BAB I
PENDAHULUAN
Ibadah haji merupakan puncak peribatan seorang muslim sebagai penunaian
rukun Islam yang ke lima.
Ulama menganalogikan haji sebagai pagar bagi sebuah bangunan, dimana berfungsi
untuk menjaga dan memperindah bangunan
tersebut. Namanya juga pagar, boleh jadi haru sibuat, jika mampu, namun juga
tidak mampu, ya tidak apa-apa.
Berbeda dengan rukun Islam
yang lain. Syahadat diibaratkan dengan pondasi dan karenanya harus kuat. Shalat
lima waktu ibarat tiang, yang juga harus kokoh. Puasa ibarat dinding, yang juga
harus berdiri kuat. Dan zakat merupakan atap, dimana berfungsi untuk mengayomi
isi bangunan.

adalah kewajiban manusia
terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke
Baitullah. Barangsiapa mengikari (kewajiban haji), Maka sesungguhnya Allah Maha
kaya (Tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam. ”(QS.Ali Imran : 97.)
yang dimaksud dengan sanggup
atau mampu disini yaitu sanggup mendapatakan perbekalan, alat trasnportasi,
sehat jasmani dan perjalananpun aman. Semua orang mendambakan bangunan rumahnya
memiliki pagar yang menarik dan rapi. Begitu juga setiap muslim pasti
merindukan berziarah ke Baitullah Al Aharam. Kita berdo’a agar Allah SWT
memudahkan kita untuk berziarah ke rumah-Nya. Berziarah tidak hanya untuk
menunaikan ibadah haji, namun bisa umrah, ziarah makan Nabiyullah Muhammad SAW,
para sahabatnya dan napak tilas sejarah dari masa ke masa. ”Ya Allah,
Mudahkanlah bagi kami berziarah ke rumah-Mu yang mulya dan berziarah ke makan
nabi-Mu yang Engkau mulyakan.”
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Haji
1. Pengertian Haji dan Umrah
Haji
menurut bahasa (lughah), yaitu ”menyengaja” atau dapat juga diartikan ”ziarah”.
Sedangkan menurut Syara’ ialah menyengaja datang ke Mekkah, mengunjungi Ka’bah
dan tempat-tempat lainnya untuk melakukan serangkaian ibadah dengan
syarat-syarat yang telah ditetapkan”.
Umrah
berasalah al-itmar yang artinya berziarah. Adapun menurut syara’ adalah
melakukan ziarah ke Baitullah (Ka’bah) di tanah suci Makkah.
2. Sejarah Haji
Haji dalam
arti ziarah ke tempat-tempat tertentu, dengan maksud mengharapkan keridhaan
Tuhan yang disembah, merupakan cara peribadatan yang dilakukan oleh
bangsa-bangsa dari suku-suku bangsa di dunia ini, sebagai penghormatan serta
menyucikan terhadap apa yang mereka sembah. Hal ini dilakukan oleh
bangsa-bangsa Mesin Kuni, Yunani, Jepang dan lain-lain, dengan cara mengunjungi
kuil-kuil yang dianggap suci menurut mereka.
Setiap umat
dalam hajinya melakukan hal-hal yang sesuai dengan kebesaran sembahan mereka,
dan hal ini berlaku sepanjang waktu, sampai Allah SWT mempersiapkan haji bagi
Nabi Ibrahim as, dan memerintahkannya membangun Baitul haram di Makkah untuk
orang-orang melakukan Thawaf serta menyebut Nama Allah di tempat itu.
Nabi
Ibrahim menyambut baik perintah Tuhannya. Iapun membangun Baitullah,
membersihkannya, dan mengajak manusia untuk melakukan haji ke sana dan menyuruh
anak cucunya bertempat tinggal disitu. Sejak itulah orang-orang Arab melakukan
haji ke Baitullah yang telah dibangun oleh Ibrahim serta menyembah Allah
sebagaimana yang telah ditetapkan oleh Allah SWT.
Demikianlah
mereka secara terus menerus melakukan ibadah haji ke sana. Akan tetapi, dalam
kurun waktu berabad-abad kebisasaan melakukan haji itu mereka lakukan perubahan
yang sampai ke tingkat mempersekutukan Allah dengan menyembah patung-patung
berhala.
Setelah itu
datanglah Nabi Muhammad SAW yang membawa agama Islam, memperbaharui dan
menyempurnakan agama yang dibawa Nabi Ibrahim, yaitu mengajak orang-orang Arab
yang tersesat itu kepada akidah serta ibadah yang benar. Firman Allah SWT :
![]() |
Artinya : Dan
berjihadlah kamu pada jalan Allah dengan jihad yang sebenar-benarnya. Dia telah
memilih kamu dan Dia sekali-kali tidak menjadikan untuk kamu dalam agama suatu
kesempitan (Ikutilah) agama orang tuamu Ibrahim. Dia (Allah) telah menami kamu
sekalian orang-orang muslim dari dahul, dan (begitu pula) dalam (Al Qur’an) ini
.... (Al-Hajj : 78).
Dalam
perjalannya Nabi menyiarkan agama Islam dan sampai Hijrah ke Madinah kemudian
lama di madinah disinilah timbul kerinduan mereka untuk mengunjungi Baitullah
di Kota Makkah akan tetapi mereka tidak bisa malkaukannya karena ancaman
orang-orang kafir Quraisy. Akhirnya turunlah wahyu Allah yang menyatakan bahwa
mereka akan dapat memasuki masijdil haram atau kota Makkah dengan selamat dan
tanpa pertumpahan darah

Artinya : ”Sesungguhnya Allah akan membuktikan kepada
Rasul-Nya, tentang kebenaran mimpinya dengan sebenarnya (yaitu) bahwa
sesungguhnya kamu pasti akan memasuki Masjidil Haram, insya Allah dalam keadaan
aman, dengan mencukur rambut kepala dan mengguntingnya, sedang kamu tidak
merasa takut. Maka Allah mengetahui apa yang tiada kamu ketahui dan Dia
memberikan sebelum itu kemenangan yang dekat. (Al Fath :
27)
3. Tujuan Haji
Sebagaimana bentuk-bentuk ibadah lainnya, ibadah haji mempunyai tujuan
serta hikmah-hikmah tertentu baik bagi diri pribadi orang yang melaksankannya
maupun bagi masyarakat secara luas. Ada beberapa tujuan serta hikmah yang
terkandung di dalam ibadah haji yaitu :
a.
Menunjukkan
ketaatan kepada Allah SWT untuk beribadah dan bertaqwa kepada-Nya.

Artinya : Dan karena Allah diwajibkan atas manusia
melakukan Ibadah Haji ke Baitullah bagi yang mampu melakukannya (QS. Al Imron
:97)

Artinya : Dan sempurnakanlah haji
dan umrah karena Allah (Al Baqarah : 196)
b.
Membersihkan
diri dari jiwa dan perbuatan dosa
Seseorang selama melaksanakan
haji melakukan berbagai ibadah dzikir, do’a-do’a, ihram, thawaf, wuquf, dan
lain-lain. Disamping itujuga seseorang dilatih untuk mengendalikan hawa
nafsunya serta dilarang keras untuk melakukan hal-hal yang dilarang atau yang
bertentangan dengan prinsip-prinsip ajaran islam. Firman Allah SWT :
![]() |
Artinya : (Musim) haji adalah beberapa bulan yang dimaklumi, barangsiapa
yang menetapkan niatnya dalam bulan itu akan mengerjakan haji, maka tidak boleh
rafats, berbuat fasik dan berbantah-bantahan di dalam masa mengerjakan haji.
Dan apa yang kamu kerjakan berupa kebaikan, niscaya Allah mengetahuinya.
Berbekallah, dan sesungguhnya sebaik-baik bekal adalah takwa dan bertakwalah
kepada-Ku hai orang-orang yang berakal. (QS. Al Baqarah : 197)
c.
Mengakui
Kebesaran Allah dan mengagungkan nama-Nya.
Salah satu
rukun haji adalah Wuquf di padang Arafah. Pada saat itulah berjuta-juta kaum muslimin dari
berbagai penjuru dunia, tanpa membedakan bangsa, suku, warna kulit, kaya atau
miskin, pejabat tinggi atau rakyat biasa. Mereka memkai pakaian yang sama yaitu
pakaian Ihram yang serba putih tanpa berjahit, mereka sama-sama mengagungkan
nama Allah serta mengakui kebesaran-Nya.
Firman Allah
SWT :
![]() |
Artinya : Dan
berserulah kepada manusia untuk mengerjakan haji, niscaya mereka akan datang
kepadamu dengan berjalan kaki, dan mengendarai unta yang kurus yang datang dari
segenap penjuru yang jauh, supaya mereka menyaksikan berbagai manfaat bagi
mereka dan supaya mereka menyebut nama Allah pada hari yang telah ditentukan.
(QS. Al-Hajj :27-28)
4. Dasar Hukum Haji
Para ulama sepakat bahwa melaksanakan ibadah haji itu wajib hukumnya bagi
setiap umat Islam yang mampu.
Selain wahyu Allah untuk perintah melakukan haji nabi Muhammad SAW juga
memerintahkan untuk melakukan haji dalam hadits yang berbunyi sebagai berikut :
مَنْ لَمْ تَحْبِسْهُ : قَال عَنَ النَّبِيّ صلى الله عليه و سلم.عَنْ ابي امامة
حاَ جَة ظَاهَرَاه اوْ مَرَا ضٌ اوْسلطَانٌ خَائِرٌ وَلَمْ يَحُجٌّ ؤَلْيَمُتْ
اِنْ شَاءَ
(رواه البيهقى). يَهُوْدِيّا وَاِنْ شَاءَنَصَْرَا نِيًّا
Artinya : Dari Abi Umarah ra. Dari Nabi Muhammad
SAW bersabda “Barang siapa yang tidak terhalang suatu keperluan yang nyata atau
tidak penyakit yang menghambat atau pemerintah yang lalim, dan ia tidak
melakukan ibadah haji, maka kalau mau hendaklah ia mati Yahudi atau mati
Nasrani (HR. Baihaqi)
B.
Syarat Wajib Ibadah Haji
Syarat-syarat
Wajib Haji :
1.
Islam
2.
Berakal
3.
Baligh
4.
Kuasa/Mampu
C.
Rukun Haji dan Umrah
Rukun Haji
adlaah kegiatan yang harus dilakukan dalam Ibadah Haji, jika tidak dikerjakan
maka Hajinya tidak syah. Adapun Rukun Haji antara lain :
1.
Niat Ihram di Miqat
Pernyataan
mulai mengejakan ibadah haji atau umrah dengan memakai pakaian ihram disertai
niat haji atau umrah di miqat.
هاور.انَّمَاالَاعَْمَالُ باالنِّيَاتِ وانَّما
لكُلِّ امْرَئٍ مَانَوى
Artinya : “Setiap perbuatan harus disertai dengan
niat dan bagi setiap orang tergantung pada apa yang diniatkannya (HR. Jam’ah
Ahli Hadits).
2.
Wukuf di Arafah
Berdiam diri
dan berdoa di Araf pada tanggal 9-10 Dzulhijah
3.
Tawaf Ifadah
Mengelilingi
Ka’bah sebanyak 7 kali, dilakukan setelah melontar jumroh Aqabah pada tanggal
10 Dzulhijah.
4.
Sa’i
Berjalan atau
berlari-lari kecil antara bukit Shafa dan Marwah sebanyak 7 kali, dilakukan
setelah Tawaf Ifadah.
5.
Tahallul
Bercukur atau
menggunting rambut setelah melaksanakan Sa’i
6.
Tertib
Mengerjakan
kegiatan sesuai dengan urutan dan tidak ada yang tertinggal
Rukun Umrah
1.
Niat
Ihram di Miqat
2.
Tawaf
3.
Sa’i
4.
Tahallul
5.
Tertib
D.
Wajib Haji dan Umrah
Wajib Haji adalah kegiatan
yang harus dilakukan pada Ibadah Haji, jika tidak dikerjakan harus membayar dam
(denda) :
Ø Ihram
( Dilakukan setelah
berpakaian Ihram ).
Ø Mabit
(bermalam) di Muzdalifah
pada tanggal 9 Dzulhijah, dalam perjalanan dari Arafah ke Mina melempar jumroh
Aqabah pada tanggal 10 Dzulhijah
Ø Mabit
di Mina pada hari Tasyrik
(11-13 Dzulhijah), melempar jumrah Ula, Wustha, dan Aqabah pada hari Tasryik
(11-13 Dzulhijah)
Ø Tawaf
Wada melakukan tawaf
perpisahan sebelum meninggalkan kota Makkah
Ø Meninggalkan perbuatan yang dilarang saat
Ihram
E.
Sunah-sunah Haji
1.
Membaca
talbiyat dengan suara yang keras bagi laki-laki

2.
Berdo’a
sesudah membaca talbiyat
3.
Membaca
do’a sewaktu melaksanakan thawaf
4.
Membaca
dzikir sewaktu thawaf
5.
Shalat
dua rakaat sesudah thawaf
6.
Masuk
ke Ka’bah (Rumah Suci)
F.
Cara melakukan Haji
Ada 3 macam cara melaksanakan
haji yaitu :
1.
Haji
Tamattu’
Haji Tamattu’ yaitu mengerjakan
umrah dan haji di bulan haji, dengan cara mengerjakan ibadah umrah terlebih
dahulu baru mengerjakan ibadah hajinya. Dengan cara ini terkena denda atau dam.
Urutan mengerjakan Haji
Tamattu’ adalah sebagai berikut
a.
Ihram
disertai niat miqat
b. Setelah seampai di Makkah, mengerjakan :
- Thawaf untuk Ihram
- Sa’i untuk Ihram
- Tahallul
Dengan demikian selesailah
ibadah umrah dengan cara Haji Tamattu’ setelah itu boleh memakai pakaian yang
berjahit. Langkah berikutnya menunggu tanggal 8 Dzulhijah untuk pergi ke padang
Arafah
c.
Menjelang
ke Arafah harus :
- Bersuci terlebih dahulu
- Memakai pakaian Ihram
- Shalat dua rakaat untuk Ihram haji
- Ihram disertai niat haji dari miqat
d. Menuju ke Arafah untuk wukuf, mabit di
Muzdalifah, mabit di Mina, melempar jumroh dan ibadah lainnya di Arafah dan
Mina
e.
Kembali
ke Makkah untuk melaksanakan Thawaf Ifadhah dan Sa’i
f.
Tahallul
g. Thawaf Wada’
2.
Haji
Ifrad
Haji Ifrad yaitu melakukan
ibadah haji terlebih dahulu, kemudian baru melaksanakan ibadah Umrah.
Tata urutannya :
a.
Ihram
disertai niat miqat
b. Sesudah sampai di Makkah, bagi orang yang
bukan penduduk Makkah hendaklah mengerjakan Thawaf Qudum diikuti dengan Sa’i
tetapi tidak boleh Tahallul. Setelah Sa’i pakaian Ihram tetap dipakai, sampai
selesai seluruh pekerjaan ibadah haji
c.
Pada
tanggal 8 Dzulhijah datang di Padang Arafah untuk wukuf dan mengerjakan ibadah
lainnya.
d. Tanggal 9 Dzulhijah malam berangkat ke
Muzdalifah dan Mabit di Muzdalifah
e.
Tanggal
10, 11, 12 dan 13 Dzulhijar berada di Mina untuk melontar jumrah.
f.
Kembali
ke Makkah, melaksanakan Thawaf Ifadhah dan Sa’i jika setelah Thawaf Qudum belum
Sa’i
g. Tahallul
h. Mengerjakan umroh yaitu :
- Ihram dengan niat umroh
- Menuju Makkah untuk mengerjakan thawaf
umroh, shalat sunnah, thawaf dan ibadah lainnya
- Sa’i
- Tahallul
- Thawaf Wada’
3.
Haji
Qiran
Haji Qiran yaitu mengerjakan
ibadah haji dan umrah dikerjakan bersama-sama dalam satu pekerjaan dan pada
waktu yang sama. Dengan
mengerjakan amalan haji berarti telah mengerjakan amalan umrah. Cara
melaksanakannya :
-
Ihram
dengan niat haji dan umrah
-
Mengerjakan
thawaf qudum dan ibadah lainnya di Masjidil Haram
-
Sa’i
-
Urutan-urutan
dari Wukuf, melontar jumrah, dan lainnya seperti haji Tamattu’ atau Ifrad
-
Kembali
ke Makkah untuk Thawaf Ifadhah
-
Sa’i
untuk haji dan umrah, jika setelah thawaf qudum belum Sa’i
-
Tahallul
Thawaf Wada’
Manasik haji yang afdhol dan
utama adalah tamattu’, yaitu seorang melakukan umrah pada bulan-bulan haji
(Syawwal, Dzulqo’dah, dan awal bulan Dzulhijjah) yang diakhiri tahallul. Kemudian dilanjutkan kegiatan
haji pada tanggal 8 Dzulhijah dengan memakai ihram menuju Mina. Intinya,
dimulai dengan umrah, lalu dilanjutkan dengan haji
Tata Cara umroh (bagi haji tamattu’)
1. Ihram
Ø Sebelum pakai Ihram, maka mandilah,
pakailah minyak wangi pada badan, bukan pada pakaian
Ø Lalu pakailah ihram bagi pria. Wanita
tetap memakai jilbab panjang/kerudung.
Ø Ketika di mqat, menghadaplah ke kiblat
sampai membaca doa masuk ihram :
لَبَّيْكَ االلَّهُمَّ بِعُمْرَةٍ
”Ya
Allah aku penuhi panggilan-Mu melaksanakan Umrah”.
Ø Setelah itu, perbanyak membca talbiyah yang berbunyi :
![]() |
Talbiyah ini dibaca
hingga tiba di Makkah
Ø Jika seorang sudah ihram dan baca doa
ihram di miqat, maka telah diharamkan baginya melakukan prekara berikut : Jimak
beserta pengantarnya, melakukan dosa, debat dalam perkara sia-sia, memakai
pakaian biasa yang berjahit, tutup kepala bagi pria, pakai parfum,
memotong/mencabut rambut dan bulu, memotong kuku, berburu, melamar, dan akad
nikah
Ø Namun dibolehkan perkara berikut : Mandi,
garuk badan, menyisiri kepala, bekam, cium bau harum, menggunting kuku yang
hampir patah, melepas gigi palsu, bernaung pada sesuatu yang tak menyentuh
kepala seperti, payung, mobil, pohon, bangunan, dll, memakai ikat pinggang,
memakai sandal, cincin, jam dan kacamata.
2. Tawaf
Ø Putuskan talbiyah, jika tiba di Makkah
Ø Masuk masjidil haram sambil baca doa masuk
masjid :
الّلهُمَّ افْتَحْ لِيْ أبْوَابَ
رَحْمَتِكَ
Ø Tawaflah dari Hajar Aswad sambil menampakkan
lengan kanan
Ø Jika tiba di Hajar Aswad, bacalah doa: ”Bismillahi wallahu akbar” sambil cium
Hajar Aswad atau jika tak bisa diisyaratkan dengan tangan kanan. Lalu mulailah
berputar dengan perbanyak doa dan dzikir.
Ø Tiba di Rukun Yamani, maka usap Rukun Yamani.
Setelah itu baca doa ini :
النَّارِ عَذَابَوَقِنَا حَسَنَةًحَسَنَةً وَفِي اْلآخِرَةِفِي الدُّنْيَا آتِنَارَبَّنَا
Ø Demikianlah seterusnya sampai selesai 7
putaran yang diakhiri di hajar Aswad atau garis lurus ke Hajar Aswad
Ø Usai tawaf, shalat sunnatlah dua raka’at
di belakang maqom Ibrahim menghadap
kiblat dengan membaca Al-Fatihah dan Al-Kafirun dalam rak’at pertama. Lalu
Al-Fatihah dan Al Ikhlash dalam raka’at.
Ø Belakangilah kiblat untuk menuju ke
kran-kran air Zam-Zam. Minum air Zam-Zam sebanyak-banyaknya, lalu siram kepala,
tapi jangan mandi atau wudhu disitu
Ø Usai minum, datanglah ke Hajar Aswad/garis
lurus Hajar Aswad untuk mencium atau isyarat kepadanya sambil baca :” Bismillahi wallahu akbar”
Ø Setelah
itu, belakangi kiblat.
Maka disana anda temukan bukit Shofa untuk melaksanakan sa’i.
3. Sa’i
Ø Mendakilah ke Shofa sambil berdoa :
Ø Jika telah berada di atas Shofa, menghadap
ke kiblat, maka bacalah Allahu akbar
(3x), dan Laa ilaaha illallah (3x) sambil angkat tangan berdoa :
Ø Setelah itu berjalanlah dengan pelan
menuju bukit Marwah. Jika tiba dibatas/isyarat lampu hijau, berlarilah
semampunya hingga diisyarat berikutnya yang juga warna hijau
Ø Jika telah lewat isyarat tsb, jalanlah
pelan hingga tiba di Marwah
Ø
Kalau sudah diatas Marwah, baca lagi Allahu
akbar (3x), dan Laa ilaaha illallah
(3x) sambil angkat tangan berdoa :

لاَإلَهَ إلَا اللهُ وَحْدَهْ أنجز و عده ونصر عبده وهزم
الأ حزاب وحده
Ø Dari Shofa ke Marwah, terhitung satu
putaran. Lalu dari Marwah ke Shofa, itu sudah dua putaran. Intinya : bilangan genap selalu di Shofa,
dan ganjil di Marwah. Jadi, 7 putaran yang akan kita lakukan berakhir di
Marwah.
Ø Jika selesai 7 putaran yang tetap diakhiri
doa di atas, maka keluralah dari Marwah ke tukang cukur dan lakukan tahallul. Bagi pria rambut dicukur rata
tanpa digundul, dan bagi wanita potong ujung rambuat seukuran 1 ruas jari.
Wanita usahakan bawa gunting sendiri sehingga bisa potong sendiri.
Ø Nah, selesailah umrah kita dengan tahallul tsb. Sekarang boleh pakai baju
biasa dan melakukan beberapa hal yang dilarang dalam umrah, selain ma’shiyat.
Boleh jimak dengan istri, pakai parfum, potong kuku, dll.
Tata Cara Haji
Adapun tata
cara haji secara ringkas dan sesuai sunnah, maka silahkan ikuti petunjuk dan
amlan-amalan berikut ini :
1. Ihram
Ø Usai melaksanakan umrah, tunggu samai
tanggal 8 Dzulhijjah yang disebut “Hari
Tarwiyah”. Maka mulailah ihram di hotel masing-masing di Makkah yang
diawali dengan mandi, dan pakai parfum di badan, bukan di pakaian ihram
Ø Setelah pakai ihram, bacalah doa ihram : لَبَّيْكَ اللَّهُمَّ حَجَِةِ
2. Mabit/bermalam di Mina
Ø Lalu berangkatlah ke Mina pada pagi hari
setelah terbit matahari, tanggal 8 Dzulhijjah tsb.
Ø Sesampai di Mina, qoshor, tanpa di jama’
antara Shalat Dzuhur dan Ashar. Artinya : kerjakan Shalat Dzuhur 2 raka’at pada
waktunya dan Ashar dua raka’at pada waktunya
Ø Bermalamlah di Mina Agar bisa Sholat
Shubuh disana sebagaimana sunnah abi Shollallahu alaihi wasallam. Wuquf/berdiam
diri di Arafah
Ø Usai shalat Shubuh di Mina, berangkatlah
ke Arafah setelah terbit matahari. Waktu itu sudah tanggal 9 Dzulhijjah, sambil
ber talbiyah.
Ø Tiba di Arafah lakukan Shalat Dzuhur dan
Ashar dua-dua raka’at, yaitu dijama’ taqdim dan qoshor
Ø Jika anda sudah jelas berada dalam batas
Arafah, berdoalah sambil angkat tangan. Disini tak ada doa yang diwajibkan,
bebas berdoa. Namun jika mau berdoa, maka pakailah doa Nabi Shollallahu alaihi
wasallam dan perbanyak baca :
![]() |
Ø Tetaplah berdoa sampai tenggelam matahari.
Ingat jangan sampai waktu kalian habis bicara dan jalan. Gunakan baik-baik untuk
berdoa karena Allah Ta’ala mendekat ke langit dunia di hari Arafah
Ø Ingat jangan sampai tinggalkan Arafah
sebelum matahari terbenam!!
3. Mabit/bermalam di Muzdalifah
Ø Tinggalkanlah Arafah setelah matahari
terbenam menuju Muzdalifah
Ø Setiba di Muzdalifah, langsung kerjakan
shalat Maghrib dan Isya’ dengan Jama’ Ta’khir dan Qashar. Artinya : Maghrib
dikerjakan di waktu Isya’ tetap 3 raka’at dan Isya’ 2 raka’at.
Ø Usai shalat, istirahat dan tidurlah,
jangan ada kegiatan karena besok ada kegiatan berat. Jika mau, berwitir sebelum
tidur seperti kebiasaan anda sehari-hari. Tak usah pungut batu di malam itu
seperti sebagian orang karena itu juga tak ada sunnahnya!
Ø Bermalamlah di Muzdalifah sampai shubuh
agar bisa kerjakan shalat shubuh disana
Ø Usai Shalat Shubuh, duduklah banyak
berdzikir dan berdoa sambil angkat tangan atau bertalbiyah. Hindari dzikir
jam’ah karena tak ada tuntunannya dalam agama kita
Ø Jangan tinggalkan Muzdalifah selain
orang-orang lemah, seperti orang tua, lansia, wanita, anak kecil, dan petugas
haji. Orang ini boleh pergi setelah pertengahan malam
4. Melempar Jumrah Aqabah/Kubro
Ø Tinggalkan Muzdalifah sebelum terbit
matahari pad atanggal 10 Dzulhijah hari ied, sambil bertakbir, dan bertalbiyah
menuju Mina melempar
Ø Boleh pungut batu yang seukuran antara
biji coklat dan biji kacang dimana saja, baik di perjalanan menuju Mina atau di
Mina sendiri ataupun dimana saja
Ø Lemparlah Jumrah Aqobah setelah terbitnya
matahari sebanyak 7 lemparan batu kecil yang anda pungut tadi. Ketika melempar
menghadap jumrah, maka jadikan Makkah sebelah kirimu, dan Mina (lokasi
perkemahan) sebelah kananmu
Ø Setiap kali melemparkan batu keci tsb,
ucapkanlah “Allahu akhbar” dan usahakan masuk ke dalam kolam. Jika
meleset dari kolam, ulangi. Dan seusai melempar, putuskan talbiyah
5. Mencukur Rambuat/Tahallul Pertama
Ø Seusai melempar, maka gundulilah rambut
kalian atau pendekkan/cukur rata. Adapun wanita, maka potong sendiri dengan
gunting yang dibawa seukuran 1 ruas jari
Ø Dengan ini berarti anda telah melakukan
tahallul awal. Maka anda sekarang boleh pakaian biasa, gunakan parfum, gunting
kuku dan bulu, dll. Namun jimak dengan istri belum boleh !!
6. Menyembelih Kambing
Ø Sembehlihlah kambing pada tanggal 10
Dzulhijah atau setelahnya pada hari-hari Tasyrik (Tanggal 11,12, dan 13
Dzulhijah)
Ø Dilarang keras menyembelih kambing sebelum
tanggal 10 Dzulhijah. Barangsiapa yang menyembelih sebelum tgl tsb, maka
sembelihannya tidak sah, harus diganti, atau puasa 3 hari pada hari-hari
tasryiq, dan 7 hari di Indonesia
Ø Bagi petugas pembeli dan penyembelih
kambing yang biasanya dijabat oleh keta kloter atau pembimbing, maka kami
nasihatkan agar takut kepada Allah jangan sampai menyembih budyu/kambing sebelum tanggal 10. jika kalian lakukan itu, maka
kalian telah berdosa karena membuat ibadah orang kurang pahalanya. Jika
pengurus ambila keuntungan dari kambing yang disembelih sebelum tanggal 10
tersebut, maka ia telah memakan harta orang dengan cara yang haram dan batil.
Bertaqwalah kepada Allah dan takut pada hari kalian akan diadili di Padang
Mahsyar !!
7. Tawaf Ifadhah
Ø Setelah cukur dan memakai baju biasa,
berangkatlah menuju Makkah untuk tawaf ifadhah
Ø Lakukan tawaf sebagaimana waktu umrah
sebanyak 7 putaran, lalu shalat sunnat 2 raka’at di belakang maqom Ibrahim.
Kemudian mengarahlah ke kran-kran air Zamzam untuk minum sebanyak-banya dan
siram kepala. Setelah itu kembali ke Hajar Aswad cium atau lambaikan tangan
pada garis lurus dengan Hajar Aswad
8. Sa’i
Ø Berikutnya anda menuju ke shofa dan
lakukan amlaan-amalan sebagaimana telah dijelaskan pada “tata Cara Umrah”, tadi di
atas
Ø Usai 7 putaran, maka anda dianggap telah
bertahallul kedua, namun tanpa bercukur lagi. Maka dengan ini anda dibolehkan
melakukan jimak dengan istri
Ø Tawaf Ifadhah dan Sa’i boleh dilakukan
haro-hari tasyriq atau sisa hari-hari haji lainnya selama Anda disana. Tapi
lebih cepat lebih bagus. Namun ingat, jangan sampai jimak sebelum lakukan 2 hal
ini
9. Mabit/Bermalam di Mina
Ø Selesai tawaf ifadhah dan sa’i di Makkah,
maka kembalilah ke Mina untuk bermalam selama 2 atau 3 hari. Bermalam disana
wajib.
Ø Selama 3 hari di Mina, sholat Dzuhur,
Ashar, Maghrib dan Isya’ dikerjakan secara qoshor. Artinya dikerjakan Zhuhur
dua raka’at pada waktunya, Ashar 2 raka’at pada waktunya, dan Maghrib tetap
pada waktunya, serta Isya’ 2 raka’at pada waktunya.
Ø Siang harinya tanggal 11 setelah shalat
Dzuhur, berangkatlah ke 3 jumrah untuk melempar, dan ambil baru dimana saja
sebanyak 21 biji
Ø Berikut anda berangkat ke tempat
pelemparan, dan lemparlah 3 jumrah tsb, yang dimulai dengan Jumrah Shughra
dekat Masjid Khoif sebanyak 7 lemparan
Ø Di Jumrah Sughra ini, lakukan beberapa
amalan berikut : 1. Ketika melempar disini menghadaplah ke arah Jumrah dengan
menjadikan Makkah sebelah kirimu dan Mina (lokasi perkemahan) sebelah kananmu,
2. Lemparlah Jumrah Shughra dengan batu kecil sambil ucapkan “Allahu akbar” setiap kali melempar, 3.
Carilah tempat sunyi untuk berdo’a disini menghadap kiblat sambil angkat tangan
Ø Lalu anda menuju ke Jumrah Wustho (tengah)
dan lakukanlah 3 amalan yang anda lakukan tadi di Jumrah Wustho
Ø Selanjutnya menuju ke Jumrah Kubro yang
biasa disebut “Jumrah Aqobah”, dan
lakukan juga amalan disini yang anda lakukan di jumrah Shughro dan Wustho. Cuma
disini anda tak dianjurkan berdoa. Tapi langsung pergi!! Inilah yang dilakukan
pada tanggal 11
Ø Pada tanggal 12 dan 13 Dzulhijjah,
lakukanlah saat itu apa yang anda lakukan pada tanggal 11 tadi diatas
Ø Jika anda tergesa-gesa karena ada hajat,
anda boleh tinggalkan Mina pada tanggal 12 Dzulhijjah. Ingat jangan sampai
kedapatan waktu maghrib. Jika kedapatan Maghrib sementara masih di Mina, maka
anda harus bermalam lagi
Ø Jika anda selesai melempar tanggal 13
Dzulhijjah dan inilah yang afdhol, maka anda dianggap telah menyelesaikan
ibadah haji. Semoga ibadah hajinya ikhlash dan mabrur
10. Tawaf Wada’/Tawaf Perpisahan
Ø Tawaf wada’ hukumnya wajib dilakukan jika
seseorang sudah hendak bersafar meninggalkan Makkah. Kota kendangan dalam
beribadah dan taat kepada Allah. Semoga Allah masih perkenankan kita kembali
lagi ke Makkah
Ø Lakukanlah tawaf wada’ sebagaimana halnya
tawaf ifadhah dan tawaf umroh. Tapi dengan memakai pakaian biasa
Ø Jika anda ingin sebelum keluar dari
Masjidil, berdoalah di Multazam, yaitu suatu tempat antara Hajar Aswad dan
pintu Ka’bah. Berdo’alah disini banyak-banyak tanpa harus angkat tangan doa
dengan sungguh-sungguh sambil menempelkan dadi, wajah, kedua lengan dan tangan
untuk mengingat akan kondisi kita di padang Mahsyar dan menunjukkan di hadapan
Allah akan kelemahan kita dan butuhnya kita kepada-Nya. Ini merupakan sunnah.
Namun jangan diyakini bahwa kita tempelkan badan kita disitu karena ada
berkahnya. Itu hanya sekedar menunjukkan perasaan butuh dan rendah diri kita
kepada Allah, serta sekedar ikuti sunnah
G.
Larangan-larangan Haji
§ Pria tidak boleh : memakai penutup kepala,
memakai pakaian berjahit dan tidak boleh memakai alas kaki yang menutup mata
kaki
§ Wanita tidak boleh : menutup wajah dan
memakai sarung tangan sehingga menutup telapak tangan
§ Tidak boleh memotong dan mencabut rambut,
memotong kuku, menggaruk sampai kulit terkelupas atau mengeluarkan darah
§ Tidak boleh menggunakan parfum
§ Tidak boleh bertengkar
§ Tidak boleh bermesraan
§ Tidak boleh berhubungan suami isteri
§ Tidak boleh berkata yang tidak baik,
berkata porno
§ Tidak boleh menikah atau menikahkan
§ Tidak boleh berburu atau membantu berburu
§ Tidak boleh membunuh binatang (kecuali
mengancam jiwa), memotong atau mencabut tumbuhan dan segala hal yang mengganggu
kehidupan makhluk
§ Tidak boleh bermake-up
H.
Jenis-jenis Pelanggaran dan Dam/denda
Menurut bahasa dam artinya “darah” sedangkan menurut
istilah syara’, yang dimaksud dengan dam yaitu tebusan atau denda terhadap
beberapa perbuatan pelanggaran yang dilakukan oleh seorang ketika melakukan
ibadah haji.
Adapun bentuk pelanggaran dan
dendanya antara lain :
a. Terhambat dalam perjalanan sehingga tidak
bisa melakukan atau menyempurnakan ibadah hajinya. Misalnya, karena sakit atau
karena gangguan keamanan
Adapun dendanya adalah
menyembelih seekor kambing di tempat yang terhambat

Artinya : Dan sempurnakanlah ibadah haji dan 'umrah karena Allah. Jika kamu
terkepung (terhalang oleh musuh atau karena sakit), maka (sembelihlah) korban
yang mudah didapat, dan jangan kamu mencukur kepalamu, sebelum korban sampai di
tempat penyembelihannya. (QS. Al-Baqarah : 196)
b. Bersetubuh sebelum tahallul
Orang yang bersetubuh pada
masa berada dalam ihram dan belum bertahallul pertama, maka hajinya batal dan
ia wajib membayar denda sebagai berikut :
Menyembelih seekor onta, jika
tidak mampu ia wajib menyembelih seekor kerbau/lembu, jika tidak mampu wajib
menyembelih tujuh ekor kambing, jika tidak mampu wajib memberi sedekah kepada
fakir miskin seharga seekor kambing, kalau tidak mampu lagi wajib berpuasa
sebanyak hari harga unta dapat puasa untuk 1 mud (0,85 liter) makanan yang
dapat dibeli dengan harga seekor onta
c. Dalam masa ihram mengadakan salah satu
dari beberapa larangan sebagai berikut :
1. mencukur rambut sebelum tahalul
2. Memotong kuku sebelum tahalul
3. Melanggar ketentuan pakaian ihram sebelum
tahalul
4. Memakai harum-haruman, baik pada badan
maupun pakaian sebelum tahalul
5. Bersetubuh atau melakukan pendahuluan
bersetubuh setelah tahalul
Adapun dendanya adalah memilih
antara tiga perkara : Menyembelih seekor kambing Qurban, berpuasa tiga hari,
atau memberi makan makan enam orang miskin (9,3 liter)
Firman Allah :
![]() |
Artinya : Jika ada di antaramu
yang sakit atau ada gangguan di kepalanya (lalu ia bercukur), maka wajiblah
atasnya berfid-yah, yaitu: berpuasa atau bersedekah atau berkorban.(QS. Al
Baqarah :196)
d. Membunuh binatang buruan selama masa
melaksanakan ibadah haji
Adapun dendanya adalah memilih
diantara tiga perkara : menyembelih binatang yang sebanding dengan binatang
buruan yang dibunuhnya, atau memberi makan kepada orang-orang miskin seharga
binatang yang harus disembelih, atau berpuasa sebanyak hari sesuai harga binatang
yang harus ia sembelih (satu hari puasa untuk satu mud)
e. Mengerjakan haji dan umrah secara tamattu’
yaitu mendahulukan umroh daripada haji, begitu juga dengan haji qiran yaitu
melaksanakan haji dan umrah secara bersama
Adapun dendanya : menyembelih
seekor kambing kurban, kalau tidak sanggup ia wajib berpuasa selam sepuluh hari
(tiga hari dikerjakan di waktu haji dan 7 hari dikerjakan setelah pulang ke
negaranya)
f. Meninggalkan salah satu wajib haji berikut
:
-
Ihram
dari Miqat
-
Melempar
Jumrah
-
Bermalam
di Muzdalifah
-
Bermalam
di Mina
-
Melaksanakan
Tawaf Wada’
Adapun dendanya karena
meninggalkan salah satunya wajib haji yang tersebut diatas sama dengan denda
karena haji tamattu’ atau qiran
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Dari uraian
di atas maka dengan ini penyusun menarik beberapa kesimpulan diantara yaitu :
1.
Ibadah
haji disyaratkan oleh Allah SWT, sejak zaman Nabi Ibrahim as, dan selanjutnya
serta disempurnakan dalam syariat Nabi Muhammad SAW
2.
Hukum
melaksankan haji adalah wajib
3.
Ibadah
haji mengandung tujuan serta berguna baik bagi yang melaksanakan maupun yang
bagi masyarakat dan lingkungannya
4.
Dalam
mengerjakan haji, harus diikuti tata cara pelaksanaan yang telah diatur oleh
syari’at agama Islam
5.
Ibadah
Umrah dapat dilaksanakan pada selain bulan-bulan tertentu (sepanjang tahun)
6.
Perbedaan
antara Haji dan Umrah yaitu :
a.
Waktu
pelaksanannya (bulan-bulan haji, Haji pada tanggal 9-13 Dzulhijjah, sedangkan
umrah sepanjang tahun)
b.
Teknis
pelaksanannya (Haji melaksanakan wukuf di padang Arafah sedangkan Umrah tidak
melaksanakan wukuf)
B.
Penutup
Demikianlah
makalah ini penyusun buat, semoga bermanfaat. Segala kelebihan itu datangnya
semata dari Allah dan segala kekurangan/kesalahan itu berasal dari penyusun
DAFTAR PUSTAKA
Abu Umar Imron, Drs, 1983. Terjemahan Fathul Qorib. Kudus : Menara Kudus
As’ad Aliy, Drs.
H., 1979. Fathul Mui’in, Kudus
: Menara Kudus
Mudjahit, A.K. MA. Drs. H., 1997. Materi Fiqih Pokok II. Jakarta : Depag
Rasjid, Sulaiman H, 2008. Fiqih Islam. Bandung : Sinar Baru Algensindo
Tidak ada komentar:
Posting Komentar