkan sebagai berikut:
Dalam al-qur'an diperintahkan sebagai berikut:
![]() |
Artinya : ”Dan dirikanlah shalat,
tunaikanlah zakat dan ruku'lah beserta orang-orang yang ruku'.” (QS. Al-Baqarah
:43)
Dari segi istilah fiqih, zakat berarti sejumlah harta tertentu yang
diwajibkan Allah yang diserahkan kepada orang-orang yang berhak.Menurut mazhab
Imam Syafi'i zakat adalah sebuah ungkapan keluarnya harta atau tubuh sesuai
dengan secara khusus. Sedangkian menurut mazhab Imam Hambali, zakat ialah hakl
yang wajib dikeluarkan dari harta yang khusus untuk kelompok yang khusus pula,
yaitu kelompok yang disyaratkan dalam Al-Qur'an.
Zakat suatu' ibadah yang penting pula. Kerap kali dalam Al-Qur'an
menerangkan zakat beriringan dengan menerangkan sembahyang. Tuhan menyebutkan
zakat beriringan dengan urusan shalat. Ini menunjukkan bahwa antara zakat
dengan shalat mempunyai perhubungan yang erat sekali dalam hal keutamaannya.
Sembahyang dipandang seutama-utama 'ibadah badaniah dan zakat dipandang
seutama-utama 'ibadah Maaliyah. Zakat itu wajib untuk semua ummat islam, sama
dengan wajib sholat. Allah Swt telah mewajibkan zakat atas hamba-hambanya.
Barang siapa yang menginkari kewajiban zakat, maka ia menjadi kafir. Orang
yang mengakui kefardu'annya tapi tidak mau memberi, didesak dan diambil secara
paksa. Tetapi jika mereka berjumlah banyak, maka mereka diperangi, sebagai yang
telah dilakukan oleh Abu Bakar Siddiq.
2. Beberapa Hukum Zakat
a.
Zakat itu diwajibkan atas muslim yang merdeka,
tidak disyaratkan sampai umur dan berakal.
b.
Zakat itu wajib pada permintaan sebagaiman wajib
pada unta, sapi, kambing,dan pada tiap-tiap tumbuh-tumbuhan dan zakat itu
ditunaikan pada tiap-tiap pada tahun sekali.
c. Islam telah
memperhatikan soal zakat ini, waktunya kadarnya, nisabnya, orang yang wajib
atasnya dan orang-orang yang berhak menerimanya.
3. Benda yang Wajib Dizakatkan
a.
Binatang
Ternak. Jenis binatang yang wajib dikeluarkan zakatnya hanya unta, sapi,
kerbau, kambing. Syarat wajib zakat atas pemilik binatang tersebut :
1.) Islam
2.) Merdeka
3.) Milik yang sempurna
4.) Cukup senisab
5.) Sampai setahun lamanya dipunyai
6.) Digembalakan di rumput yang mubah;
binatang yang diumpan (diambil makanannya) tidak wajib zakat.
b.
Emas
dan Perak. Barang tambangan yang lain tidak wajib zakat.
Syarat
wajib zakat atas pemilik barang tersebut :
1.) Islam
2.) Merdeka
3.) Milik yang sempurna
4.) Cukup senisab
5.) Sampai setahun lamanya disimpan
Pada emas dan
perak, zakat keduanya 1/40 (2,5%)
c.
Biji
makanan yang mengenyangkan. Seperti beras, jagung, gandum, dan sebagainya.
Syarat wajib zakat atas pemilik biji-biji
makanan tersebut :
1.) Islam
2.) Merdeka
3.) Milik yang sempurna
4.) Sampai nisabnya
5.) Biji makanan itu ditanam oleh manusia
6.) Biji makanan itu mengenyangi dan tahan
disimpan lama
d. Buah-buahan. Yang dimaksud dengan
buah-buahan hanya kurma dan anggur saja.
Syarat wajib zakat atas pemilik buah-buahan :
1.) Islam
2.) Merdeka
3.) Milik yang sempurna
4.) Sampai nisabnya
e.
Harta
perniagaan. Wajib zakat pada harta perniagaan dengan syarat-sayarat yang
tersebut pada zakat emas dan perak.
4. Jenis-Jenis Zakat
a. Zakat Piutang
Orang yang mempunyai pituang
banyaknya sampai senisab dan masanya telah sampai setahun serta mencukupi
syarat-syarat yang mewajibkan zakat, juga keadaan piutan itu telah tetap, baik
piutang itu dari jenis emas atau perak maupun harta perniagaan. Piutang yang
seperti itu wajib dizakatkan dan wajib mengeluarkan zakatnya.
b. Zakat Kertas
Uang kertas itu adalah sebagai
tanda bahwa yang memegangnya berhak atas emas atau perak sebanyak angkanya
tetapi sekarang uang kertas itu sudah laku dipasar-pasar sebagai emas dan
perak. Oleh karena itu uang kertas itu wajib dizakatkan, apanila mencukupi
syarat-syarat wajibb zakat sebagai yang telah diterangkan.
c. Zakat Rikaz (harta terpendam)
Rikaz: emas atau perak yang
ditanam oleh Kaum Jahiliyah (sebelum Islam). Apabila kita mendapat emas atau
perak yang ditanam oleh Kaum Jahiliyah itu wajib kita keluarkan zakat 1/5 (20%)
d. Zakat Fitrah
Tiap-tiap hari raya ‘Idul
Fitri, diwajibkan atas tiap-tiap orang Islam laki-laki dan perempuan, besar dan
kecil, merdeka atau hamba, membayar zakat fitrah banyaknya 3,1 liter dari
makanan yang mengenyangi menurut tiap-tiap tempat.
Syarat-syarat wajib zakat
fitrah
1. Islam
2. Orang itu ada sewaktu terbenam matahari,
hari pengabisan bulan Ramadhan
3. Dia mempunyai kelebihan harta daripada
keperluan makanan untuk dirinya sendiri dan untuk yang wajib dinafkahinya baik
manusia atau binatang, pada malam hari raya dan siang harinya
Waktu dan hukum membayar
fitrah :
1. Waktu yang diperbolehkan, yaitu dari awal
Ramadhan sampai hari penghabisan Ramadhan
2. Waktu wajib, yaitu dari terbenam matahari
penghabisan Ramadhan
3. Waktu yang lebih baik (sunah), yaitu
dibayar sesudah Shalat Shubuh sebelum pergi Shalat Hari Raya.
4. Waktu makruh, yaitu membayar fitrah
sesudah Shalat Hari Raya, tetapi sebelum terbenam matahari, pada hari raya itu.
5. Waktu haram, lebih telat lagi yaitu :
dibayar sesudah terbenam matahari, pada hari raya itu.
B.
Infaq
Infaq adalah pengeluaran sukalrela yang di lakukan seseorang, setiap kali
ia memperoleh rizki, sebanyak yang ia kehendakinya. Menurut bahasa infaq
berasal dari kata anfaqa yang berarti mengeluarkan harta untuk kepentingan
sesuatu. Sedangangkan menurut islilah syari'at, infaq adalah mengeluarkan
sebagian harta yang diperintahkan dalam islam. Infaq berbeda dengan zakat,
iinfaq tidak mengenal nisab atau jumlah harta yang ditentukan secara hukum.
Infaq tidak harus diberikan kepada mustahik tertentu, melainkan kepada siapapun
misalnya orang tua, kerabat, anak yatim, orang miskin, atau orong-orang yang
sedang dalam perjalanan.
Adapun urgensi infaq bagi seorang muslim antara lain:
o Infaq merupakan
bagian dari keimanan dari seorang muslim
o Orang yang enggan
berinfaq adalah orang yang menjatuhkan diri dalam kebinasaan.
o Di dalam ibadah
terkantung hikmah dan manfaat besar.hikmah dan mamfaat infaq adalah sebagai
realisasi iman kepada allah, merupakan sumber dana bagi pembangunan sarana
maupun prasarana yang dibutuhkan ummat islam, menolong dan membantu kaum duafa.
Perbedaan
antara zakat da infaq adalah. Zakat hukumnya wajib sedangkan infaq hukumnya
sunnah, zakat ditentukan nisabnya sedangkan infaq tidak memiliki batas, zakat
ditentukan siapa saja yang berhak menerimanya sedangkan infaq boleh diberikan
kepada siapa saja. Infaq ada yang wajib ada juga yang sunah. Infaq yang wajib
diantaranya zakat, kafarat, nazar, dan lain-lain. Infaq sunah diantaranya,
infaq kepada para fakir miskin, sesama muslim, infaq bencana alam, infaq
kemanusiaan, dan lain-lain. Terkait dengan infaq Rasulullah bersabda dalm
hadist yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim ada malaikat yang senantiasa
berdoa setiap pagi dan sore: "Ya Allah berilah orang yang berinfaq,
gantinya. Dan berkata yang lain: "Ya Allah yang menahan infaq,
kehancuran".
C.
Shadaqah
Pengertian shadaqoh atau sedakah secara bahasa berasal dari kata
"shadaqa" yang artinya "benar" tersurat dari kata ini bahwa
yang bersedekah adalah orang yang benar imannya. Pengertian shadaqoh sama
dengan pengertian infaq sama juga hukum dan ketentuannya, perbedaannya adalah
infaq hanya berkaitkan dengan meteri sedangan shadaqoh memiliki arti luas
menyangkut juga hal yang bersifat non mareril. Hadist riwayat imam muslim Abu
Zar, Rasulullah menyatakan bahwa tidak mampu bersedekah dengan harta, membaca
tasbih, tahmid, tahlit, berhubungan suami istri atau melakukan kegiatan amar
ma'aruf nahi mungkar adalah sedekah. Dalam hadist lain dikatakan senyum adalah
shadoqoh
Shadaqah atau sedekah adalah pemberian sukarela yang dilakukan olehg
seseorang kepada orang lain, terutama kepada orang-orang miskin, setiap
kesempatan terbuka yang tidak ditentukan baik jenis, jumlah maupun waktunya.
Lembaga sedekah sangat digalakkan oleh ajaran islam untuk menanamkan jiwa
sosial dan mengurangi penderitaan orang lain. Sedangkan tidak terbatas pada
pemberian yang bersifat material saja, tetapi juga berupa jasa yang bermanfaat
bagi orang lain. Bahkan senyum yang dilakukan dengan ikhlas untuk menyenangkan
orang lain. Termasuk dalam katagori shadaqah.
Adapun secara termenologi syariat shadaqah adalah pemberian sukarela yang
dilakukan oleh seseorang kepada orang lain, terutama kebada orang-orang miskin
setiap kesempatan terbuka yang tidak di tentukan baik jenis, jumlah maupun
waktunya, sedekah tidak terbatas pada pemberian yang bersifat material saja
tetapi juga dapat berupa jasa yang bermanfaat bagi orang lain. Bahkan senyum
yang dilakukan dengan ikhlas untuk menyenangkan orang lain termasuk kategori
sedekah. Shadaqoh mempunyai cakupan yang sangat luas dan digunakan al-qur'an untuk
mencakup segala jenis sumbangan.
Sedekah berarti memberi derma, termasuk memberikan derma untuk mematuhi hukum dimana kata zakat digunakan didalam al-qur'an dan sunah. Zakat telah disebut pula sedekah karena zakat merupakan sejenis derma yang diwajibkan sedangkan sedekah adalah sukarela, zakat dikumpulkan oleh pemerintah sebagai suatu pengutan wajib, sedegkan sedekah lainnya dibayarkan secara sukarela. Jumlah dan nisab zakat di tentukan, sedangkan jumlah sedekah yang lainya sepenuhnya tergantung keinginan yang menyumbang.
Pengeluaran infak tidak ditentukan jumlah dan waktunya. Dapat disimpulkan bahwasanya infak adalah pengeluaran secara sukarela setiap kali seorang muslim menerima rizki dari allah swt sejumlah yang dikehendaki oleh si penerima rizki tersebut.
Sedekah berarti memberi derma, termasuk memberikan derma untuk mematuhi hukum dimana kata zakat digunakan didalam al-qur'an dan sunah. Zakat telah disebut pula sedekah karena zakat merupakan sejenis derma yang diwajibkan sedangkan sedekah adalah sukarela, zakat dikumpulkan oleh pemerintah sebagai suatu pengutan wajib, sedegkan sedekah lainnya dibayarkan secara sukarela. Jumlah dan nisab zakat di tentukan, sedangkan jumlah sedekah yang lainya sepenuhnya tergantung keinginan yang menyumbang.
Pengeluaran infak tidak ditentukan jumlah dan waktunya. Dapat disimpulkan bahwasanya infak adalah pengeluaran secara sukarela setiap kali seorang muslim menerima rizki dari allah swt sejumlah yang dikehendaki oleh si penerima rizki tersebut.
Shadaqah dapat bermakna infaq, zakat dan kebaikan non materi. Dalam hadist
Rasulullah memberi jawaban kepada orang-orang miskin yang cemburu terhadap
orang kaya yang banyak bershadaqah dengan hartanya, beliau bersabda:
"Setiap tasbih adalah shadaqah, setiap takbir shadaqah, setiap tahmid
shadaqah, setiap amar ma'ruf adalah shadaqah, nahi munkar shadaqah dan
menyalurkan syahwatnya kepada istri shadaqah". Dan shadaqah adalah
ungkapan kejujuran iman seseorang.
Selain itu ada istilah shadaqah dan infaq, sebagian ulama fiqih, menyatakan
bahwa shadaqah wajib dinyatakan zakat, sedangkan shadaqah sunah dinamakan
infaq. Sebagian yang lain mengatakan infaq wajib dinamakan zakat, sedangkan
infaq sunah dinamakan shadaqah.
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Bahwasanya zakat,infaq,
dan shodaqoh merupakan kebuktian iman kita kepada allah dan sesama muslim yang
membutuhkannya. Dan hikmah dari semua itu adalah :
1.
Menghindari kesenjangan sosial antara orang kaya
dan kaum dhu'afa
2.
Membersihkan dan mengingkis akhlak yang buruk
3.
Alat membersih harta dan menjagah dari ketamakan
orang jahat
4.
Ungkapan rasa syukur atas nikmat yang allah
berikan
5.
Untuk pengembangan potensi ummat
6.
Dukungan moral kepada prang yang baru masuk islam
7. Menolong,
membantu,dan membina kaum dhu'afa yang lemah
DAFTAR PUSTAKA
Zarkasi , Imam. 1995.
Fiqh 2. Gontor Ponogoro : Tri Murti
press.
Nuruddin Mhd. Ali, Zakat Sebagai Instrumen Dalam Kebijakan
Fiskal. Jakarta: PT
Raja Grafindo Persada
Raja Grafindo Persada
Hasbi Ash Shiddieqy. Kuliah Ibadah. Jakarta : PT. Bulan
Bintang
Yusuf qardhawi, 1995, kiat
islam mengentaskan kemiskinan, Jakarta : Gema Insani Press,
cet. 1,
cet. 1,
Muhamad Daud Ali, System Ekonomi Islam Zakat Dan Wakaf
(Jakarta, Ui-Press)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar